Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mewajibkan setiap agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan (APAR). Regulasinya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP 972/AJ502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.
Sebelum peraturan itu diterbitkan, Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban APAR melalui SE nomor 7/UM/107/DRJD/2019 bagi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Perakit, dan Pengimpor Kendaraan Bermotor sebagai salah satu syarat sebelum dipasarkan ke konsumen.
Sebagai anggota Gaikindo, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) selalu konsisten mendukung semua regulasi termasuk aturan pemerintah yang terkait keamanan dan keselamatan berkendara. Terhitung mulai Januari 2021, SIS telah melengkapi New Carry Pick Up dengan APAR.
Tidak hanya pada New Carry Pick Up, bahkan SIS telah melengkapi semua model kendaraan yang dipasarkan dengan alat pemadam kebakaran ringan untuk kendaraan dengan VIN 2021 yang diproduksinya, seperti S-Cross, Jimny, Karimun Wagon R, New Baleno, New Ignis, APV, All New Ertiga dan XL7.
Head of 4W Product Development SIS Yulius Purwanto mengatakan bahwa dengan adanya APAR pada seluruh unit mobil Suzuki diharapkan dapat mengurangi risiko yang disebabkan kebakaran di dalam mobil.
Letak APAR pada setiap mobil Suzuiki berbeda-beda namun tidak mengganggu kenyamanan penumpang. Khusus untuk New Carry Pick Up posisinya berada di bawah glove box dekat kaki penumpang.
“Kami selalu berupaya meningkatkan kualitas setiap kendaraan yang diproduksi. Selain menerapkan peraturan pemerintah, adanya APAR pada setiap unit mobil Suzuki dengan VIN 2021 tentu juga sebagai upaya untuk menekan angka kasus mobil terbakar ketika berkendara yang membahayakan,” papar Yulius, beberapa waktu lalu.
APAR bersertifikat SNI tersebut berisi dry chemical powder yang berfungsi menutup permukaan kebakaran/api dari kontak dengan oksigen sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat. Penggunaan dry chemical powder juga ditujukan agar tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya.
Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi tiga tipe kebakaran pada kendaraan, yaitu kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran pada benda gas/uap/cairan seperti metana, amoniak, dan solar; serta kebakaran listrik yang mungkin terjadi pada mobil.
Selain itu, APAR yang ada pada mobil Suzuki juga memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai sampai dengan 8 tahun sebelum dibuka. Konsumen yang ingin membeli unit APAR secara terpisah juga dapat melakukan pembelian di diler resmi Suzuki.
“Keselamatan dan keamanan konsumen adalah prioritas Suzuki. Kami harap dengan memfasilitasi APAR pada setiap unit mobil Suzuki dapat menambah rasa aman dan nyaman ketika konsumen berkendara. Dengan adanya tambahan fitur keamanan ini konsumen sudah tidak perlu lagi membayar biaya APAR karena sudah termasuk di dalam harga kendaraan,” tutup Yulius. (S-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved