Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KUASA Hukum Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok mengandung keraguan. Ahok semestinya bisa dituntut bebas tidak bersalah.
"Kalau perkara seramai ini, tuntutannya percobaan itu sudah pasti jaksa ragu-ragu," kata Wayan seusai persidangan di Auditorium Kementrian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Wayan mengatakan, keputusan jaksa yang meringankan tuntutan karena tindakan Buni Yani juga dinilai meragukan. Sebab, menyamakan Buni dan Ahok yang telah melakukan keresahan di masyarakat lantaran pidato di Kepulauan Seribu dianggap tidak tepat. Sehingga, unsur pidana pelanggaran pasal 156 KUHP yang disematkan kepada Ahok hanya dipaksakan
"Ini jaksa kebingungan, di satu pihak membebankan pada Buni Yani, dari pihak lain masih mau menuntut Pak Ahok. Ini enggak bener," kata Wayan.
Wayan pun menilai, Buni Yani semestinya orang yang paling bertanggungjawab dari kasus yang menyeret dugaan penodaan agama kepada Ahok ini. "Seharusnya Buni Yani yang bertanggungjawab karena memang dia yang mengubah redaksi, menambah redaksi (dalam tayangan video Ahok)," ucap Wayan.
Sementara itu, Ketua JPU Ali Mukartono menampik keputusannya memberikan tuntutan itu lantaran dalam tekanan politik. Tuntutan yang diberikan kepada Ahok sesuai dengan fakta persidangan.
"Sudah disampaikan memberatkan apa, meringankan apa. Tapi jangan dikatakan ringan atau tidak, itu relatif. Kami independen, punya pertimbangan sendiri," kata Ali. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved