Kamis 12 Maret 2020, 08:10 WIB

Daun Dolar Kratom

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Podium
Daun Dolar Kratom

MI/Ebet
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group

 

DESKRIPSI produk herbal bubuk daun kratom yang dijual secara online menyedot perhatian. Pada baris ke-6 dituliskan 'Jika ada yg bilang (kratom) membuat kecanduan atau sak*aw, itu bohong besar!!!'.

Bohong besar? Rilis akhir tahun pada 20 Desember 2019, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menyebut dampak negatif yang ditimbulkan dari kratom ini ialah efeknya 13 kali lebih kuat daripada morfin yang bisa menimbulkan kecanduan/adiksi, depresi pernapasan, hingga mengakibatkan kematian.

Efek kratom 13 kali lipat daripada morfin tentu bukanlah omong kosong. Itu hasil penelitian ilmiah. Karena itulah BNN, menurut Heru, sejak Desember 2017 telah merekomendasikan kratom masuk ke narkotika golongan satu.

Narkotika golongan satu adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Rekomendasi BNN itu belum diakomodasi Kemenkes selaku pemegang otoritas golongan narkotika. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Golongan Narkotika tidak memasukkan kratom ke daftar narkotika golongan satu. Padahal Badan POM telah melarang kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan sejak 2004.

Kratom, menurut menlhk.go.id, merupakan tanaman tropis dari famili Rubiaceae yang berasal dari Asia Tenggara (Thailand, Indonesia, Malaysia, Myanmar, dan Filipina) dan Papua Nugini. Di Indonesia, tanaman ini banyak tumbuh di Kalimantan, Sumatra, sampai ke Sulawesi dan Papua di wilayah tertentu.

Daun kratom dimanfaatkan masyarakat lokal sebagai obat tradisional untuk mengatasi diare, lelah, nyeri otot, batuk, meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, mengatasi depresi, antidiabetes dan antimalaria, serta stimulan seksual.

Artikel yang dimuat di laman Kementerian LHK itu berjudul 'Mengenal Kratom, Hasil Hutan Bukan Kayu Potensial yang Terancam Dimusnahkan'. Disebutkan, di beberapa desa di Barito, sebagian besar ekonomi masyarakatnya bergantung pada pengusahaan daun tanaman kratom. Harga jual kratom per kilogram, untuk daun basah berkisar Rp1.500 sampai Rp3.500, sedangkan untuk daun kering berkisar Rp17.000 sampai Rp27.000.

Komoditas daun kering yang berupa remahan dikumpulkan dan dikirim ke Kalimantan Barat untuk kemudian diolah menjadi tepung kratom. Tepung kratom ini selanjutnya akan diekspor ke AS, Kanada, Arab Saudi, India, dan Eropa.

Menurut data Pekrindo (Pengusaha Kratom Indonesia), dalam kurun waktu 2015-2018 jumlah total ekspor kratom dari Kalimantan Barat mencapai 4.800 ton melalui para eksportir yang berjumlah sekitar 90 orang. Berdasarkan hasil perhitungan ekonomi, penghasilan masyarakat petani terkait dengan pengusahaan kratom mencapai Rp49,2 miliar dalam kurun waktu 4 tahun.

Godaan dolar kratom jangan sampai membuat terlena sehingga lupa memasukkannya ke narkotika golongan satu seperti halnya ganja. Penelitian Mariana Raini berjudul Kratom (Mitragyna speciosa Korth): Manfaat, Efek Samping, dan Legalitas, patut dijadikan pertimbangan.

Penelitian yang dimuat di ejournal.litbang.depkes.go.id itu menyimpulkan kratom merupakan salah satu tanaman asli Indonesia dengan kandungan 7-hidroksimitraginin yang mempunyai efek jauh lebih kuat daripada morfin. Efek kratom pada manusia dengan dosis rendah merupakan stimulan dan dengan dosis tinggi memberi efek narkotika menyerupai morfin.

Mariana Raini menyarankan agar kraton masuk golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS). Sudah selayaknya Indonesia melarang penggunaan, peredaran, termasuk penanaman kratom sebagaimana pelarangan ganja.

Terus terang, Indonesia terlambat, sangat terlambat, memasukan kratom sebagai barang laknat. Pemerintah Thailand melarang penggunaan kratom dan menggolongkannya pada kelompok yang sama dengan kokain atau heroin. Malaysia juga melarang kratom sejak 2004 karena dianggap sama dengan ganja dan heroin.

BNN yang dibentuk berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika sejak dua tahun lalu sudah merekomendasikan kratom masuk narkotika golongan satu. Rekomendasi itu ternyata diabaikan.

Jangan lupa, berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Narkotika, BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Mengabaikan rekomendasi BNN sama saja dengan mengabaikan presiden yang menjadi atasan mereka.

Baca Juga

Antara

Komjak: Polemik Dakwaan Korporasi Kasus Jiwasraya Hanya Perbedaan Cara Pandang

👤Tri Subarkah 🕔Rabu 18 Agustus 2021, 21:37 WIB
Putusan sela belum masuk substansi pokok perkara. Putusan itu tidak berpengaruh pada substansi pembuktian pokok perkara,"...
MI/Koresponden

Kasus Bansos Bandung Barat, KPK Selisik Peran Hengky Kurniawan

👤Dhika Kusuma Winata 🕔Rabu 28 Juli 2021, 12:12 WIB
Wakil Bupati Bandung Barat yang menjadi Plt Bupati Hengky Kurniawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus...
 MI/Susanto

Mayoritas Kader Demokrat Dukung Pemecatan Marzuki Alie Cs

👤 Putra Ananda 🕔Minggu 28 Februari 2021, 17:19 WIB
Ketua DPP Partai Demokat Dede Yusuf menjelaskan bahwa pemecatan 7 kader tersebut merupakan langkah yang paling...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya