Pemerintah Bisa Ajukan Banding Gugat BMH

MI
04/1/2016 00:00
Pemerintah Bisa Ajukan Banding Gugat BMH
(ANTARA/Nova Wahyudi)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (30/12/2015) lalu, menolak gugatan perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Penolakan gugatan yang diajukan pemerintah tersebut pun menuai kontroversi lantaran majelis hakim tidak melihat dampak kebakaran hutan tersebut.

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengaku tidak bisa mengintervensi putusan Majelis Hakim PN Palembang tersebut. "MA tetap menjunjung tinggi independensi hakim, kebebasan hakim. Kami tidak bisa intervensi karena kalau perdata, perang bukti," ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Suhadi mengatakan jika penggugat atau tergugat merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim, mereka bisa mengajukan banding. Jika masih tidak puas, sambung Suhadi, mereka bisa mengajukan kasasi ke MA. "Kalau pemerintah banding, hakim tinggi juga akan memeriksa kembali. Kalau di situ kurang puas, kasasi. Kasasi akan melihat masalah hukumnya apakah sudah tepat atau tidak," tutur Suhadi.

Lebih lanjut Suhadi menjelaskan lain halnya jika ada faktor-faktor tertentu yang memengaruhi putusan hakim tersebut. Badan Pengawasan MA dapat bertindak.

"Kalau ada faktor-faktor tertentu, lain masalahnya. Itu kewenangan Badan Pengawas. Dalam mengambil keputusan ada faktor x misalnya, ada menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu."

Sebelumnya, pemerintah menggugat BMH secara perdata di PN Palembang. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi material Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,6 triliun atas kebakaran seluas 20 ribu hektare di area perusahaan itu pada 2014.

Dalam sidang yang dipimpin Parlas Nababan dengan Eliawati dan Saiman sebagai hakim anggota, PN Palembang menolak gugatan itu. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan ialah ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran dan lahan yang terbakar masih dapat ditanami lagi.

Majelis hakim juga menilai gugatan pemerintah prematur, eksepsi gugatan kabur, waktu terjadinya kebakaran serta dalil tidak jelas, dan justru pihak tergugat yang merugi lebih besar.

Manajer Hukum dan Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Muhnur Satyahaprabu menilai putusan hakim PN Palembang tidak berdasarkan fakta dan bukti keterangan ahli di dalam persidangan.

"Keterangan ahli menilai kebakaran hutan di lahan gambut yang terjadi di lahan PT BMH seluas 20 ribu hektare membutuhkan biaya setidaknya Rp7 triliun untuk memulihkannya."

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK menyatakan pemerintah memang mengajukan banding, Pihaknya akan berjuang keras dalam mempersiapkan materi banding nanti agar kasus dapat dimenangi pemerintah. (Nur/Ant/Ric/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya