Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Jaksa: Ahok tak Terbukti Memiliki Niat Menghina Agama

Ilham Wibowo
20/4/2017 12:41
Jaksa: Ahok tak Terbukti Memiliki Niat Menghina Agama
(MI/Prasetyo Utomo)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) mengesampingkan pasal 156a KUHP yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jaksa menilai unsur niat yang dituduhkan kepada Ahok dalam penodaan agama tidak terpenuhi.

"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," ujar jaksa dalam membacakan berkas tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Jaksa menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, Ahok tak terbukti memiliki niat menghina agama.

"Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," terang jaksa.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata jaksa, ucapan yang disampaikan Ahok berkaitan dengan pengalamannya sejak bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007. Niat politik dalam ucapan itu kemudian muncul kembali Pilkada DKI 2017.

"Maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elite politik dalam kontes Pilkada," ucap jaksa.

Jaksa akhirnya menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan masa percobaan tersebut tidak membuat Ahok mesti ditahan dalam kurungan penjara. Itu berlaku jika dalam durasi dua tahun Ahok tidak melakukan tindak pidana serupa. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik