Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PUNYA motor tapi bingung soal surat ketetapan pajak daerah motor? Jangan khawatir! Dokumen ini penting banget buat pemilik kendaraan seperti kamu. Surat ketetapan pajak daerah motor, atau biasa disebut SKPD motor, adalah surat resmi dari pemerintah daerah yang bilang berapa pajak yang harus kamu bayar setiap tahun. Dengan paham ini, kamu bisa hindari denda dan jaga motor tetap legal di jalan.
Dalam artikel ini, kita bahas semuanya secara sederhana. Mulai dari apa itu surat ketetapan pajak daerah motor, fungsinya, sampai cara bayarnya. Yuk, simak!
Surat ketetapan pajak daerah motor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi atau kota. Surat ini menentukan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar pemilik motor. Biasanya, surat ketetapan pajak daerah motor datang bareng STNK saat kamu beli motor baru.
Menurut aturan di Indonesia, pajak ini bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Jadi, uangnya dipakai buat bangun jalan, transportasi umum, dan fasilitas lain di daerahmu. Sederhana kan? Surat ini bikin kamu tahu pasti berapa yang harus dibayar, tanpa tebak-tebakan.
Setiap orang atau perusahaan yang punya motor wajib punya surat ketetapan pajak daerah motor. Baik motor baru maupun bekas, asal terdaftar di Samsat setempat. Kalau kamu punya lebih dari satu motor, pajaknya bisa naik sedikit karena sistem progresif.
Surat ketetapan pajak daerah motor bukan cuma kertas biasa. Ini punya peran besar lho! Berikut fungsi utamanya:
Dengan surat ini, kamu ikut berkontribusi buat daerah sambil jaga motor tetap aman dan legal.
Bayar pajak motor pakai surat ketetapan pajak daerah motor itu wajib. Kalau telat, ada denda 2% per bulan dari jumlah pajak. Bayangkan kalau motor mati STNK-nya, susah kan jalan-jalan? Plus, bayar tepat waktu bikin hati tenang dan dukung kemajuan kota.
Mau dapat surat ketetapan pajak daerah motor? Gampang kok. Saat beli motor baru, surat ini otomatis dikasih bareng STNK. Kalau hilang, kamu bisa minta ulang di Samsat dengan bawa KTP dan nomor polisi motor.
Sekarang, cara pakainya untuk bayar pajak:
Tips: Gunakan app SIGNAL atau situs Samsat daerahmu buat cek cepat.
Misalnya, motor 150cc dengan nilai jual Rp20 juta. Tarif PKB 2%, berarti pajak pokok Rp400.000. Tambah SWDKLLJ Rp143.000, total sekitar Rp543.000. Surat ketetapan pajak daerah motor akan tulis detail ini. Gampang dihitung, kan?
Agar nggak pusing, catat tips ini:
Dengan begini, pajak motor jadi mudah dan nggak bikin stres.
Surat ketetapan pajak daerah motor adalah teman setia pemilik motor. Dokumen ini bantu kamu patuhi aturan, hindari denda, dan dukung daerah. Mulai sekarang, cek suratmu dan bayar tepat waktu. Motor aman, hati senang! (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved