ASN Kompeten Prasyarat World Class Bureaucracy

Krismiyati Peneliti Muda Puslatbang PKASN LAN
15/12/2020 05:10
ASN Kompeten Prasyarat World Class Bureaucracy
(Dok/fokkasi.bandung.lan)

PRESIDEN Joko Widodo pada HUT ke-49 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tanggal 29 November 2020 lalu, menyampaikan, reformasi struktural tidak bisa ditunda-tunda lagi dan sebagai konsekuensinya kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menyesuaikan.

Profil ASN yang dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan reformasi struktural, ialah ASN yang berkinerja tinggi, profesional, inovatif, serta, mampu menjadi pemimpin perubahan. Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pembangunan ASN yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Roadmap Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024. Kebijakan-kebijakan tersebut dibuat dalam rangka untuk mewujudkan World Class Bureaucracy.

Namun demikian, kondisi eksisting saat ini, menunjukkan masih adanya beberapa permasalahan pengelolaan ASN di Indonesia, di antaranya, terkait dengan hierarki eselonisasi, distribusi/sebaran yang tidak merata, rendahnya tingkat pendidikan, serta, ketimpangan (gap) kompetensi. Padahal, beberapa studi yang cukup komprehensif menempatkan kompetensi sebagai hal yang krusial, dalam peningkatan kinerja pada sektor publik.

Dalam pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, kompetensi juga merupakan salah satu komponen yang memengaruhi bobot penilaian terbesar yaitu 40%. Indeks Profesionalitas ASN Indonesia tahun 2018, tercatat hanya sebesar 65,7 dan termasuk kategori rendah. Indeks tersebut, mengalami penurunan sebesar 27% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini merefleksikan bahwa sektor publik Indonesia masih memiliki “PR” besar berkenaan dengan profesionalisme ASN.


Urgensi kompetensi teknis


Untuk mengelola SDM aparatur, organisasi sektor publik perlu menerapkan manajemen SDM berbasis kompetensi. Artinya, manajemen SDM di instansi pemerintah harus mengacu dan didasarkan kepada standar kompetensi jabatan dan syarat jabatan yang ditetapkan.

Pengelolaan SDM berbasis kompetensi ini tentunya harus diwujudkan dalam pelaksanaan seluruh fungsi manajemen sumber daya manusia aparatur. Mulai dari perencanaan, rekrutmen, penempatan, seleksi, pemberian tunjangan dan kompensasi, pengembangan, dan pemberhentian.

Berdasarkan Pasal 43 UU 5/2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa Lembaga Administrasi Negara (LAN), memiliki kedudukan yang cukup strategis sebagai pembina dan penyelenggara pendidikan dan pelatihan ASN, terutama untuk kompetensi manajerial. Ini berarti, LAN ialah salah satu instansi pemerintah yang memiliki posisi strategis dalam melaksanakan salah satu fungsi pengelolaan SDM yaitu fungsi pengembangan SDM.

Dalam rangka untuk melaksanakan fungsi itu, LAN melalui Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi ASN (Puslatbang PKASN), pada tahun 2020 melakukan pengkajian dalam rangka menyusun kamus kompetensi teknis bidang pelatihan ASN. Kamus kompetensi ini, selanjutnya, dapat dijadikan sebagai pedoman bagi lembaga pelatihan ASN di Indonesia, untuk menyusun standar kompetensi jabatan terutama bagi penyelenggara pelatihan ASN.

Bagi Pengelolaan SDM di instansi pelatihan, keberadaan standar kompetensi jabatan bidang penyelenggara pelatihan itu, dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengelolaan SDM aparatur di bidang pelatihan, baik dalam melakukan perencanaan, pengembangan, maupun penempatan SDM di Unit-Unit Pelatihan.

Jadi, penerapan kompetensi teknis di bidang pelatihan ASN ini sangat penting bagi peningkatan kinerja lembaga pelatihan ASN. Bahkan, berdasarkan hasil penelitian terbukti bahwa kompetensi atau kemampuan penyelenggara di lembaga pelatihan memberikan pengaruh yang kuat dan signifikan terhadap kompetensi alumni pelatihan yang dihasilkan.


Bidang pelatihan ASN


Identifikasi kebutuhan kompetensi, dilakukan dengan berdasarkan atas visi dan misi penyelenggaraan pelatihan ASN, serta, kondisi saat ini maupun kondisi masa depan, yang ingin diwujudkan melalui penyelenggaraan pelatihan ASN. Selain itu, kebutuhan kompetensi juga didasarkan atas proses bisnis dan karakteristik pekerjaan dari penyelenggaraan pelatihan ASN di Indonesia.

Berdasarkan proses itu, berhasil diidentifikasi sebanyak 27 kompetensi teknis yang dinilai dibutuhkan SDM aparatur dalam penyelenggaraan pelatihan ASN, yang terdiri dari empat kompetensi generik yaitu, pertama kompetensi pengembangan kompetensi ASN. Kedua, kompetensi pengelolaan kebijakan pelatihan ASN. Ketiga, kompetensi penyelenggaraan pelatihan ASN, dan keempat, kompetensi penjaminan mutu pelatihan ASN, serta 23 kompetensi spesifik yang meliputi, pertama, kompetensi penyusunan kebijakan pelatihan ASN.
Kedua, kompetensi sosialisasi kebijakan pelatihan ASN. Ketiga, kompetensi evaluasi kebijakan pelatihan ASN. Keempat, kompetensi penyusunan kebutuhan pengembangan kompetensi ASN. Kelima, kompetensi perencanaan pelatihan ASN. Keenam, kompetensi penyusunan kurikulum Pelatihan ASN.

Selanjutnya, ketujuh, kompetensi penyusunan RBPMP & RP. Kedelapan, kompetensi penyiapan kebutuhan teknis pelatihan. Sembilan, kompetensi pengelolaan pelatihan ASN. Kesepuluh, kompetensi pengelolaan e-learning pelatihan ASN. Kesebelas, kompetensi pengelolaan pembelajaran pelatihan ASN. Kedua belas, kompetensi pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah (BMN/BMD) pelatihan ASN.

Lalu, ketiga belas, ko mpetensi pengelolaan anggaran pelatihan ASN, keempat belas, kompetensi pengelolaan arsip pelatihan ASN. Lima belas, kompetensi pengelolaan media publikasi dan komunikasi pelatihan ASN. Enam belas, kompetensi manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pelatihan ASN.

Kemudian, tujuh belas, kompetensi pengelolaan data pelatihan ASN. Kedelapanbelas, kompetensi pengelolaan teknologi pelatihan ASN. Sembilan belas, pengelolaan pelaksanaan coaching dan mentoring. Kedua puluh, kompetensi evaluasi pelatihan ASN. Dua puluh satu, kompetensi pembinaan alumni pelatihan ASN. Dua puluh dua, kompetensi pelaksanaan uji kompetensi pelatihan ASN, dan dua puluh tiga, manajemen kerja sama pelatihan ASN.

Dilihat dari sisi kebijakan, kamus kompetensi teknis bidang pelatihan ASN memiliki kedudukan yang sangat penting, bagi peningkatan kualitas proses penyelenggaraan pelatihan ASN, dan, sangat strategis dalam menentukan kesuksesan penerapan manajemen ASN berbasis kompetensi. Harapan selanjutnya, ASN kompeten dan World Class Bureaucracy di Indonesia dapat diwujudkan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya