DUA orang elite dari partai yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II, kemarin, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka mengaku ingin memberi dukungan. Keduanya ialah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Djan yang datang memakai kemeja warna krem mengaku kedatangannya untuk mendukung secara moril kader partainya yang sekarang duduk di kursi terdakwa, Suryadharma Ali. Kemarin, sidang Suryadharma digelar dengan jadwal pembacaan nota pembelaan (pledoi).
SDA merupakan mantan Ketua Umum PPP yang terjerat kasus dugaan korupsi Dana Haji dan Dana Operasional Menteri saat menjabat menteri agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode kedua.
"Kita memberi dukungan, enggak lebih, enggak kurang. Sudah lama enggak ketemu juga kan," ujar Djan.
Djan yang juga menjadi menteri perumahan rakyat di era KIB Jilid II itu menampik bahwa kedatangannya membicarakan surat balasan Menkum dan HAM terkait SK Kepengurusan PPP. Djan pun enggan menanggapi terlalu jauh mengenai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11 tahun penjara bagi Suryadharma.
Menurut Djan, Suryadharma yang juga pengurus PPP, wajib didukung dalam menjalani persidangan, meskipun Djan menyerahkan sepenuhnya vonis kepada hakim. "Hanya Tuhan yang tahu, support pribadi ke beliau wajib hukumnya karena beliau ini pengurus PPP," ungkapnya.
Di ruang sidang berbeda, Ruang Kartika 1, Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tidak sekadar mendukung secara moril. Hinca duduk di jajaran penasihat hukum mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri ESDM Jero Wacik. "Cuma nemenin (Jero) saja," kata Hinca tersenyum sembari memakai toga.
Hinca memang sudah beberapa kali duduk di kursi penasihat hukum. Ia menampik bahwa dirinya membela Jero karena Jero merupakan mantan kader Demokrat yang juga pernah menjadi Wasekjen DPP Partai Demokrat.
"Saya lawyer yang belum pernah pensiun, jangan dihubung-hubungkan (dengan partai) karena tidak ada hubungan. Mana ada aturan jadi sekjen tidak boleh berprofesi sebagai advokat," ungkap Hinca saat sidang perdana Jero, 22 September tahun lalu.
Dalam sidang dengan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan terdakwa, yakni ahli hukum keuangan negara Dian Simatupang, Hinca yang duduk di samping kiri Jero sama sekali tidak mengajukan pertanyaan. "Kan sudah bagus-bagus pertanyaan dari (kuasa hukum) yang lain," ujar Hinca sambil tertawa. (Nyu/P-1)