Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PILKADA Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan menghasilkan fenomena cukup menarik. Paslon nomor urut 1 Erna Lisa Halabi-Wartono justru kalah telak dalam hasil hitung cepat berbagai lembaga survei.
Banyak pemilih justru mencoblos kertas suara bergambar paslon no 2, Aditya-Said Abdullah dengan raihan suara hingga 70%.
Paslon Aditya-Said Abdullah sejatinya dibatalkan pencalonannya (diskualifikasi) oleh Bawaslu Kalsel karena dinilai melakukan pelanggaran UU Pilkada menjelang pelaksanaan pilkada. Namun, keputusan pembatalan pencalonan tersebut oleh KPU berdekatan dengan pelaksanaan pilkada. Akibatnya, KPU Banjarbaru tidak sempat mencetak surat suara baru yang berisi calon tunggal, yakni paslon Erna-Wartono.
Pengamat politik Kalsel, Noorhalis Majid, Jumat (29/11), menyebut Pilkada Kota Banjarbaru sebagai pilkada rekayasa dan irasional.
"Melihat hasil pilkada Banjarbaru, faktanya sudah sangat jelas lebih terang daripada siang, bahwa warga Banjarbaru ingin pilkada sebenarnya, bukan pilkada rekayasa yang memaksakan kehendak dan menggiring memenangkan calon tertentu. Hargai hak warga menentukan pilihannya, jangan kira semua bisa dikendalikan dengan uang," ungkapnya.
Kemenangan suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru menggambarkan warga pemilih Kota Banjarbaru ingin ada pilkada konsep jujur dan adil (Jurdil). Situasi ini sebenarnya juga merugikan calon yang tidak didiskualifikasi, karena semua kemungkinan pilihan mencoblos selain ditujukan kepadanya, dianggap tidak sah, termasuk yang mencoblos keduanya. Padahal dalam pilkada, diketahui banyak suara tidak sah karena kesalahan mencoblos atau karena kesengajaan.
"Bukankah di Kota Banjarbaru mayoritas terpelajar? Kalau terpelajar, tidak mungkin hasil coblosannya banyak yang tidak sah? Bukankah suara tidak sah itu menggambarkan ketidaktahuan atau kesalahan dalam mencoblos? Mustahil seorang yang professor doktor misalnya, ketika datang ke TPS untuk mencoblos namun hasil pilihannya tidak sah? Apa yang membuat suara tidak sah, padahal orang tersebut sangat paham soal pemilu. Di sinilah letak kekeliruan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774, sehingga dampaknya seperti ini, sangat fatal dan memalukan," ungkapnya.
Melihat hasil ini, tidak ada pilihan kecuali melaksanakan pilkada ulang. Ia mendorong agar KPU melakukan pilkada secara serius dan sungguh-sungguh, sesuai azas pilkada yang sudah diatur dalam UU. Kalau KPU memaksakan tetap melanjutkan proses berdasarkan hasil pilkada yang ada karena hanya mengakui suara sah sebagai bukti kemenangan, ia khawatir akan berakibat fatal kepada nasib demokrasi dan kondusivitas daerah pascapemilihan.
"Besarnya suara tidak sah sudah menggambarkan, bahkan menjadi peringatan, bahwa warga Banjarbaru ingin pilkada yang sesungguhnya, jangan ada rekayasa yang menggiring untuk memenangkan salah satu calon saja. Lakukanlah pilkada dengan jujur dan adil, karena tujuannya untuk memilih pemimpin bagi semua warga," tambah Majid.
Bersamaan itu, sambungnya, harus ada evaluasi kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kota Banjarbaru dan Bawaslu Kota Banjarbaru, termasuk penyelenggara di atasnya yaitu KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Mereka harus bertanggung jawab terhadap hasil ini, karena menjadi bukti kegagalan dalam menyelenggarakan pilkada. (DY/J-3)
MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru
GUBERNUR Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, menilai gugatan yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel ke MK terkait PSU Pilkada Banjarbaru tidak tepat
(KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru.
TINGKAT partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (19/4) hanya 56%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru 2024, Provinsi Kalimantan Selatan.
MASYARAKAT Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar memutuskan pilkada kota tersebut diulang dengan penyelenggaraan diambil alih KPU pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved