Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kesaksian Novanto Dinanti

Adhi M Dharyono
04/1/2016 00:00
Kesaksian Novanto Dinanti
(MI/SUSANTO)
KEJAKSAAN Agung harus mendapatkan keterangan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid agar status penyelidikan terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia dapat dinaikkan menjadi penyidikan.

Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan hal tersebut saat berbincang dengan Media Indonesia, kemarin. Prasetyo mengatakan keduanya perlu diperiksa untuk melengkapi keterangan selama penyelidikan sebelum penetapan tersangka.

"Ya, tentu, dong, keduanya harus diperiksa. Ini kan (diperlukan) untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Prasetyo.

Berdasarkan prosedur, Kejaksaan Agung memerlukan surat izin dari Presiden untuk memanggil Novanto. Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima balasan dari pihak istana terkait dengan permintaan izin tersebut.

"Izin sedang dalam proses. Dia kan anggota DPR. Kami masih menunggu izin dari Presiden," kata Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo mengatakan pihaknya masih terus mengupayakan mengundang Riza Chalid yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Undangan tetap akan disampaikan kendati Riza sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan.

Mangkirnya Riza, lanjut Prasetyo, tidak baik untuk Riza sendiri. Hal itu justru membuat publik semakin tahu peran dan gelagat yang bersangkutan.

"Publik sudah menilai siapa yang bermasalah. Seharusnya sebagai warga negara yang baik harus memenuhi panggilan," cetus Prasetyo. Ditambahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah, hingga saat ini pihaknya belum menerima kabar dari istana guna pemanggilan Novanto untuk diperiksa.

"Belum ada kabarnya (dari istana)," ungkapnya singkat.

Namun, sebelumnya Arminsyah mengatakan tidak tertutup kemungkinan status proses penyelidikan dinaikkan ke penyidikan tanpa melalui keterangan Riza dan Novanto.

Tingkatkan status

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menilai Jaksa Agung tidak perlu lagi memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan. Pasalnya, publik sudah mengetahui apa isi pembicaraan yang terjadi antara Novanto, Riza, dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

Keterangan Novanto dan Riza tidak menjadi hal mutlak untuk diperoleh agar status penyelidikan bisa ditingkatkan ke penyidikan. "Jadi, tidak perlu lagi Kejaksaan Agung memanggil pihak lain, publik juga sudah tahu isi rekaman yang sudah diperdengarkan itu," papar Mudzakir.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 16 saksi. Dua di antaranya ialah Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Penyidik juga memintai keterangan sekretaris Setya Novanto, Meidina, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani, dan Deputi I Kantor Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo. Komisaris PT Freeport Indonesia Marzuki Darusman pun ikut diperiksa sebagai saksi. Barang bukti antara lain mencakup telepon seluler yang merekam percakapan antara Novanto, Riza, dan Maroef.

Pada Rabu (30/1), Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pihaknya telah menerima surat permintaan izin untuk memanggil Novanto dari Kejaksaan Agung. Hasil telaah surat bernomor R78 tertanggal 23 Desember 2015 tersebut disampaikan ke Presiden setelah kepulangannya dari Papua pada Jumat (1/1).

Sampai dengan akhir pekan lalu belum ada kejelasan tentang jawaban surat permintaan izin untuk memanggil Novanto tersebut dari Presiden Joko Widowo. (Adi/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya