Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai usulan untuk mengadakan pelatihan saksi dengan dibiayai oleh negara, dan diusulkan untuk dilaksanakan oleh KPU atau Bawaslu telah tidak sesuai dengan desaian dan tugas kelembagaan lembaga penyelenggara pemilu.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Sementara, untuk pelatihan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu adalah tugas partai politik sebagai peserta pemilu.
"Usulan untuk membiayai pelatihan saksi ini sangat tidak tepat untuk disetujui, karena tetap akan membuat pemborosan anggaran negara. Bisa dihitung, berapa anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan pelatihan saksi di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi, pelatihan tersebut setidaknya harus dilakukan paling rendah ditingkat desa atau kelurahan, karena yang dikawal adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Titi saat dihubungi, Jumat (9/6).
Lebih lanjut menurut Titi, usulan untuk melaksanakan pelatihan saksi oleh KPU maupun oleh Bawaslu justru akan memberikan beban pekerjaan baru bagi kedua lembaga penyelenggara pemilu.
Dalam tugas, fungsi, dan kewenangan yang ada sekarang saja, menurut Titi, KPU dan Bawaslu selalu memiliki tugas teknis yang sangat padat dalam melaksanakan tahapan pemilu.
"Jika ditambah lagi dengan tugas untuk melaksanakan pelatihan saksi partai politik seluruh Indonesia, ini akan menjadi beban yang sangat berat bagi penyelenggara, dan akan sangat sulit untuk dilaksanakan secara teknis," tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved