Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR I PT Mahkota Negara Marisi Martondang didakwa ikut merekayasa proses pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud). Korupsi yang dilakukan anak buah Nazaruddin itu telah merugikan negara setidak-tidaknya Rp7 miliar.
“Terdakwa bersama Made Maregawa dan Muhammad Nazaruddin melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum,” kata jaksa penuntut KPK Ronald Ferdinand Worotkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Marisi memengaruhi Made yang menjabat pejabat pembuat komitmen proyek untuk memenangkan perusahaannya, yakni perusahaan yang berdiri di bawah Permai Group (atau Anugerah Group) milik Nazaruddin.
Perusahaan mengatur pengadaan mulai penyusunan surat harga penawaran (SHP) dari sejumlah perusahaan yang sengaja diikutsertakan hingga ke penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dibuat tim pengadaan. Proses evaluasi penawaran dan berita acara serah terima juga dibuat fiktif agar anggaran dapat cair.
Pengaturan itu sudah dimulai sejak sekitar Januari 2009. Nazaruddin dan perusahaan di bawah kendalinya mengusahakan sejumlah perusahaannya bisa ikut tender.
Sejumlah tim yang dibentuk Nazaruddin kemudian berkomunikasi dengan pihak Unud, yakni Made Maregawa dan I Dewa Putu Sutjana (pembantu rektor Unud). Spesifikasi dan vendor penyuplai mulai disusun setelah pengadaan alat kesehatan (alkes) masuk ke anggaran.
Made menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan spesifikasi alkes agar mengarah ke vendor tertentu. Vendor tersebut disebutkan dalam dakwaan sudah menjadi rekanan perusahaan Marisi.
Dalam proses tender, Marisi meminjam sejumlah perusahaan untuk diikutsertakan dalam lelang.
“Terdakwa menyarankan kepada Muhammad Nazaruddin agar nantinya perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT Mahkota Negara,” kata jaksa.
Sanggahan hasil lelang dilayangkan sejumlah perusahaan. Namun, Made menyatakan proses lelang sudah sesuai dengan prosedur.
Perusahaan Marisi pun mendatangkan barang yang dibelinya dengan diskon hingga 40% dalam proses pengadaan. Padahal, perusahaan Marisi tidak memiliki barang yang dibutuhkan Rumah Sakit Unud. (Mtvn/Nyu/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved