Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BELAKANGAN ini, publik disuguhi berita tentang adanya dugaan korupsi pengelolaan dana investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Bahkan, ada dugaan kerugian negara. Kejaksaan Agung sendiri sedang melakukan pendalaman atas dugaan tersebut.
Dugaan ini berawal dari adanya penurunan aset yang diinvestasikan dalam saham dan reksadana. Muncul perdebatan, apakah penurunan aset ini masuk kategori tindak pidana korupsi atau tidak. Sebagian pihak memandang, penurunan aset tersebut merupakan suatu yang wajar sebagai imbas dari fluktuasi harga saham. Apalagi, penurunan tersebut masih dikategorikan sebagai unrealized loss. Sehingga, tidak bisa dimasukkan sebagai kerugian.
Publik masih menunggu proses hukum, untuk menentukan apakah ada kesalahan dalam pengelolaan investasi, dan apakah kesalahan tersebut dikategorikan sebagai pidana korupsi. Menariknya, kasus ini muncul bersamaan dengan pergantian direksi BP Jamsostek. Kendati belum ada kepastian kesalahannya, kasus ini tentu menjadi pengingat bagi direksi yang baru.
Pengelolaan investasi
Pengelolaan investasi, merupakan salah satu tantangan bagi direksi baru. Dana kelolaan yang sedemikian besar, sekitar Rp 486 triliun, membuka peluang terjadinya godaan bagi siapa saja yang ingin mencari keuntungan pribadi atau kelompok dari dana tersebut.
Karena itu, dibutuhkan pengelola yang berintegritas tinggi. Integritas lebih dari sekadar memahami dan mematuhi regulasi yang mengatur investasi. Integritas juga harus tecermin dalam keberanian menolak tekanan dari berbagai pihak yang ingin mencari keuntungan sendiri.
Investasi merupakan jantung kehidupan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesalahan investasi akan berdampak buruk pada kinerja keuangan, yang pada gilirannya mengganggu pemenuhan hak peserta. Dalam konteks ini, tantangan berikutnya ialah menjaga keamanan dan stabilitas keuangan jangka panjang.
Dari data keuangan yang ada, BP Jamsostek saat ini memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya kepada peserta. Namun, dalam jangka panjang ada yang harus diwaspadai. Keamanan dana harus dilihat setiap program, karena dalam regulasi yang ada tidak dibolehkan melakukan subsidi antarprogram. Artinya, defisit yang dialami salah satu program, tidak boleh ditutupi surplus program lain.
Dari keempat program yang ada, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun yang perlu mendapat perhatian. Kedua program ini, memiliki kewajiban (liabilitas) yang harus diantisipasi di masa yang akan datang.
Sejauh ini, kondisi keuangan jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) sangat baik. Dalam periode 2016-2019, hasil investasi kedua program ini lebih besar dari pembayaran manfaat (klaim) per tahun.
Pembayaran manfaat kepada peserta bisa dipenuhi dari hasil investasi. Akumulasi iuran JKK dan JKM tidak terganggu. Bahkan, sisa hasil investasi menambah akumulasi dana yang diinvestasikan.
Sementara itu, hasil investasi dana JHT, sejak 2018 lebih kecil daripada pembayaran manfaat dan selisihnya tambah lebar tahun 2019.
Tahun 2018, hasil investasi JHT sebesar Rp20 triliun, sedangkan pembayaran manfaat mencapai Rp22 triliun. Tahun 2019, hasil investasi sebesar Rp21 triliun, sedangkan pembayaran manfaat, mencapai Rp27 triliun. Artinya, ada dana iuran yang terpakai untuk membayar manfaat, yang pada gilirannya akan menekan pertumbuhan akumulasi dana yang diinvestasikan. Makin banyak peserta menarik dananya, selisihnya makin lebar. Dalam jangka panjang, hal ini akan mengganggu keberlanjutan keuangan program. Perbandingan aset dan liabilitas akan negatif (defisit).
Pembayaran manfaat JP selama ini relatif kecil. Hasil investasinya jauh lebih besar daripada pembayaran manfaat per tahun. Namun, kewajiban jangka panjangnya sangat besar yang akan terasa ketika makin banyak peserta yang memasuki usia pensiun. Apalagi, skema pensiun yang dianut adalah pendanaan sebagian (partially funded).
Kita tentu tidak menginginkan keuangan negara terbebani untuk menutupi kewajiban program bila terjadi defisit. Karena itu, perlu ada terobosan untuk menghindari terjadi defisit pada program JHT dan JP.
Cakupan kepesertaan
Selain aspek keuangan, ada beberapa tantangan lain yang akan dihadapi direksi baru. Pertama, peningkatan cakupan kepesertaan. Tantangan ini penting mengingat tujuan pendirian BP Jamsostek, adalah untuk memberikan perlindungan kepada semua pekerja, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah. Artinya, kinerja BP Jamsostek tidak hanya dilihat dari aspek keuangan, tetapi juga cakupan kepesertaan.
Jumlah peserta BP Jamsostek terus tumbuh, dari sekitar 19,275 juta tahun 2015 menjadi 34,166 juta tahun 2019, atau meningkat 77,26%. Namun, masih terdapat penduduk yang masuk kategori pekerja yang belum dijangkau.
Mengacu pada data BPS, total penduduk yang bekerja per Agustus 2019 mencapai 126,515 juta jiwa. Dengan demikian, total peserta aktif program Jamsostek baru mencapai 27,01% dari total penduduk yang bekerja. Kalau kita bandingkan dengan total pekerja formal, cakupan kepesertaan program mencapai 66,15%. Belum semua pekerja formal terjangkau program Jamsostek.
Di samping itu, keikutsertaan pemberi kerja juga masih relatif kecil. Tahun 2019 pemberi kerja aktif tercatat sebesar 681.429. Padahal, mengacu pada data BPS, tahun 2019 total penduduk yang berusaha dengan mempekerjakan pekerja tetap sebanya 4,363 juta orang.
Kepatuhan pemberi kerja, dan perluasan cakupan ke pekerja bukan penerima upah (informal), tentu menjadi pekerjaan rumah yang besar. Diakui, upaya ini tidak menjadi tanggung BP Jamsostek semata, tetapi perlu keterlibatan berbagai elemen masyarakat. Namun, BP Jamsostek sebagai penyelenggara tetap berperan sebagai penggerak utama.
Tantangan kedua, penyelenggaraan program baru, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah sebagai acuan pelaksanaannya. Sebagai penyelenggara, BP Jamsostek harus menyiapkan diri.
Ketiga, pengalihan program Jamsostek dari PT ASABRI (Persero) dan PT Taspen (Persero), yang harus dilakukan paling lambat tahun 2029 sesuai amanat UU No 24/2011 tentang BPJS dan UU No 40/2004 tentang SJSN.
Saat ini, pengalihan tersebut sedang digugat di Mahkamah Konstitusi. Namun, BP Jamsostek perlu mengantisipasi jika gugatannya ditolak. Waktu tersisa terbilang pendek, mengingat banyak hal yang harus disiapkan baik regulasi maupun penyelenggaraannya.
Kita berharap, direksi baru bisa mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi agar program Jamsostek berjalan sesuai misi yang diamanatkan UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved