Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MASYARAKAT Indonesia patut mengapresiasi ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menunda penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024. Pernyataan ini menegaskan kesetiaan Jokowi pada konsititusi (patriotisme konstitusi) sebagai dasar berdemokrasi.
Menolak amendemen
Apakah konstitusi tidak boleh diubah? Dalam demokrasi, konstitusi tentu saja tidak pernah boleh dipandang sebagai dogma atau kitab suci, yang anti terhadap perubahan. Namun, amendemen konstitusi untuk kepentingan kekuasaan sesaat akan membuat konstitusi kehilangan makna sesungguhnya sebagai alat kontrol dan pembatas kekuasaan. Dalam konteks ini, awasan Lord Acton tetap aktual dan perlu ditaati: “Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan itu cenderung korup, kekuasaan yang absolut sudah pasti korup).”
Amendemen konstitusi tidak akan dicurigai sebagai sebuah bentuk abuse of power jika para pengambil kebijakan, dalam bahasa John Rawls, berada di balik veil of ignorance (cadar ketidaktahuan). Artinya, baik presiden maupun MPR tidak mengetahui apakah amendemen tersebut akan menguntungkan posisi kekuasaan mereka. Amendemen konstitusi untuk kepentingan perpanjangan kekuasaan presiden jelas tidak fair dan membatalkan prosedur yang rasional. Sebab, para pelaku amendemen sudah mengetahui jika menguntungkan posisi yang berkuasa. Hal ini ibarat menjadikan pemain sebagai wasit sekaligus.
Amendemen konstitusi tanpa pertimbangan etis dan basis argumentasi fundamental akan memberi kesan bahwa konstitusi dapat diubah sesuai selera dan arah bandul kepentingan penguasa. Hal ini mencederai pendidikan politik bermartabat bagi anak bangsa dan membenarkan tesis positivisme hukum Hobbesian: “Auctoritas, non veritas facit legem (Kekuasaanlah, dan bukan kebenaran yang menciptakan hukum,” (Bdk Leviatan). Sebuah tesis yang telah melegitimasi sejumlah rezim totalitarian dalam sejarah peradaban manusia.
Pada 2.500 tahun silam Aristoteles sudah memberikan awasan serius tentang bahaya praktik demokrasi tanpa konstitusi yang stabil (Bdk Politik, IV). Dalam model demokrasi ini, kekuasaan hukum atau konstitusi diganti dengan keputusan sesaat musyawarah seluruh warga masyarakat. Menurut Aristoteles, keseringan musyawarah memperlemah nilai dan posisi konstitusi yang sudah disepakati.
Cacat fundamental demokrasi tanpa konstitusi yang stabil adalah absennya kedaulatan hukum. Kekosongan tersebut diisi oleh kehendak dan keputusan sesaat warga masyarakat yang berkumpul. Akibatnya, persoalan kenegaraan tidak penah diselesaikan secara objektif berdasarkan aturan yang baku, objektif, dan tanpa memandang status orang.
Menurut Aristoteles, model demokrasi tanpa konstitusi secara niscaya melahirkan para demagog dan penyebar kebencian massal. Mereka berbicara atas nama rakyat dengan merujuk pada big data dan seolah-olah membuka peluang bagi semua untuk berkuasa. Namun faktanya, mereka sendiri ingin menjadi penguasa atas rakyat kebanyakan. Sesungguhnya tidak ada perbedaan antara tirani dan demokrasi massa tanpa konstitusi stabil.
Patriotisme konstitusi
Komitmen untuk tidak mengamendemen konstitusi untuk kepentingan kekuasaan sesaat mengungkapkan kenegarawanan Presiden Jokowi. Seorang negarawan sejati menjadikan konstitusi sebagai roh (geist) perjuangan politiknya.
Filsuf Jerman kontemporer, Juergen Habermas, menggambarkan kecintaan dan komitmen pada nilai-nilai konstitusi sebagai Verfassungspatriotismus – patriotisme konstitusi (Habermas, 1996). Berbeda dari patriotisme klasik, patriotisme konstitusi merujuk pada pandangan bahwa kultur politik sebuah bangsa terkristalisasi di dalam konstitusi negara tersebut. Artinya, identitas sebuah bangsa dibangun lewat prinsip-prinsip yang terkandung di dalam konstitusi, dan bukan saja ditenun dari elemen-elemen kesamaan sejarah, wilayah geografis, bahasa, tradisi kultural, latar belakang etnik dan agama. Patriotisme konstitusi menekankan pentingnya afinitas identitas kolektif sebuah bangsa pada prinsip-prinsip universal negara hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi.
Lewat komitmen pada konstitusi, Jokowi dapat membangun Indonesia sebagai bangsa modern berbasis kewargaan. Artinya, identitas keindonesiaan tidak terletak pada kesamaan etnik-kultural, tetapi lewat praksis kewargaan yang secara aktif mengartikulasikan hak-hak komunikasi dan partisipasi publik.
Patriotisme konstitusi menjadikan Indonesia sebagai sebuah kewarganegaraan republikan inklusif, yang membebaskan diri dari ikatan komunitas prapolitis semata atas dasar kesamaan asal-usul etnik, tradisi, dan bahasa.
Komitmen pada konstitusi juga akan menghantar bangsa Indonesia menuju masyarakat pascatradisional yang terbuka terhadap pengaruh global. Patriotisme konstitusi mampu mengembangkan sensibilitas terhadap keanekaragaman dan sekaligus kesatuan pandangan-pandangan hidup (Lebensformen) berbeda, yang berkoeksistensi dalam masyarakat Indonesia multikultural.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved