Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Entrepreneurship dalam Tata Kelola Pemerintahan Ibukota Negara

Wisnu Pradoto. Pengajar di Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Diponegoro dan Anggota Komite Ibukota Negara, Lembaga Kajian NawaCita.
03/2/2022 13:26
Entrepreneurship dalam Tata Kelola Pemerintahan Ibukota Negara
Maket ibu kota negara baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.(DOK KEMEN PUPR)

UNDANG-undang Ibukota Negara (IKN) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara yang secara bertahap akan dimulai pada Agustus 2024. Visi untuk mewujudkan kota baru berkelas dunia sebagai representasi kemajuan bangsa yang unggul di tahun 2045 dibuktikan dengan telah selesainya Rancangan Kota khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di bawah koordinasi Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR. 

Dalam rancangan kota tersebut dinyatakan bahwa IKN akan menjadi pusat penggerak ekonomi baru Indonesia yang diharapkan akan mampu mendongkrak Pendapatan Domestik Bruto (PDB) senilai US$180 miliar melalui penyediaan 3 juta lapangan pekerjaan baru. Bersama Samarinda dan Balikpapan, IKN akan menampung lebih dari 7 juta penduduk dan diproyeksikan mampu memainkan peran penting dalam rantai nilai perdagangan global melalui penguatan sektor industri manufaktur berkelanjutan, kota pintar dan pusat teknologi digital, serta bidang ekowisata dan kesehatan.

Sedangkan pada lingkup Asia, rantai nilai difokuskan pada inovasi pertanian dan pangan, farmasi dan petrokimia (Sumber: Urban Design Development KIPP IKN, 2022). Ibu kota baru diarahkan untuk menjadi katalisator pembangunan di Wilayah Kalimantan Timur di mana IKN, Samarinda dan Balikpapan akan menjadi super hub.

Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2019 menyebutkan bahwa Ibukota Negara bukan hanya simbol identitas bangsa, tapi juga menjadi bukti kemajuan Indonesia dalam pemerataan dan keadilan ekonomi. Secara konseptual Visi Ibukota Negara didasarkan pada 3 (tiga) keutamaan. Yang pertama adalah keutamaan Penguatan Identitas Bangsa. Keutamaan yang kedua adalah Keberlanjutan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan. Sedangkan keutamaan yang ketiga adalah Perwujudan Kota Cerdas, Modern dan Berstandar Internasional (Smart Metropolis).

Rancangan fisik yang telah dituangkan dalam Urban Design Development merefleksikan proses transformasi budaya bermukim dan bekerja dalam ruang binaan modern yang merupakan pengejawantahan prinsip keselarasan dengan alam; prinsip adaptasi dan ketahanan terhadap perubahan iklim; serta prinsip kearifan lokal dan keluhuran warisan budaya bangsa. 

Wujud fisik perancangan KIPP IKN menyiratkan pendekatan yang komprehensif dalam mewujudkan model kota masa depan yang menjadi simbol kemajuan peradaban nusantara.

Tulisan ini dimaksudkan untuk mengisi ruang wacana tata kelola pemerintahan Ibukota Negara yang secara resmi bernama Ibukota Nusantara. Gagasan yang ditawarkan sepenuhnya bertujuan untuk membahas beberapa hal yang bisa dipertimbangkan, yakni pada aspek keruangan dan pada aspek kelembagaan. Dari perspektif keruangan, dikotomi Jawa dan luar Jawa bukan saja  berkonotasi kewilayahan namun juga kesenjangan pembangunan. Pemusatan pembangunan di Jawa dan DKI Jakarta membawa konsekuensi pada penurunan daya dukung sumberdaya ruang dan lahan. Biaya sosial dan lingkungan yang timbul dalam jangka panjang tidak bisa dikompensasi oleh manfaat ekonomi yang didapat. 

Infrastruktur yang menyerap porsi terbesar anggaran pembangunan terbukti belum mampu menjadi alat pengendali pertumbuhan wilayah, sebaliknya justru membuka peluang bagi wilayah pinggiran DKI Jakarta untuk menjadi target perluasan kota.

Beberapa ancaman bencana khususnya yang terkait dengan perubahan iklim perlu menjadi perhatian bahwa sudah saatnya orientasi pembangunan beralih ke luar Jawa. Kita perlu menciptakan jangkar ekonomi baru di berbagai penjuru wilayah nusantara. Kalimantan adalah wilayah yang secara geografis berada di tengah-tengah dan secara geologis relatif aman dari kerawanan bencana alam. Penetapan IKN di wilayah Kalimantan Timur ini akan merubah konstelasi pembangunan nasional, dimana Kalimantan akan tumbuh menjadi magnet baru bagi investasi global. 

Industri manufaktur dan jasa layanan berbasis pengetahuan dan teknologi diharapkan tumbuh dan menjadi akselerator perkembangan ekonomi digital. Dari perspektif kelembagaan, cita-cita untuk menjadikan IKN sebagai generator ekonomi baru menginspirasi penulis untuk mengusung prinsip kewirausahaan dalam tata kelola pemerintahan IKN. 

Entrepreneurship in governance tentu bukan hal yang baru. Good Corporate Governance (GCG) secara umum dimaknai sebagai praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Cadbury Committee (1992) mengartikan GCG sebagai sistem yang mengatur hubungan antara suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan kelangsungan perusahaan tersebut. Stakeholder dalam GCG meliputi para pengambil keputusan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan monitoring hingga tahap pengendalian dan evaluasi. Dengan demikian, tujuan bisnis harus selaras dengan kepentingan para stakeholder.

Dalam konteks IKN, para pemangku kepentingan yang utama adalah lembaga pemerintah, investor dan masyarakat. Jika diasosiasikan dengan sebuah perusahaan, IKN membutuhkan sumberdaya dan rekayasa finansial yang andal untuk menjamin kelangsungan hidupnya, terlebihlebih pada investasi awal. Pada situasi ini, peran investor menjadi sangat sentral. Investor idealnya bukan saja sebagai pemilik modal, namun juga berperan sebagai agen perubahan yang melakukan transfer pengetahuan dan teknologi yang dimiliki kepada masyarakat luas nantinya.

Sebagai mitranya, pemerintah menjalankan fungsi sebagai pihak yang membangun sistem dan perangkat produksi yang berupa regulasi dan institusi yang mampu mengoptimalkan manfaat usaha serta pemerataan kesempatan berkembang. Perlu disiapkan suatu sistem untuk mengawal proses transformasi masyarakat dari level penerima manfaat (passive recipient) menjadi pelaku inovasi yang berkolaborasi secara sinergis dengan investor (agent of development). 

Dalam hal ini, tugas utama pemerintah adalah memastikan tersedianya sumberdaya manusia yang memilki keunggulan kompetitif, melalui pengembangan pendidikan akademik maupun vokasi. Sebagai inisiator dan regulator pembangunan, pemerintah dituntut untuk mampu mentransformasi  keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif. Hanya dengan semangat kewirausahaan yang kuat, maka bangunan kelembagaan dan tata kelola IKN akan mampu bersaing dalam kancah
dunia. Kemitraan pemerintah dengan swasta menjadi salah satu kunci sukses. Studi tentang pembiayaan pemindahan ibukota yang dilakukan oleh Mubaroq dan Solikin (2019) menunjukkan keberhasilan pemerintah Malaysia dan Brasil dalam memindahkan ibukota dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya dan dari Rio de Janeiro ke Brasil ditentukan oleh kemampuannya dalam mendayagunakan potensi swasta dalam investasi awal pembangunan infrastruktur di lokasi ibukota baru.

World Bank (2012) mendefinisikan good governance sebagai bentuk pengelolaan pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, cermat dalam alokasi dana investasi serta mampu menjalankan administrasi yang akuntabel dan bebas korupsi. Sementara itu, UNDP (1997) menjabarkan prinsip-prinsip good governance sebagai berikut (1) partisipasi, (2) kepastian hukum, (3) transparansi, (4) tanggung jawab, (5) berorientasi pada kesepakatan, (6) keadilan, (7) efektivitas dan efisiensi, (8) akuntabilitas, (9) visi strategis. Sejalan dengan visi IKN, maka pemerintahan Ibukota Nusantara bukan saja dituntut untuk cakap menjalankan prinsip-prinsip good governance, namun juga harus mahir dalam merumuskan strategi bisnis melalui pemanfaatan sumberdaya alam secara konservatif, penyiapan sumberdaya manusia yang terdidik dan terampil serta membangun relasi dan partisipasi yang kondusif bagi investasi.

PP Nomer 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan dalam pasal 1 disebutkan bahwa Lembaga Pengelola Kawasan Perkotaan adalah lembaga yang dibentuk dengan peraturan daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber yang dimiliki dunia usaha dan masyarakat dalam pembangunan kawasan perkotaan. Sedangkan Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru adalah badan yang dibentuk dengan peraturan bupati untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perkotaan baru.

Sumber pendanaan Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Baru dapat berasal dari (1) APBD provinsi atau kabupaten, (2) APBN, (3) sumber pendanaan lain yang sah. Dalam fungsinya sebagai ibukota, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menegaskan bahwa IKN akan menjadi wilayah setingkat provinsi dan selanjutya disebut Otorita. Dengan demikian IKN akan menjadi provinsi baru dan kepala otorita IKN untuk yang pertama akan dipilih oleh presiden.

Otorita IKN seyogianya mampu mengelola pembangunan dengan paradigma yang tidak sepenuhnya birokratis dan teknokratis, melainkan dengan pendekatan kewirausahaan (entrepreneurship). Tantangan untuk menjadikan IKN sebagai pusat perkembangan ekonomi baru perlu direspon dengan mengarusutamakan efisiensi pemanfaatan sumberdaya dan
peningkatan daya saing investasi. Inovasi regulasi dan perangkat institusi perlu dilakukan dalam rangka untuk menciptakan iklim bisnis. Sumber-sumber pembiayaan swasta hendaknya menjadi porsi terbesar dalam pendanaan pembangunan agar meningkatkan kemandirian finansial Badan Otorita IKN. Revenue yang didapat oleh Otorita sebagian besar berasal dari jasa dan layanan yang diberikan kepada dunia usaha. Badan Otorita Batam yang kini bernama Badan Pengusahaan Batam menjadi anak sulung yang bisa menjadi rujukan bagi penyiapan Badan Otorita IKN. Sebagai Ibukota Negara tentu fungsi yang diemban lebih kompleks karena tidak terbatas pada penguatan daya saing ekonomi saja seperti Batam, melainkan juga menjadi representasi wajah Budaya Nusantara dan pusat kedaulatan negara melalui keberadaan lembaga tinggi negara, perwakilan diplomatik negara sahabat, serta investor asing. 

Semangat entrepreneurship yang menjiwai tata kelola IKN akan menjadi landasan kokoh bagi tercapainya visi kota baru berdaya saing dunia. Pemindahan ibukota tidak lagi sebatas wacana tetapi telah menjadi aksi nyata. Indonesia bukan hanya ditantang untuk mendesain rancangan fisik, tapi juga tata kelola pemerintahan IKN yang inovatif dan progresif namun tetap konservatif dalam menjaga keseimbangan lingkungan, menonjolkan jati diri budaya nasional dan berdaya saing global. 

Di Ibukota Nusantara kita menanti habitat dan habitus baru, mewujudkan masyarakat madani dan membangun iklim investasi. (OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya