Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pengumuman Lelang Sukarela Penjualan Aset Milik PT BPR Bank Jepara Artha oleh Tim Likuidasi” PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)(DL)

Pengumuman Lelang Sukarela Penjualan Aset Milik PT BPR Bank Jepara Artha oleh Tim Likuidasi” PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)(DL)
Pengumuman Lelang Sukarela Penjualan Aset Milik PT BPR Bank Jepara Artha oleh Tim Likuidasi” PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)(DL)

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) huruf “b” Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) No. 1 tahun 2022 tentang likuidasi bank, maka dengan ini “Tim Likuidasi” PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)(DL) akan melakukan penjualan aset RUKO, INVENTARIS dan PERLENGKAPAN KANTOR secara LELANG SUKARELA, aset milik PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) (DL) kepada masyarakat dengan rincian sebagai berikut :



Berita Lainnya