Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PP Muhammadiyah mengusulkan beberapa rekomendasi terhadap pembahasan RUU Pemilu. Salah satunya mengenai ambang batas pencalonan presiden.
Ketua PP Muhammadiyah Bahtiar Effendy menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pemilu diadakan serentak. Untuk itu, penerapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sudah tidak relevan lagi untuk ditetapkan.
"Maka penerapan ambang batas pencalonan presiden 0% merupakan pilihan paling tepat untuk diberlakukan," katanya di Jakarta, Jumat (9/6).
Selain itu, sambungnya, di dalam UUD 1945 juga disebutkan bahwa syarat untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden adalah diajukan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
"Sehingga siapapun partai politik yang sudah diverifikasi KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2019 dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Meniadakan ambang batas pencalonan bertujuan untuk memberikan keadilan bagi semua peserta pemilu," tandasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved