PAKAR hukum tata negara Asep Warlan Yusuf mengatakan wacana pemberian amnesti terhadap kelompok eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dipimpin Din Minimi alias Nurdin bin Ismail merupakan hal yang tepat.
Menurutnya, kelompok Din Minimi memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan. Beda halnya jika kelompok perlawanan tersebut menginginkan kemerdekaan secara politik dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Perjuangan (Din Minimi) mencari keadilan harus jadi peluang untuk mendapatkan hal yang sama. Pendekatan amnesti bisa memakai pertimbangan intelijen," tuturnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Amnesti ialah penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti dapat diberikan kepada orang-orang yang belum dijatuhi hukuman.
Sebelas tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 Tahun 2005 tentang pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat GAM. Keppres tersebut sesuai dengan Nota Kesepahaman Pemerintah RI dan GAM.
Terkait dengan amensti untuk Din Minimi, lanjut Asep, hal tersebut merupakan salah satu cara memberantas kelompok-kelompok perlawanan. Dengan kembalinya kelompok perlawanan ke masyarakat dengan suasana damai, pembangunan di daerah bisa berjalan dengan lancar. "Pembangunan bisa lebih baik," tuturnya.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga mendukung upaya pemberian amnesti. "Dengan alasan yang diungkapkan Bang Yos (Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso), cukup alasan hukum dan politik untuk memberikan amnesti," ujar Margarito.
Margarito mengatakan pemberian amnesti tidak perlu menunggu proses hukum selesai. Amnesti merupakan upaya nonperadilan. Apabila mesti melalui proses hukum, upaya pengampunan itu lebih tepat disebut grasi.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan tengah mempertimbangkan pemberian amesti. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, pemberian amnesti mesti memperhatikan pertimbangan DPR.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung belum mengomentari rencana konsultasi dengan DPR. Namun, anggota Komisi I DPR RI Ahmad Zainuddin mendukung pemberian amnesti. (Wib/P-5)