Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Deklarasi Papua Barat Merdeka yang Cacat Hukum

Arie Afriansyah Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia
05/12/2020 05:00
Deklarasi Papua Barat Merdeka yang Cacat Hukum
(Dok.UI)

AWAL Desember 2020, rakyat Indonesia kembali dikejutkan dengan adanya sebuah pernyataan kontroversial. Benny Wenda, yang juga ketua dari ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) mengatasnamakan rakyat Papua, mendeklarasikan berdirinya negara Papua Barat Merdeka pada 1 Desember 2020.

Dalam komunitas internasional, deklarasi kemerdekaan sepihak (unilateral declaration of independence/UDI) merupakan praktik yang beberapa kali pernah terjadi. Namun demikian, UDI yang dilakukan Benny Wenda sangat lemah dan tidak berdasar dalam hukum internasional, sangat spekulatif, serta menunjukkan perubahan strategi dari ULMWP.

 

Tidak berdasarkan hukum internasional

Sebuah entitas yang melakukan UDI, sejatinya sudah memiliki secara faktual elemen-elemen yang terdapat dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, mengenai syarat-syarat terbentuknya sebuah negara. Elemen tersebut ialah wilayah, populasi permanen, pemerintahan, dan kapasitas melakukan hubungan dengan negara lain.

Dari sisi wilayah, Benny Wenda atau ULMWP tidak bisa menunjukkan wilayah mana yang diklaim sebagai wilayah kedaulatannya. Wilayah tersebut haruslah wilayah yang secara fakta dikuasai efektif kelompok ULMWP, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Benny Wenda, secara fisik berada di luar wilayah Indonesia.

Dari sisi populasi permanen, kelompok yang menyatakan UDI atas Papua pun tidak dapat menunjukkan kelompok rakyat mana yang menjadi anggotanya secara permanen. Selain itu, malah terjadi sanggahan dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan sayap militernya satu hari setelah UDI tersebut. Hal ini berarti ULMWP secara fakta tidak memiliki rakyat untuk sebuah negara.

Untuk sebuah entitas yang ingin menjadi negara berdaulat, haruslah memiliki pemerintahan yang solid dan efektif, dalam rangka menjalankan roda kekuasaan negara. Meskipun ada pernyataan pencalonan Benny Wenda sebagai Presiden, hal ini tidak menunjukkan adanya sebuah entitas pemerintahan yang efektif.

Terakhir, suatu aspek yang sangat krusial, kemampuan berhubungan dengan negara lain menjadi faktor penentu takdir sebuah entitas bisa diterima dalam komunitas internasional atau tidak. Sejatinya, jika negara lain menganggap suatu entitas tertentu yang melakukan UDI secara benar secara hukum, akan ada respons pengakuan atas UDI tersebut. Dalam kasus UDI Papua, tidak ada negara mana pun yang langsung meresponsnya, termasuk negara-negara yang tergabung dalam MSG (Melanesian Spearhead Group) yang selama ini bersimpati atas upaya ULMWP.

Respons negara lain akan memberikan dampak atas tindakan UDI ini. Apalagi sikap yang ditunjukkan negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok akan sangat dipertimbangkan negara-negara lain yang memiliki ketergantungan, baik secara ekonomi maupun politik dengan tiga negara tersebut. Hingga saat ini, ketiga negara besar itu masih mengakui integritas wilayah negara kesatuan Indonesia. Hal ini semakin memperlihatkan usaha yang sia-sia dari ULMWP.

 

Perubahan strategi ULMWP

Dengan dilakukannya UDI oleh Benny Wenda, sangat terlihat taktik yang dipakai sekarang tidak lagi mengungkit mengenai keabsahan wilayah Papua sebagai bagian negara Indonesia atau tidak sahnya pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) sebagai pelaksanaan penentuan hak nasib sendiri (self-determination).

Usaha spekulatif dengan UDI ini terkesan menjadi langkah yang sulit karena merupakan usaha terakhir (last resort), demi mencapai tujuan pemisahan (secession) Papua dari negara Indonesia. Narasi negatif yang selama ini dikampanyekan ULMWP atas keabsahan wilayah Papua dan pelaksanaan Pepera sudah menemui jalan buntu.

Hal ini memang secara fakta hukum dan sejarah menunjukkan Papua merupakan bagian Indonesia sejak kemerdekaan Indonesia 1945. Selain itu, Pepera yang dilaksanakan pada 1969 merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa bilateral antara Indonesia dan Belanda, yang disepakati dalam New York Agreement 1962.

Berdasarkan prinsip hukum kebiasaan internasional uti possidetis juris, wilayah Indonesia ialah seluruh wilayah bekas jajahan Belanda (Netherlands East Indies), yang juga termasuk wilayah Papua. Hal ini tercatat jelas dalam Konstitusi Belanda 1938. Meskipun dilakukan secara bertahap, melalui beberapa perjanjian bilateral dengan Belanda, akhirnya Indonesia mendapatkan seluruh wilayah Nusantara ini beserta kedaulatannya. Hingga saat ini Belanda secara resmi tetap mengakui keseluruhan wilayah kedaulatan Indonesia termasuk Papua.

Sebagai tambahan, Pepera yang dilaksanakan pada 1969, merupakan pelaksanaan penentuan nasib sendiri oleh rakyat Papua, yang bukan dalam konteks dekolonisasi. Pepera ini dilakukan dalam kerangka penyelesaian sengketa dengan Belanda dan dilaksanakan dalam kedaulatan Indonesia dengan partisipasi perwakilan PBB. Dengan hasil Pepera yang diakui dunia internasional, melalui resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969, keabsahan Papua sebagai bagian dari negara Indonesia tidak dapat dibantah lagi.

 

Respons pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia perlu merespons tindakan UDI ini secara proporsional. Dalam menghadapi upaya-upaya yang dilakukan Benny Wenda dan ULMWP ini perlu dilakukan secara tegas dan sesuai dengan hukum nasional dan internasional.

Sebagai negara berdaulat, tentu aparat penegak hukum akan terus berupaya menekan tindakan-tindakan yang mengancam keutuhan negara Indonesia di wilayah mana pun, termasuk Papua. Segala macam bentuk ancaman disintegrasi merupakan hal yang perlu ditindak secara tegas, demi utuhnya kedaulatan sebuah negara.

Sebagai negara induk (parent state), Indonesia harus selalu menyatakan Papua ialah bagian dari negara Indonesia. Selain itu, Indonesia juga menolak segala upaya pemisahan diri yang dilakukan kelompok mana pun yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Hal ini penting untuk menunjukkan pada dunia internasional, bahwa Indonesia masih efektif sebagai negara yang berdaulat atas wilayahnya.

Pada saat yang sama, Indonesia juga perlu menyampaikan kepada publik domestik dan internasional atas apa saja perkembangan positif yang sudah terjadi di Papua. Hal ini termasuk pekerjaan rumah yang selalu ditunggu, yaitu perkembangan penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu. Selain itu, perkembangan pembangunan rakyat dan infrastruktur Papua juga sama pentingnya disampaikan.

Dengan upaya-upaya di atas, komunitas internasional terutama negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok, akan menilai bagaimana Indonesia mengelola wilayah kedaulatannya. Dengan demikian, bisa diperkirakan tidak akan ada negara yang mengambil risiko untuk mengakui tindakan UDI yang dilakukan Benny Wenda dan ULMWP.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya