Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PADA Mei 2022, negara-negara anggota World Health Organization (WHO), termasuk negara kita, dalam pertemuan World Health Assembly (WHA) bersepakat memulai proses untuk pertimbangan melakukan perubahan atau perbaikan dalam bentuk amendemen terhadap aturan kesehatan internasional yang kini berlaku, yaitu International Health Regulations (IHR).
Aturan itu dikenal dengan International Health Regulations (2005) karena memang pada tahun itulah disepakati seluruh negara anggota WHO dan pada waktu itu diberi masa tenggang 2 tahun serta mulai berlaku resmi sejak 2007. Sejak berlakunya IHR (2005), dunia sudah mengalami dua kali pandemi, yaitu pandemi influenza H1N1 pada 2009 dan tentu pandemi covid-19.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/aturan-kesehatan-internasional-yang-baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved