Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kompas Perlindungan HAM Dalam Sektor Peradilan

Kristianus Jimy Pratama, Mahasiswa Magister Hukum FH Universitas Gadjah Mada
04/1/2021 21:00
Kompas Perlindungan HAM Dalam Sektor Peradilan
Kristianus Jimy Pratama(Dok pribadi)

DISKURSUS terkait konsep hukum akan melibatkan berbagai sektor dalam pembahasannya, di antaranya adalah mengenai sektor penyelenggaraan pemerintahan yaitu implikasinya terhadap konsep negara hukum. Konsep negara hukum dalam perspektif hukum ketatanegaraan Indonesia ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). 

Dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum, konsep negara hukum yang secara umum dianut oleh negara-negara dewasa ini adalah merujuk pada konsep negara hukum rule of law, atau disebut juga aliran Anglo-Saxon dan konsep negara hukum rechtstaat yang dikenal juga dengan aliran Eropa Kontinental.

Sebelum terjadinya amandemen terhadap ketentuan UUD NRI Tahun 1945, dalam bagian penjelasan UUD NRI Tahun 1945 menerangkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dengan tipologi rechtstaat. Stahl sebagaimana yang dikutip oleh Mahfud MD (1999) dalam buku berjudul Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi menegaskan bahwa prinsip-prinsip dari negara hukum rechtstaat meliputi jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM), pemisahan atau pembagian kekuasaan, penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan dan terdapat sebuah peradilan administrasi yang bebas dalam penyelesaian sebuah perselisihan. 

Namun meskipun demikian apabila merujuk pada doktrin hukum yang dikemukakan oleh AV Dicey (1952) dalam bukunya yang berjudul Introduction to The Study of The Law of The Constitution, Indonesia sebagai negara hukum juga menganut prinsip-prinsip negara hukum rule of law yaitu supremasi hukum (supremacy of law), persamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law), dan penegasan atas perlindungan HAM. Oleh karena itu terdapat satu kesamaan prinsip yang dianut dalam konsep negara hukum rechtstaat ataupun konsep negara hukum rule of law yaitu perlindungan atas HAM.

Konstitusionalitas perlindungan HAM

Pengaturan tentang perlindungan HAM sebagaimana yang dianut dalam konsep negara hukum rechtstaat dan konsep negara hukum rule of law, juga diatur dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Perlu untuk digarisbawahi bahwa pengaturan tentang perlindungan HAM dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945 meliputi pengaturan yang multi aspek. 

Salah satu aspek perlindungan HAM yang diatur dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945 adalah aspek peradilan. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum, sebagaimana yang dimaksud oleh prinsip equality before the law dalam konsep negara hukum rule of law.

Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum secara adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Frasa setiap orang dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berimplikasi bahwa ketentuan atas perlindungan hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum tidak hanya sebatas berlaku pada mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Bahkan berbicara mengenai sektor peradilan ditegaskan pula dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa penegakan kekuasan kehakiman diselenggarakan dengan tujuan untuk menegakan hukum dan keadilan secara merdeka.

Ragam problematika
Berbicara mengenai perlindungan HAM dalam sektor peradilan, secara objektif dapat dinyatakan bahwa perlindungan HAM dalam sektor peradilan masih memuat berbagai permasalahan, hingga pada akhirnya menjadi suatu catatan kritis dalam implementasinya. Setidaknya terdapat dua hal yang bersifat fundamental untuk dapat dikritisi perihal perlindungan HAM dalam sektor peradilan sebagai pengejawantahan perlindungan HAM yang ditegaskan oleh ketentuan UUD NRI Tahun 1945. 

Hal yang pertama patut dikritisi dalam implementasi perlindungan HAM dalam sektor peradilan adalah mengenai perlindungan HAM terhadap saksi dan korban dari suatu perkara pidana, yang berhubungan dengan kejahatan terhadap anak dan kekerasan terhadap perempuan. Kedua bentuk perkara pidana tersebut merupakan tindak pidana yang membutuhkan penyelesaian perkara secara tertutup atau dibutuhkan pembatasan informasi yang bersifat pribadi kepada publik dalam penyelesaian perkara tersebut. 

Namun dalam implementasinya di tengah masyarakat, penyelesaian kedua perkara pidana tersebut masih rentan untuk diketahui oleh publik, termasuk mengenai informasi yang bersifat tertutup atas diri saksi dan korban dari perkara pidana tersebut. Hal ini berimplikasi pada perlindungan terhadap hak saksi dan korban dari perkara pidana tersebut atas rasa aman saat kembali melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.

Hal yang kedua yang dapat dikritisi dalam perlindungan HAM dalam sektor peradilan adalah rentannya terjadi tindakan contempt of court atau tindakan yang merendahkan martabat dari kekuasaan kehakiman. Justru seringkali menempatkan pelaku peradilan seperti hakim dalam kondisi perlindungan HAM yang terbilang rentan. Bahkan akan menjadi sangat rentan apabila dalam wilayah dari kekuasaan kehakiman tersebut pernah terjadinya tindakan contempt of court. Tindakan contempt of court tersebut dapat dilakukan secara spontan maupun terencana sehingga hal ini menunjukan masih rentannya perlindungan HAM dalam sektor peradilan bagi para pelaku kekuasaan kehakiman. 

Sehingga melalui catatan kritis perlindungan HAM dalam kedua hal yang bersifat fundamental tersebut di dalam sektor peradilan menegaskan bahwa sektor peradilan harus semakin berbenah untuk memberikan ruang maksimal dalam perlindungan HAM secara komprehensif, sehingga tidak hanya menghasilkan putusan pengadilan yang bermuatan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Melainkan juga dapat menjamin secara utuh perlindungan HAM dalam setiap keputusan-keputusan pengadilan yang lahir karena seluruh aspek tersebut.

Seperti halnya fungsi kompas untuk menunjukan arah, perlu dilakukan rekonseptualisasi dalam perlindungan HAM dalam sektor peradilan itu sendiri, yang dapat dimulai dari proses internalisasi kelembagaan hingga menerapkan kultur perlindungan HAM dalam implementasinya dengan melibatkan masyarakat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya