KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Endang Sunjaya mengatakan pihaknya segera melimpahkan kasus anggota DPR Herman Hery yang diduga mencaci maki polisi ke Mabes Polri. "Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti secara cepat terkait kasus ini untuk dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Endang kepada wartawan di Kupang, Kamis (31/12/2015). Ia mengatakan data awal yang dapat dikumpulkan, antara lain menyebutkan Herman Heri hanya mencaci maki Kasubdit Narkoba Polda NTT Polda NTT Ajun Komisaris Besar Albert Neno lewat telepon. Namun, temuan itu masih bersifat dugaan.
Selain itu, anggota DPR RI asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga tidak mengeluarkan ancaman. Ia mengatakan kasus dugaan caci maki tersebut harus berdasarkan fakta. "Jangan hanya katanya, tetapi harus sesuai fakta," tegasnya. Menurut dia, kasus ini disidik secara transparan sehingga bisa diketahui masyarakat. Kasus ini berawal dari penyitaan minuman mengandung alkohol yang dilakukan Albert dalam operasi penertiban minuman keras jenis bir. Menurut pengakuan Albert, ia ditelepon Herman Hery dengan caci maki karena dianggap mengganggu usaha Herman.
Atas perilaku Herman tersebut, Albert melaporkannya ke Polda NTT. Herman Hery merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yang mewakili Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II sejak 2004 sampai sekarang. Herman Hery membantah segala tuduhan Albert Neno kepada dirinya. Menurut Herman, ia tidak pernah menghubungi Albert Neno. "Saya tidak pernah menghubungi Albert Neno," tegas Herman Hery. Menurut Herman, memang dia sempat mendapat pengaduan dari warga Kota Kupang, yang tidak lain merupakan konstituennya, pada Jumat, 25 Desember 2015, malam terkait dengan penyitaan minuman jenis bir oleh Albert. Herman lantas memberikan teleponnya kepada stafnya yang bernama Roni Bunga untuk menghubungi Albert.