Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SURAT Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi dua dokumen yang penting dimiliki. Jika BPKB hilang, harus segera diurus mengingat fungsi keduanya amat penting sebab STNK digunakan untuk mengetahui identitas kendaraan, sedangkan BPKB diperlukan sebagai tanda pengenal kendaraan. Lantas apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus kembali STNK dan BPKB yang hilang?
Pertama, identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP) ataupun surat izin mengemudi (SIM) dari pemilik STNK, kedua surat pernyataan BPKB ataupun STNK yang hilang, surat tersebut harus dibubuhi oleh tanda tangan pemilik disertai materai, ketiga fotokopi STNK atau BPKP yang hilang, keempat surat bahwa BPKB tersebut tidak digunakan sebagai agunan pinjaman. Kelima, berita acara hilangnya BPKB yang biasanya dibuat di kepolisian. Keenam, bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa.
Untuk mengurus BPKB baru, kita harus mengisi formulir permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan, di kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat) terdekat. Lalu, seluruh persyaratan yang telah lengkap tersebut diserahkan ke loket BPKB, nanti kita akan menerima bukti penyerahan berkas persyaratan dan simpan bukti tersebut jangan sampai hilang. Sebab, nanti akan digunakan untuk menebus BPKB baru. Biayanya, untuk Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) adalah sebesar Rp200.000, Biaya baru per penerbitan Rp100.000.
Baca juga : Layanan Tes Covid-19 Gratis, Polisi Akan Datangi Rumah Pemudik
Untuk mengurus STNK baru, berikut dokumen persyaratannya :
1. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
2. Fotokopi STNK yang hilang
3.Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
4.BPKB (asli dan fotokopi)
Kemudian kita datang ke kantor Samsat apabila bila berkas / dokumen persyaratan telah lengkap. Berikut cara mengurus pergantian STNK atau mengajuan pembuatan STNK baru di kantor Samsat.
1. Pemilik harus melakukan cek fisik kendaraan
2. Pemilik harus mengisi formulir pembuatan STNK baru di loket pelayanan dengan melampirkan persyaratan dokumen yang diperlukan
3. Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian
4. Semua dokumen dan berkas juga surat keterangan hilang dari SAMSAT diserahkan di Loket Bea Balok Nama ( BBN ) di Kantor Samsat
5. Membayar biaya pembuatan STNK. Biaya mengurus STNK untuk Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum sebesar Rp.50.000 dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp.75.000 ( Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50/2010)
6. Jika semua langkah tadi sudah dilakukan, kita tinggal menunggu hingga STNK selesai umumnya membutuhkan waktu sekitar satu minggu.(OL-2)
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
WAKIL Kepala BPKP Agustina Arumsari dan suaminya memberikan pecahan uang kuno kepada Presiden Prabowo Subianto. Momen tersebut terjadi stelah pelantikan Arumsari
PAKAR hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menilai kerugian ekologis dan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam dalam kasus timah perlu dibuktikan lebih jauh.
KPK sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara dalam kasus itu, sejak lama.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda menilai status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga timah
Pelaksanaan SKB NON CAT BPKP akan digelar di 20 titik lokasi yang telah ditentukan panitia seleksi dengan rincian 19 lokasi tersebar di Perwakilan BPKP dan 1 Kantor Pusat BPKP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved