Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jejak Nazaruddin hingga Alkes RS Unud

MTVN/Nyu/P-2
09/5/2017 07:15
Jejak Nazaruddin hingga Alkes RS Unud
(Kondisi Ruko milik terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (tppu) Muhammad Nazaruddin yang telah dieksekusi menjadi rampasan negara di Komplek Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan. -- MI/Rommy Pujianto)

DIREKTUR I PT Mahkota Negara Marisi Martondang didakwa ikut merekayasa proses pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud). Korupsi yang dilakukan anak buah Nazaruddin itu telah merugikan negara setidak-tidaknya Rp7 miliar.

“Terdakwa bersama Made Maregawa dan Muhammad Nazaruddin melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum,” kata jaksa penuntut KPK Ronald Ferdinand Worotkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Marisi memengaruhi Made yang menjabat pejabat pembuat komitmen proyek untuk memenangkan perusahaannya, yakni perusahaan yang berdiri di bawah Permai Group (atau Anugerah Group) milik Nazaruddin.

Perusahaan mengatur pengadaan mulai penyusunan surat harga penawaran (SHP) dari sejumlah perusahaan yang sengaja diikutsertakan hingga ke penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dibuat tim pengadaan. Proses evaluasi penawaran dan berita acara serah terima juga dibuat fiktif agar anggaran dapat cair.

Pengaturan itu sudah dimulai sejak sekitar Januari 2009. Nazaruddin dan perusahaan di bawah kendalinya mengusahakan sejumlah perusahaannya bisa ikut tender.

Sejumlah tim yang dibentuk Nazaruddin kemudian berkomunikasi dengan pihak Unud, yakni Made Maregawa dan I Dewa Putu Sutjana (pembantu rektor Unud). Spesifikasi dan vendor penyuplai mulai disusun setelah pengadaan alat kesehatan (alkes) masuk ke anggaran.

Made menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan spesifikasi alkes agar mengarah ke vendor tertentu. Vendor tersebut disebutkan dalam dakwaan sudah menjadi rekan­an perusahaan Marisi.
Dalam proses tender, Marisi meminjam sejumlah perusahaan untuk diikutsertakan dalam lelang.

“Terdakwa menyarankan kepada Muhammad Nazaruddin agar nantinya perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT Mahkota Negara,” kata jaksa.

Sanggahan hasil lelang dilayangkan sejumlah perusahaan. Namun, Made menyatakan proses lelang sudah sesuai dengan prosedur.

Perusahaan Marisi pun mendatangkan barang yang dibe­linya dengan diskon hingga 40% dalam proses pengadaan. Padahal, perusahaan Marisi tidak memiliki barang yang dibutuhkan Rumah Sakit Unud. (Mtvn/Nyu/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya