WAKIL Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan dua kepengurusan Partai Golkar yang bersengketa, yakni kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie sudah menyepakati menggelar rapat pimpinan nasional yang direncanakan akan berujung pada penyelenggaraan musyawarah nasional.
"Ini pada akhirnya munas ujungnya. Sudah diteken," ujar JK sambil menyodorkan sebuah kertas yang berisi alur penyelesaian dualisme kepengurusan Partai Golkar di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
JK menjelaskan penyelesaian dualisme kepengurusan sebenarnya hanya soal waktu. Pasalnya, baik Agung maupun Aburizal sudah menyetujui perumusan penyatuan pengurus dan melengkapi format dewan pengurus pusat munas Riau. Alur penyelesaian dualisme kepengurusan diteken Aburizal, Agung, dan JK pada 9 November 2015.
Namun, terdapat catatan tangan tertanggal 18 Desember 2015 yang menyatakan, 'Apabila Mahkamah Agung (MA) memutuskan kemenangan munas Bali, berarti dasarnya munas Bali'.
Terlepas dari catatan itu, dalam skema disepakati dilakukan rekonsiliasi pengurus DPP dan dewan pimpinan daerah. Setelah itu, dilakukan rapimnas untuk pengesahan dan perencanaan munas. "Setelah putusan MA kemarin, jadi ini kemudian disusun pengurus bersama kemudian rampinas, munas," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mencabut SK Kepengurusan DPP Golkar hasil munas Ancol. Dengan pencabutan SK tersebut, Partai Golkar mengalami kevakuman, karena kepengurusan kembali ke munas Riau sebagaimana putusan MA. Namun, kepengurusan munas Riau sudah berakhir pada 31 Desember 2015.
Dalam meyikapi kekosongan itu, pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Aswan Hasan, mengatakan Partai Golkar sebaiknya menggelar munas.
Menurutnya, solusi yang terbaik dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di tubuh Partai Golkar hanyalah lewat munas yang harus digelar dalam waktu dekat agar publik tidak bertanya-tanya. Ia juga berharap sejumlah elite politik dari Partai Golkar ikut turun tangan menyelesaikan konflik.
Janji dicabut Sementara itu, Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta Ahmad Dimyati Natakusumah mendatangi Kemenkum dan HAM, langsung bertemu dengan Direktur Tata Negara Bana Sitepu dan Kasubdit Parpol Broto.
Seusai pertemuan, Dimyati mengatakan Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan mencabut Surat Keputusan Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Romahurmuziy. Pencabutan SK tersebut akan dilakukan sebelum 15 Januari mendatang. Hal itu diutarakannya setelah PPP kubunya juga berjanji akan membayar biaya perubahan kepengurusan DPP senilai Rp5 juta, serta biaya penrubahan AD/ART sebesar Rp5 juta. "Jadi Rp 10 juta setor kepada negara," tambahnya.
Kelengkapan lainnya ialah berkas susunan kepengurusan dan AD/ART hasil Muktamar Jakarta dengan notaris Tedy Anwar yang asli sesuai putusan MA. (Nov/P-4)