Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Ahmad Ali-Abdul Karim Tantang Petahana di Sidang MK Terkait Pilkada Sulteng

M. Taufan SP Bustan
20/1/2025 20:42
Ahmad Ali-Abdul Karim Tantang Petahana di Sidang MK Terkait Pilkada Sulteng
Calon Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali (kiri) dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Abdul Karim Al Jufri (kanan).(MI/Mitha Meinansi)

PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Beramal) memastikan sidang kedua terkait sengketa hasil Pilkada 2024 akan digelar Kamis (23/1). Sidang tersebut berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

"Tim Beramal telah menerima surat panggilan sidang dengan Nomor: 12/Sid.Pem/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025, tertanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Plt. Panitera Wiryanto," kata Juru Bicara Pasangan Beramal, Ruslan Sangadji, Senin (20/1/2025).

Ruslan menjelaskan, dalam surat panggilan tersebut Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang kali ini mencakup tanggapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah sebagai pihak termohon. 

“KPU akan menyampaikan jawaban atas dalil-dalil yang telah kami ajukan pada sidang perdana 13 Januari 2025 lalu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ruslan, sidang yang ditangani Hakim Konstitusi Panel III ini, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk pemaparan pandangan dari pihak-pihak yang relevan dalam perkara tersebut. 

“Bawaslu juga dijadwalkan memberikan keterangan,” tegasnya. 
 
Menurut Ruslan, sidang kedua ini akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti, berupa dokumen-dokumen yang telah diajukan Tim Beramal.  

MK tetap memberikan fleksibilitas kehadiran secara luring maupun daring (hybrid). Untuk kehadiran langsung di ruang sidang, setiap pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal dua orang perwakilan, baik dari prinsipal maupun kuasa hukum.

“Pasangan calon Beramal akan diwakili oleh dua pengacara secara langsung, yakni Adi Prianto dan Andi Syafrani,” tandas Ruslan.

Untuk diketahui, pada sidang pendahuluan Senin (13/1) yang ditangani oleh Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidayat, didampingi dua hakim konstitusi lainnya Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, pasangan Beramal memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido dan pasangan Rusdy Mastura-Sulaeman Agusto Hambuako.

Permohonan itu tertuang dalam petitum nomor 6 yang dibacakan kuasa hukum Beramal, Andi Syafrani, dalam sidang tersebut.

Dalil hukumnya, Tim Hukum Beramal menyampaikan soal penggantian pejabat oleh calon gubernur petahana Rusdy Mastura (nomor urut 3), termasuk pergantian jabatan calon gubernur nomor urut 2 Reny A Lamadjido di Pemerintah Kota Palu.

Pelantikan tersebut dilakukan tanpa izin pejabat berwenang (Mendagri). Setelah mengetahui tidak ada izin Mendagri, dan hal tersebut dilarang, petahana gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024 dengan selisih waktu hampir satu bulan.
 
Tim Hukum Beramal dalam sidang gugatan Pilkada itu, juga menyoroti substansi pelanggaran yang dilakukan. Menurut tim Beramal, Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada hanya mengatur larangan mutasi pejabat, namun dalam kasus ini, petahana Gubernur tidak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan.

Total pejabat yang terkena kebijakan tersebut berjumlah 389 orang, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas.

Untuk menguatkan dalil-dalil hukum tersebut, Tim Hukum Beramal telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi, juga keterangan ahli dari para pakar yang berkompeten. (TB/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya