Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KEMENTERIAN Koperasi dan UKM terus mendorong pengembangan koperasi modern di Indonesia. Koperasi modern didefinisikan sebagai koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan cara-cara baru, dan menerapkan tata kelola koperasi yang baik (good cooperative governance), memiliki daya saing, dan adaptif terhadap perubahan.
Ini merupakan respons terhadap ragam perubahan sebagai konsekuensi disrupsi yang terjadi. Pertama, disrupsi demografi, yakni generasi milenial (25,87%) dan generasi Z (27,94%) mendominasi struktur penduduk (total 270,2 juta jiwa), dengan aspirasi dalam berekonomi dan berbisnis yang berbeda. Dalam berkoperasi, value proposition yang mereka harapkan ialah mendapatkan pekerjaan dan menciptakan kekayaan.
Kedua, disrupsi teknologi, yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi digital. Indonesia saat ini memiliki lebih dari 2.000 startup yang menjadikannya negara dengan jumlah startup kelima terbesar di dunia. Startup menghasilkan aneka inovasi model bisnis yang nonkonvensional. Bahkan, membuat regulasi terlihat obsolete dan menjadi tertinggal.
Pun demikian dengan tren perubahan dalam model bisnis saat ini, yang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy, yakni pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai industri.
Koperasi harus mampu mengimbangi perkembangan dan permintaan dari dunia bisnis. Sebagai bentuk fasilitasi pengembangan kelembagaan koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multipihak. Kehadiran regulasi ini dapat menjadi tonggak baru yang mengubah wajah koperasi Indonesia 3-5 tahun mendatang.
Koperasi multipihak
Meski koperasi multipihak masih menjadi terminologi baru dunia perkoperasian di Indonesia, model ini telah berkembang masif di negara lain. Dimulai dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris, yang bertransformasi menjadi multipihak pada 1870. Model ini secara legal berkembang di Italia pada 1991, Kanada pada 1997, Portugal pada 1998, Prancis pada 2001, dan seterusnya.
Italia dianggap sebagai praktik terbaik (best practice) koperasi multipihak di dunia, yang saat ini memiliki sekitar 14 ribu koperasi multipihak, yang sebagian besar bergerak di sektor sosial. Model ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis apa pun mulai jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, sosial, dan sebagainya sehingga sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi.
Keunggulan koperasi multipihak ialah kemampuannya untuk mengagregasi berbagai modalitas yang dimiliki stakeholders menjadi daya ungkit bagi perusahaan. Koperasi dengan model ini memiliki karakteristik khas dari basis anggota yang dilihat berdasar kelompoknya, bukan orang per orang, yang pada peraturan menteri ini dikenal sebagai kelompok pihak anggota. Misalnya, kelompok konsumen, produsen, prosesor, pekerja, investor, dan seterusnya.
Kekhasan berikutnya ialah pada pengambilan keputusan. Pada koperasi konvensional, keputusan diambil secara voting dengan prinsip satu orang satu suara. Pada koperasi dengan model multipihak, voting dilakukan di kelompok pihak anggota, sedangkan keputusan akhir di rapat anggota paripurna dengan mekanisme proportional right voting atau lainnya. Dengan cara demikian, koperasi dapat menjaga dan melindungi kepentingan semua stakeholders-nya.
Model ini cocok digunakan oleh startup kita. Anatomi model eksisting koperasi, hak-kewajiban dan pengambilan keputusan berdasar satu orang satu suara dipandang tidak memberi insentif yang bagus kepada para pelopor atas berbagai biaya kewirausahaan (ide, waktu, energi, visi, risiko, aset, dll), yang telah mereka keluarkan. Ditambah risiko pengambilan keputusan yang membuat mayoritas pasti menang.
Dengan pengelompokan pihak anggota, misalnya menjadi kelompok founder dan co-founder, kelompok karyawan, kelompok investor, kelompok pengguna, dst, kelompok dengan jumlah besar tidak dapat mendominasi kelompok lain, yang jumlahnya lebih sedikit sehingga model ini dapat menjadi alternatif baru bagi kaum milenial dalam membangun perusahaan startup-nya.
Kepastian hukum
Peraturan menteri tentang koperasi dengan model multipihak merekognisi dan meregulasi beberapa isu agar memiliki kepastian hukum. Misalnya, bahwa koperasi multipihak dapat berbentuk primer atau sekunder, pendirian bagi primer minimal ada dua kelompok anggota dengan total minimal 9 orang. Lalu, bentuk usaha diperbolehkan tunggal/serbausaha dan dari jenis/sektor apa pun, kecuali simpan pinjam, serta rapat anggota diselenggarakan secara berjenjang, dstnya.
Dengan adanya peraturan menteri ini, masyarakat dapat mendirikan atau mengubah koperasi eksisting menjadi multipihak. Pemerintah menghadirkan fleksibilitas, tetapi pilihan kembali ke masyarakat atau pelaku koperasi. Bila model koperasi konvensional dinilai tepat, pemerintah mendorong keberlanjutan usaha koperasi dengan model tersebut. Namun, bila dipandang ada potensi peluang bagus untuk dimultipihakkan, koperasi dapat menjadi multipihak melalui perubahan anggaran dasar koperasi, penggabungan, pembagian, dan/atau peleburan.
Langkah ke depan
Pengaturan tentang koperasi multipihak merupakan upaya pemerintah untuk merespons cepat kebutuhan dunia bisnis kontemporer. Hal ini diharapkan menjadi terobosan baru dan angin segar bagi masyarakat, sembari pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Perkoperasian yang baru di waktu mendatang.
Dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi yang masif dan intensif kepada masyarakat, serta para notaris agar siap menerima pengurusan koperasi multipihak, sebelum regulasi secara formal berlaku pada April 2022.
Semoga terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan model multipihak, menjadi kado akhir tahun yang membahagiakan bagi koperasi dan gerakan koperasi di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved