Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Novanto tidak Diistimewakan

Arif Hulwan
30/12/2015 00:00
Novanto tidak Diistimewakan
()

WAKIL Presiden Jusuf Kalla menegaskan setiap pihak sama di mata hukum. Ia mengatakan hal tersebut terkait dengan dilayangkannya surat permohonan dari Kejaksaan Agung ke Presiden Joko Widodo untuk memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus pemufakatan jahat 'papa minta saham'.

"Ya apa pun masalah hukum, kita tak bisa membeda-bedakan. Jadi, ya, tergantung tentu pandangan Jaksa Agung (HM Prasetyo). Kalau memang dia kuat, dia punya (keberanian), ya tentu kita lihat pemerintah macam mana," ucap JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, untuk memeriksa seorang pejabat, Kejaksaan Agung memang membutuhkan izin dari Presiden. Menurut JK, permohonan pemeriksaan Novanto selaku anggota DPR oleh penegak hukum selain KPK ialah hal biasa. "Sekali lagi (permohonan izin) itu prosedur biasa," ucapnya.

Saat ditemui terpisah, Jaksa Agung Prasetyo membenarkan bahwa dalam tahap penyelidikan kali ini pihaknya berencana memanggil Novanto. Menurutnya, rencana tersebut didasarkan atas laporan tim penyelidik Kejaksaan Agung.

Namun, kepastian pemeriksaan politikus Partai Golkar itu masih menunggu restu Jokowi. Prasetyo beralasan untuk memeriksa seorang anggota DPR yang notabene pejabat negara haruslah didasarkan atas izin presiden.

"Kita (Kejaksaaan Agung) sudah memanggil," akunya. "Penjadwalan sudah, sudah ada. Namun, (pemeriksaan) ada prosedurnya. Dia (Novanto) kan anggota dewan," ujar Prasetyo tanpa merinci waktu pengiriman surat izin pemeriksaan kepada istana itu.

Ia mengaku belum mengetahui bagaimana respons Jokowi terhadap rencana pemeriksaan tersebut. "Ya, saya tidak berkepentingan di sana. Kalau sudah waktunya, nanti disampaikan," kata Prasetyo yang pernah menjadi JAM-Pidum itu.

Istana tunggu surat

Di sisi lain, kalangan istana belum bisa mengomentari rencana Korps Adhyaksa memeriksa Novanto. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan belum bisa menanggapi karena surat tersebut belum ada di dirinya.

"Ya kalau belum tahu itu (surat)-nya, bagaimana bisa jawab? Belum," sergah Pramono.

Saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kliennya belum menerima surat dari Presiden yang mengizinkan adanya pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Belum ada itu izin atau pemanggilan. Bagi kami, Kejaksaan Agung masih dalam penyelidikan. Belum jelas kejadiannya seperti apa. Mereka juga sedang mencari bukti (pemufakatan jahatnya) kan," kata Firman.

Ia malah mempertanyakan rencana pemeriksaan tersebut. Pasalnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak pernah menyatakan Novanto melanggar etika karena bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"MKD pun tidak menyatakan Pak Novanto bersalah secara etika," cetus dia. Ketika ditanya apakah Novanto siap jika diperiksa, Firman menjawab diplomatis. "Biarlah proses penyelidikan terlebih dahulu," bebernya.

Selain akan memeriksa Novanto, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah mengatakan Kejaksaan Agung berencana memanggil pengusaha minyak Riza Chalid yang juga rekan Novanto. Menurutnya, itu merupakan pemanggilan kali ketiga.

"Pemanggilan Riza Chalid akan dilakukan besok (hari ini)," kata Arminsyah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik