Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TEPAT pukul 16.34 WITA, 7 Oktober 2022, di Ball Room Hotel Nusa Dua Bali, World Conference on Creative Economy (WCCE) atau Konferensi Dunia tentang Ekonomi Kreatif resmi ditutup Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid. Ajang ini berlangsung sejak 5-7 Oktober 2022.
Presiden Joko Widodo membuka secara resmi pada Kamis (6/10), yang diawali dari ucapan selamat datang dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. Hadir dalam kesempatan itu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Gubernur Bali I Wayan Koster.
Dalam pidatonya Presiden Jokowi mengingatkan bahwa saat ekonomi dunia terganggu akibat pandemi covid-19, sektor ekonomi kreatif mampu bertahan. Akademi kreatif mampu menjadi solusi mengatasi krisis itu. Ini didorong bersamaan dengan kemajuan teknologi informasi yang mendukung percepatan pemasaran produk ekonomi dan industri kreatif dengan sistem digital.
Sektor ekonomi kreatif adalah pilihan yang tepat untuk sebagian besar masyarakat karena persaingan terhadap produk industri kreatif relatif lebih rendah, jika dibandingkan dengan produk industri skala besar. Ekonomi kreatif akan mampu mendorong kemajuan sebuah bangsa yang akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi global.
Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang, dalam sambutan virtualnya mengatakan bahwa, "Hari ini ekonomi dunia memasuki tahap awal era baru, ketika dunia digital dan kreativitas menyatu yang memberikan peluang untuk menciptakan ide dan kesempatan baru di seluruh belahan dunia”.
WIPO meluncurkan Program Projection Proof Data Collection guna meningkatkan kesadaran tentang arti penting hak kekayaan intelektual (HKI). Dalam programnya WIPO akan terus mencari cara guna menjunjung dan memperkuat sistem pelindungan HKI internasional termasuk sistem pelindungan hak cipta internasional.
Bangun rasa hormat antara sesama pelaku ekonomi kreatif dan komunitas budaya akan arti penting HKI. Menumbuhkan kesadaran baru bagi pelaku ekonomi kreatif dan komunitas budaya, seperti penulis, musisi, dan seniman untuk memahami hak kekayaan intelektual dari sudut pandang mata pencaharian.
Wanita dan pemuda adalah sasaran strategis untuk pengembangan ekonomi kreatif di berbagai belahan dunia untuk keberlangsungan kehidupan di era ekonomi baru. WIPO akan terus membangun indikator capaian pemanfaatan HKI yang lebih jelas dan tangguh.
Rangkaian Presidensi G-20
Acara ini merupakan acara sela (side event) Presidensi G-20 dan merupakan forum pertemuan delegasi dari 65 negara. Peserta delegasi bercerita tentang pengalaman di negaranya masing-masing. Berbagi pengetahuan dan bertukar pikiran untuk merumuskan berbagai panduan dan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pascapandemi covid-19. Hasil akhir yang diharapkan adalah agar konperensi ini dapat merekomendasikan kerja sama konkrit dalam menyongsong dan menata kehidupan peradaban serta masa depan dunia yang lebih baik melalui ekonomi kreatif.
Sandiaga dalam pidato sambutannya menegaskan bahwa rangkaian konperensi ini akan menyiapkan peta jalan (road map) untuk menyongsong kebangkitan ekonomi masa depan dunia melalui sektor ekonomi kreatif yang berpihak pada UMKM. Juga kepada mereka yang bekerja pada sektor ekonomi informal yang mampu menyerap 97% lapangan pekerjaan. Sasarannya antara lain mulai dari para seniman, musisi, para konten kreator, pemeran film, sutradara film, pendesain, pembuat konten dan aplikasi permainan gim, produser rekaman suara dan sinematografi, sampai pada pemegang hak terkait seperti para penampil.
Tidak itu saja, isu terkait pelindungan indikasi geografis juga menjadi topik yang hangat dibicarakan. Tidak saja tentang reputasi dan kualitas satu produk yang dihasilkan oleh para petani atas produk pertaniannya karena faktor lingkungan geografi tempat di mana produk itu dihasilkan, akan tetapi juga bagaimana peranan manusia yang telah memiliki pengetahuan secara turun temurun dalam mengelola produk tersebut.
Untuk itu bisa diungkapkan produk kopi Gayo, Sidikalang, Kintamani, Simalungun, Sembalun, Karo, dan lain-lain. Sesuatu yang tidak saja kualitas dan reputasinya ditentukan oleh letak geografi kopi itu ditanam, melainkan juga didasarkan pada kepiawaian para petani dalam mengatur siklus mulai dari menanam, memanen, menjemur dan menyangrai (roasting) sampai pada menyajikannya.
Tak heran juga kalau kemudian para barista ikut ambil bagian dalam perbincangan itu. Sayangnya masih ada penyaji kopi (barista) yang hanya digaji Rp500 ribu per bulan dari para pengusaha café. Itu karena keahlian barista tak dipandang sebagai mata pencaharian yang bernilai HKI.
Konferensi yang dihadiri kebih dari 500 peserta. Jumlah ini lebih sedikit dari jumlah peserta pada penyelenggaraan 2018 (6-8 Noveber 2018) yang hampir mencapai 1.500 orang. Selain itu juga dihadiri lebih dari 15 menteri yang terkait dengan urusan ekonomi kreatif dari masing-masing negara, yang dihadiri 65 delegasi dari negara-negara di dunia.
Beruntung saya beserta Dr Dina W Karyodimejo SH LLM, DR Djamal SH M.Hum, dan Prof Dr Yudi Darma dari Asosisasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (APHKI), mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan itu atas undangan Dr Ir Robinson H Sinaga SH, LLM, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Robinson Sinaga menegaskan, "Selama ini isu-isu terkait HKI hanya dibahas di ruang-ruang kuliah yang cenderung mengedepankan teori dan berbagai isu makro yang 'mengangkasa'. Tapi kali ini kita coba menampilkannya di kehidupan nyata 'membumi' yang diperlukan oleh pelaku ekonomi kreatif."
Aset utama
Dengan menampilkan para pemerhati, penulis dan barista kopi, sesi yang bertemakan Celebrating Coffee as Part of Propising Sector in Creative Economy, perbincangan tentang kopi sebagai produk yang dapat diberi tanda indikasi geografis (IGs), semakin menarik perhatian peserta konferensi.
Salah satu isu penting yang diangkat dalam konferensi adalah terkait dengan menumbuhkan kesadaran dan apresiasi para pelaku ekonomi dan industri keratif terhadap pentingnya HKI. Mulai dari pelindungan hak cipta, desin industri, merek, sampai pada indikasi geografis. Perspektif ekonomi kreatif dan HKI dalam pembangunan ekonomi negara didasari pada pemikiran bahwa HKI merupakan aset utama yang dimiliki pelaku ekonomi kreatif.
Kurangnya kesadaran pelaku ekonomi kreatif terhadap arti penting HKI akan berdampak pada percepatan peningkatan nilai tambah pada produk mereka. Produk ekonomi kreatif yang dilekatkan dengan pelindungan HKI tidak saja akan menjadikan nilai tambah ekonomi pada produk, akan teapi lebih jauh memberi jaminan kualitas dan reputasi kepada para konsumen. Pada gilirannya akan berujung pada serapan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
Tak dapat dipungkiri bahwa budaya dan kreativitas akan tumbuh jika terdapat jaminan atas hak-hak yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi kreatif. Di era revolusi industri 4.0 dan merangkak ke era society 5.0 dunia telah memasuki era baru, yang mana ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis digital telah menumbuhkan kreativitas warga yang semakin hari semakin sulit untuk diperkirakan. Karenanya upaya untuk menemukan hal-hal baru harus terus menerus dilakukan.
