Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pimpinan DPR RI Usul Lima Isu Krusial Diputuskan di Paripurna

Astri Novaria
09/6/2017 18:44
Pimpinan DPR RI Usul Lima Isu Krusial Diputuskan di Paripurna
(Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR RI Agus Hermanto mengusulkan agar lima isu krusial yang belum diputuskan di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu bersama dengan pemerintah diputuskan dalam rapat paripurna.

Pada rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Jumat (9/6), pansus kembali menunda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial. Kelima isu krusial tersebut yakni ambang batas presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara, sistem pemilu, metode konversi suara dan alokasi kursi per daerah pemilihan.

Pembahasan lima isu krusial tersebut akan diputuskan pada Sidang Paripurna yang akan digelar Selasa (13/6) mendatang.

"Kalau saya melihat yang ada ini masih harus diambil di dalam keputusan di paripurna. Karena keputusan tertinggi kan di paripurna," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (9/6).

Agus juga menyebutkan dari pertemuan dengan tujuh petinggi partai di rumah Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Rabu (7/6) malam juga belum menemukan kesepakatan yang utuh atas lima isu krusial.

"Kesepakatannya sampai bulet belum ya. Tapi masih banyak isu-isu krusial yang harus diputuskan, barangkali malah diputuskan di paripurna. Kita bisa saja voting," tambahnya.

Menyangkut ambang batas pencalonan presiden, politisi Partai Demokrat ini mengatakan partainya tetap konsisten di angka 0 persen. Agus beranggapan penerapan ambang batas pencalonan presiden kurang tepat karena Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.

"Pemilu ini kan kita gunakan untuk pemilu 2019. Kalau Presiden kita ambil di 2014 kan barangkali kurang pas, sehingga dari awal kita mendorong supaya Presiden tentunya ya kita bisa nol ataupun," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya