Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PANITIA Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan pemerintah memutuskan negara tidak membiayai saksi Pemilu 2019. Negara hanya mengeluarkan biaya untuk pelatihan saksi melalui Badan Pengawas Pemilu atau Komisi Pemilihan Umum.
"Saksi partai itu kan bertanggung jawab kepada parpol, kepada calon perseorangan, baik DPD maupun DPR dan DPRD. Tidak bertanggung jawab kepada pemerintah. Kalau dianggarkan oleh negara, berarti saksi partai itu bertanggung jawab kepada pemerintah," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, kemarin (Kamis, 8/6).
"Kalau pelatihan saksi secara umum untuk semua pihak, baik itu dari relawan, elemen masyarakat, bisa gunakan anggaran negara melalui Bawaslu atau KPU," tambah Tjahjo.
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDIP, Arief Wibowo, menilai tidak tepat apabila saksi partai dengan pelatihan dari penyelenggara pemilu.
Ia beranggapan saksi partai ialah tugas dari partai politik, bertanggung jawab kepada partai politik dan menjalankan fungsi untuk membela partai.
"Pelatihannya itu tidak bisa distandarkan. Karena begini, setiap partai itu interesnya berbeda-beda. Kalau hanya soal melatih berdasarkan peraturan Bawaslu dan peraturan KPU, kita sendiri bisa melatih," ujar Arief.
Anggota pansus lainnya dari Fraksi Partai NasDem, Johnny Plate, mempertanyakan pelatihan yang nantinya akan dilakukan oleh Bawaslu. Apalagi, kata dia, saksi parpol ini mempunyai kekhususan yang dihubungkan dengan kepentingan partai.
"Kalau diadakan pelatihan saksi oleh lembaga negara, sifatnya berarti hanya umum, tidak spesifik. Artinya, hanya buang-buang uang," pungkasnya.(Nov/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved