Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PARTAI Perindo menuding partai politik yang mendukung ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% kursi di parlemen telah membuat skenario. Artinya, supaya pemilu mendatang hanya dikuasai oleh partai besar dan diikuti oleh dua sampai tiga pasangan calon Presiden dan wakil Presiden pada pemilu 2019.
"Itu jadi ingin memborder partai menengah ke bawah, jangan ikut cawe-cawe hanya ikut saja dengan partai besar," kata Sekjen DPP Perindo Ahmad Rofiq dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5).
Rofiq menilai hal tersebut tak adil. Menurut dia, partai politik manapun, baik yang kecil juga besar harus memiliki hak yang sama, khususnya dalam memajukan Capres dan Cawapres.
"Semua harus diberikan hak yang sama. Toh nanti ada putaran kedua buat memilih yang lebih baik," ucap dia.
Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Pemilihan Presiden 2019 masih menjadi perdebatan sengit di parlemen. Masih belum ada kata sepakat soal apakah ambang batas perlu ada atau tidak. Kalau pun ada, perdebatan akan berlangsung pada berapa persentase yang cocok.
Saat ini sudah muncul empat kubu besar di DPR RI soal presidential threshold. Mulai dari menghapus angka ambang batas hingga ke menyetel batas tertinggi.
Penghapusan presidential threshold didukung Partai Gerindra, PAN, Hanura, dan Demokrat. Alasan keempat partai itu, ambang batas mubazir karena pelaksanaan pilpres serentak dengan pemilihan umum anggota legislatif.
Sementara itu, PKB berpendapat presidential threshold cukup mengikuti parlementary threshold atau memperoleh dukungan tiga persen suara. Partai yang sudah masuk parlemen otomatis bisa mengajukan calon presiden.
Di kubu lain, yakni Golkar, NasDem, PKS, dan PDI Perjuangan justru tetap mengusulkan presidential threshold di angka 20% kursi atau 25% suara seperti di Pilpres 2014. Dengan begitu, presiden terpilih mendapat dukungan kuat dari parlemen dan bisa menjalankan pemerintahan dengan baik. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved