Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

G-20 dan Jalan Panjang Keamanan Digital Indonesia

Viskayanesya, Ditjen Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo
28/1/2022 21:15
 G-20 dan Jalan Panjang Keamanan Digital Indonesia
Viskayanesya(Dok pribadi)

PERHELATAN internasional Presidensi KTT G-20 telah resmi dibuka sejak Presiden Joko Widodo menerima estafet kepemimpinan dari Italia akhir Oktober 2021. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendapat kepercayaan sebagai pengampu digital economy working group (DEWG) pertama, setelah berhasil menaikkan status dari digital economy task force di masa presidensi sebelumnya.

Cross-border data flow dan data free flow with trust (DFFT) menjadi salah satu dari tiga isu prioritas yang diusung pada Presidensi G-20 tahun ini. Indonesia mendukung penekanan transfer data lintas negara harus tetap dijalankan sesuai dengan hukum negara dan hukum internasional yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menempatkan kedaulatan dalam keamanan data sebagai prioritas dalam setiap pengambilan kebijakan.

Lewat isu tersebut, Indonesia memberikan wadah bagi anggota G-20 melakukan upaya menyelaraskan kebijakan, peraturan, dan praktik terbaik nasional, untuk memfasilitasi lebih lanjut mekanisme aliran data lintas batas yang mulus. 

Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba, selaku Chair DEWG turut menegaskan kembali pandangan Indonesia tentang perlunya menjunjung tinggi keamanan dan kedaulatan data setiap negara yang menekankan pada prinsip transparency, lawfulness, fairness, dan reciprocity. Dengan semangat itu, Sekjen menyatakan Indonesia bekerja tanpa lelah menyelesaikan payung hukum pelindungan data pribadi di Indonesia yang akan berlaku sebagai dasar yang kokoh dan referensi utama untuk DFFT.

Di tengah ramainya level elite membahas tata kelola data dan keamanan serta kedaulatan data, Indonesia lagi-lagi dirisaukan dengan kasus kebocoran data yang terus berulang. Pada 2022 dibuka dengan kabar mengejutkan tentang kebocoran data 6 juta pasien dari server Kementerian Kesehatan dan dijual di forum gelap Raid Forums. Kemudian Senin (17/1/2022), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan terjadi kasus kebocoran data Bank Indonesia, meski data tersebut berisi pekerjaan personal kantor BI cabang Bengkulu. Bukan data yang bersifat kritikal.

Dua kasus kebocoran data ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data yang semakin marak terjadi sejak awal pandemi covid-19. Hal tersebut berujung pemerintah menjadi bulan-bulanan publik karena dianggap tidak mampu melindungi data pribadi masyarakat. Ditambah lagi, payung hukum Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang tak kunjung disahkan meski telah masuk sebagai RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional sejak 2019. 

Sejatinya keamanan data merupakan tanggung jawab bersama. Meski sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, kesadaran masyarakat selaku pemilik data untuk berhati-hati dalam penggunaan data pribadinya di internet pun berperan besar. Dalam hasil Survei Literasi Digital Indonesia 2021 yang dirilis Kamis (20/1/2022), pilar keamanan digital mendapat skor paling rendah (3,10) dari total empat pilar Indeks Literasi Digital Indonesia, turun dari skor sebelumnya di 2020. 

Survei yang digagas Kemenkominfo melalui SiberKreasi dan KIC ini dilakukan pada Oktober 2021 kepada 10 ribu responden dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Karakteristik responden adalah pengguna internet berusia 13-70 tahun.

Menurut panel ahli Katadata Insight Center (KIC), Mulya Amri, skor terendah pada pilar keamanan digital ini menunjukkan mayoritas pengguna internet di Indonesia tidak menyadari bahaya besar ketika mengunggah data pribadinya di dunia maya. Kita ambil contoh fenomena non-fungible token (NFT) yang marak belakangan ini. 

Sejak viralnya swafoto Ghozali yang terjual ratusan juta rupiah di OpenSea, warganet pun berlomba-lomba ikut menjual barangnya di marketplace untuk aset kripto ini. Yang bahaya, ada akun yang juga menjual foto kartu tanda penduduk milik beberapa orang. Hal ini sangat berbahaya karena rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melihat hal ini, Kementerian Kominfo pun turun tangan melakukan pengawasan. Pada Minggu (16/01/2022), juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Masyarakat juga diimbau untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. Selain itu kita harus terus meningkatkan literasi digital, agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.

Imbauan ini bukan sekali-dua kali disampaikan pemerintah. Upaya peningkatan literasi digital masyarakat lewat beragam program nasional pun dilakukan Kemenkominfo. Namun, melihat payung hukum pelindungan data yang tak kunjung usai, kasus kebocoran data bulan mustahil terulang kembali. Di sisi lain masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga data pribadi, menjadi pekerjaan rumah dalam tata kelola dan keamanan data. Jalan yang harus ditempuh masih panjang. Semoga KTT G-20 di Indonesia tahun ini dapat menghasilkan kebijakan yang tepat untuk perbaikan tata kelola data di Indonesia. 

Peserta Bimbingan Teknik Penulisan Siaran Pers Ditjen IKP Kominfo
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya