MANTAN anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh mendapat pengurangan hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas upaya pengajuan kembali (PK) yang diajukan pada Mei silam. Putri Indonesia 2001 itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta (Rp16,5 miliar). Jika setelah harta dilelang ternyata uang pengganti tidak dapat dipenuhi, Angelina akan dijatuhi hukuman tambahan selama 1 tahun penjara.
"Menghukum pemohon (Angelina) dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim agung Suhadi yang menjabat juru bicara Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin. Sebelumnya, di tingkat kasasi, Angelina divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima dana Rp33 miliar dari PT Permai Grup, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin terkait korupsi Wisma Atlet, Palembang, Sumatra Selatan.
Ketika itu, Ketua Majelis Kasasi dijabat hakim agung Artidjo Alkostar. Angie juga diwajibkan mengembalikan uang suap Rp12,58 miliar ditambah US$2,350 juta yang sudah diterimanya. Jika tidak membayarkan, ia harus menggantinya dengan kurungan selama 5 tahun. Di tingkat PK, majelis hakim yang diketuai hakim agung Syarifuddin, anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan aakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago punya vonis berbeda. Vonis itu teruang dalam putusan No 107K/Pid.Sus/2015 tertanggal 29 Desember 2015.
Majelis hakim PK berpendapat Angelina terbukti melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 12a jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Suhadi mengatakan pertimbangan hukum majelis hakim PK di antaranya adanya kekhilafan hakim di tingkat kasasi yang merupakan syarat ketiga untuk mengajukan PK. "Terjadi kekhilafan hakim di tingkat kasasi," terang Suhadi. Meski terjadi kekhilafan dalam penjatuhan uang pengganti, majelis hakim PK tetap menghukum Angie, karena terbukti aktif meminta uang imbalan kepada Mindo Rosalina Manulang dari PT Permai Grup, sebesar 7% dari nilai proyek dan disepakati 5%.
Pengacara kecewa Dalam menanggapi putusan itu, pengacara Angie, Teuku Nasrullah, mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan sosok Angie sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan anak kecil. "Itu anak, bapaknya sudah enggak ada. Ibunya dalam penjara, siapa yang akan memberikan kasih sayang cinta kasih dan merawat dia? Apakah kita membiarkan anak hidup tanpa cinta kasih ibu? Hakim agung mengabaikan nuraninya," cetusnya. Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril menilai Mahkamah Agung tidak konsisten. "Kenapa lembaga sama, tapi cara berpikir bertolak belakang?" cetusnya. ICW juga mengecam pengurangan hukuman tersebut. (Adi/P-5)