Produk kreativitas yang berbasis pada HKI misalnya akan memiliki hight drawing attention ability dengan orisinalitas dan keunikan yang dimilikinya, di samping akan mengakar dalam masyarakat namun juga dapat memiliki jangkauan yang luas. Daya pembeda atas satu produk ekonomi kreatif juga berada dalam cakupan yang sangat luas itu. Mulai dari kemiripan ciptaan, kualitas produk, desain produk industri, rasa atau aroma, bunyi atau suara, tanda pembeda atas produk semuanya akan rentakan dari tindakan pembajakan, peniruan, passing off dan penggunaan dengan cara melawan hukum.
Gagasan ekonomi kreatif merupakan suatu konsep di era ekonomi baru. Ekonomi kreatif memadukan informasi pengetahuan dan kreativitas sebagai aset utama. Andalannya adalah ide-ide kreatif dan sumber daya buatan yang memberikan nilai tambah ekonomi atas satu produk. Idea and stock of knowledge dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam melakukan kegiatan ekonomi yang berbasis pada kreativitas.
Gagasan atau ide yang tadinya berupa bambu sebagai produk anyaman, kini diubah menjadi lukisan di atas bambu. Pengubahan-pengubahan dari bahan baku asal menjadi produk industri dan kerajinan yang berpangkal pada kecerdasan manusia dituangkan atau diwujudkan dalam bentuk produk yang memiliki nilai tambah ekonomi, sudah semestinya dilekatkan pelindungan HKI (intellectual property rights), agar produk itu memiliki nilai ekonomi tinggi.
Muhammad Fauzy SH MH (alumni Fakultas Hukum USU angkatan 1992) yang saat ini menjabat sebagai koordinator Bidang Pengembangan Edukasi, Advokasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual mengatakan, "Konferensi ini berjalan dengan baik dan membahas berbagai topik yang saat ini sangat diperlukan untuk percepatan pencapaian pertumbuhan ekonomi pascapandemi covid-19. Terutama tema yang berkaitan dengan HKI yang selama ini sangat sedikit yang memahaminya. HKI memiliki keterkaitan erat dengan ekonomi kreatif. Hampir semua kegiatan ekonomi dan industri berhubungan dengan HKI."
Pada akhirnya sasaran yang hendak dicapai dari ekonomi kreatif, selain dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi negara, juga membawa dampak pada terciptanya lapangan kerja. Lebih jauh lagi menghasilkan produk yang memiliki daya jual dan daya saing yang tinggi baik di pasar domestik maupun di pasar global.
Tentu saja masih banyak isu-isu penting lainnya yang belum sempat dibincangkan. Persoalan ekonomi dunia yang semakin hari semakin kompleks rasanya tak cukup untuk untuk diurai dalam waktu tiga hari. Tapi apapun juga konferensi ini telah menginspirasi peserta bahwa masa depan perekonomian dunia salah satunya akan ditentukan oleh pelaku ekonomi dan industri kreatif. Sesuatu yang di dalamnya tak dapat dilepaskan dengan pelindungan HKI. Aspek perdagangan dan industri selalu dihubungkan dengan pelindungan HKI.
Kekayaan intelektual, kata dia, tidak hanya dapat mempertahankan jati diri dan karakteristik suatu bangsa.
UMKM adalah pejuang ekonomi rakyat yang penuh semangat, namun masih banyak yang belum menyadari pentingnya perlindungan hukum atas ciptaan dan merek mereka.
GURU besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Fatma Lestari mengungkapkan pentingnya inovasi dalam memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemahaman yang kuat tentang HAKI bagi perajin ukir dan pengusaha mebel di Jepara bukan hanya penting, tetapi juga krusial untuk memastikan daya saing yang sehat di pasar global.
Berbagai kaligrafi tersebut, menurutnya, merupakan aset berharga yang masuk dalam kategori hak cipta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved