Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
“SEBENARNYA wajar jika harga sepotong blus cuma Rp25 ribu di pasar loak, namanya juga bekas. Kalau perkara kebersihan kan bisa dicuci dulu. Lagian ngapain bela-belain beli barang mahal dan bermerek, kalau akhirnya hanya menumpuk di lemari dan mendongkrak tagihan kartu kredit,” begitu kata kawan saya ketika saya ajak berdiskusi perihal impor pakaian bekas yang kini kembali ramai diperbincangkan. Sesekali, kawan saya ini memang suka berburu baju bekas di Pasar Senen untuk dipadu padankan sebagai busana sehari-hari. Makanya saya minta pendapatnya mengenai hal ini dari sisi konsumen. Ia bukan kere, tetapi suka bergaya simpel, kece, dan sederhana.
Konsumen pakaian bekas seperti kawan saya ini tentu tidak sedikit jumlahnya. Oleh karena itu, sesuai teori supply-demand, bisnis semacam itu kian subur, baik yang berjualan secara daring maupun luring. Itulah yang kabarnya membuat gerah sejumlah petinggi negeri, dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, hingga Presiden Jokowi. Mereka khawatir jika bisnis yang dianggap ilegal ini terus dibiarkan akan mematikan industri nasional, terutama UMKM. Padahal, satu hal yang harus diingat, para pengusaha thrifting (bisnis pakaian, sepatu, atau tas bekas) ini, umumnya juga golongan kecil-menengah dan belum tentu semuanya ilegal.
Lagi pula, urusan legal dan tidaknya beserta regulasi yang mengaturnya, itu kan memang wewenang dan tugas aparatur pemerintah. Aturan larangan impor pakaian bekas bahkan sudah ada sejak beberapa tahun silam melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Regulasi itu pun terus dimutakhirkan melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang di dalamnya termasuk pakaian bekas. Jika mereka gusar dan kesal mengapa bisnis ini masih marak, tentu instansi dan pihak terkaitlah yang mesti dimintai pertanggungjawaban.
Namun, kita mungkin juga bisa melihat persoalan ini dari perspektif lain, tidak semata dari aspek hukum. Sebagai bagian dari budaya populer, industri fesyen (termasuk baju, tas, dan sepatu di dalamnya) memang didesain sedemikian rupa agar tidak bertahan lama. Tujuannya, ya agar terus berputar dan dikonsumsi massal, seperti halnya juga musik dan film. Makanya ada istilah tren, style/gaya, atau genre. Semua itu tidak lain hanyalah siasat dagang, mantra para saudagar untuk memasarkan produk mereka. Kalau trennya begitu-begitu saja, mereka enggak akan pernah untung banyak. Makanya, berbagai upaya dikreasi para juragan fesyen ini, termasuk dengan menciptakan berbagai istilah yang terdengar atau terkesan keren. Tujuannya, seperti kata Jean Baudrillard, pemikir Prancis, tiada lain mendorong kita untuk terus mengonsumsi sampai mati.
Celakanya, industri fesyen yang tergolong fast dan konsumtif ini, belakangan mulai disadari berdampak buruk pada lingkungan. Selain dari proses pembuatannya, pakaian-pakaian yang diproduksi cepat dan massal ini kerap berakhir sebagai limbah yang mencemari lingkungan. Makanya, untuk melawan hegemoni ini, belakangan muncul gerakan yang mendorong sustainable fashion di kalangan anak muda, termasuk yang dilakukan aktivis lingkungan, Greta Thunberg. Remaja asal Swedia itu memutuskan tidak lagi membeli baju baru, tetapi saling bertukar dengan remaja lainnya. Budaya thrifting, juga bagian dari gerakan ini. Tujuannya, untuk mengurangi produksi limbah yang dihasilkan dari industri fesyen. Gerakan atau aksi ini juga sebagai bagian dari upaya untuk menekan laju pemanasan global dan perubahan iklim.
Dari perspektif ini, mungkin saatnya kita kini juga bisa mulai mengubah cara dalam mengonsumsi dan memulai gaya hidup minimalis. Misalnya, membeli barang (bukan cuma pakaian) sesuai dengan nilai guna, bukan apa yang menarik di mata. Apalagi sekadar kesan semu yang ingin dicitrakan di Instagram, seperti yang dilakukan keluarga dan anak-anak pejabat itu, atau jika ada sepatu atau baju yang tidak terpakai menumpuk di rak dan lemari, bisa juga dilego lewat garage sale untuk amal atau disumbangkan ke orang lain yang membutuhkan. Mumpung ini katanya bulan baik. Siapa tahu, itu bermanfaat buat mereka untuk menyambut Hari Raya. Wasalam.
Contoh lainnya pemimpin yang gagal mengelola urusan beras ialah Yingluck Shinawatra.
Biar bagaimanapun, perang butuh ongkos. Ada biaya untuk beli amunisi dan peralatan tempur.
WAKTU pemungutan suara untuk pemilihan presiden (pilpres) ataupun legislatif (pileg) tinggal menghitung hari
DI salah satu grup perpesanan yang saya ikuti, salah satu topik yang sedang ramai diperbincangkan ialah lolosnya timnas Indonesia
Bayangkan pula berapa ton kira-kira limbah yang dihasilkan dari poster ataupun spanduk tersebut di seluruh Indonesia?
BEA Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam.
Pakaian impor bekas atau thrifting yang jadi limbah impor kembali memanas di akhir tahun memicu terbongkarnya penyelundupan skala besar
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan atas kasus perdagangan 439 bal pakaian bekas impor masih terus berproses.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang selama ini beredar melalui jalur thrifting di Jakarta dan sekitarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 bal (ball press) yang diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang.
Langkah paling efektif untuk menangani maraknya produk thrifting adalah dengan menghentikan masuknya barang-barang tersebut ke Indonesia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved