Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Fuso Bersama Kemenhub Sosialisasikan Wacana Zero ODOL

Nurtjahyadi
12/10/2019 08:30
Fuso Bersama Kemenhub Sosialisasikan Wacana Zero ODOL
Sosialisasi wacana Zero Over Dimension Over Load (ODOL) kepada perusahaan karoseri dan diler.(DOK KTB)

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) selaku distributor resmi Mitsubishi Fuso di Indonesia bersama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menggelar diskusi mengenai sosialisasi wacana Zero Over Dimension Over Load (ODOL) kepada perusahaan karoseri dan diler.

Seabanyak 50 perusahaan karoseri dan lebih dari 20 grup diler dari seluruh Indonesia hadir untuk mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Sigit Irfansyah selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Zero ODOL ditargetkan dapat terealisasi sepenuhnya pada 2021 mendatang. Regulasi ini hadirkan untuk kepentingan dan keselamatan bersama.

Pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelanggaran ODOL, mulai dari denda hingga hukuman pidana yang diatur dalam pasal 277, UU 22 Tahun 2009.

Baca juga: BMW Indonesia Luncurkan Dua Varian Seri 7 Baru

Upaya ini dianggap perlu dilakukan karena banyak kerugian yang harus ditanggung akibat masalah ODOL, seperti merusak jalan dan jembatan,  kecelakaan yang menelan korban jiwa, serta kemacetan yang berakibat pada penurunan produktivitas.

Perusahaan karoseri menjadi pihak penting karena di sinilah kerangka badan kendaraan dibangun. Perusahaan karoseri diimbau mematuhi regulasi yang berlaku. Karena, jika tidak sesuai, pihak pemerintah tidak akan meloloskan berkas-berkas perijinan kendaraan seperti Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikasi Uji Tipe (SRUT) Kendaraan Bermotor. Regulasi dimensi angkutan diatur dalam UU 22 Tahun 2009, PP 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55, serta PM 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12.

Untuk upaya pengawasan muatan barang dilakukan dengan menitikberatkan pada empat hal, yaitu pengawasan terhadap tata cara muat, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan administrasi kendaraan. Upaya lain yang dilakukan Pemerintah dalam mempermudah pengurusan berkas perijinan yaitu melalui sistem online.

Mencegah dan memerangi ODOL butuh kerja sama,komitmen, serta kesadaran semua pihak. Kepentingan bisnis tidak harus mengabaikan kerugian negara akibat ODOL, kepentingan bisnis juga tidak harus mengabaikan keselamatan bersama. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya