Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SAAT ini, Indonesia dipandang sebagai negara dengan kekuatan ekonomi yang semakin meningkat, demokrasi yang dinamis, dan memiliki posisi, serta peran penting dalam berbagai forum internasional. Dinamika baik kawasan maupun global, dalam hal konstelasi kerja sama internasional, berpengaruh kuat terhadap perkembangan, dan arah kebijakan kerja sama ekonomi, dan perdagangan internasional, yang dilaksanakan pemerintah Indonesia. Singkatnya, kita melihat bahwa peran konstruktif dan kepemimpinan Indonesia semakin diakui di
kancah internasional.
Salah satu dari bentuk dinamika global, dan kawasan ialah mulai menguatnya pengakuan komunitas internasional, atas peran negara-negara berkembang, dalam diplomasi ekonomi internasional. Dalam berbagai literatur, fenomena tersebut dikenal sebagai terbentuknya arsitektur baru kerja sama internasional. Khususnya, di bidang pembangunan dari pola yang disebut sebagai Northern-led menjadi Multipolar-led.
Bagi Indonesia, keterlibatan aktif di berbagai forum, dan kerja sama internasional, akan menjadi sebuah wadah untuk dapat mencapai kepentingan-kepentingan nasionalnya. Termasuk, tujuan negara, untuk melaksanakan ketertiban dunia, dan kesejahteraan umum, yang berdasarkan kemerdekaan.
Secara spesifi k, kerja sama ekonomi, dan perdagangan internasional, diarahkan untuk mendukung target Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Di sisi yang lain, Indonesia juga berada pada posisi unik dan memiliki tanggung jawab implisit, untuk mewakili negara-negara berkembang dalam berbagai forum dan kerja sama internasional tersebut.
Salah satu karakter unik itu ialah Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang karena pertumbuhan ekonominya tercatat cukup tinggi, di antara negara-negara berkembang lainnya, dimasukkan kategori emerging economy. Indonesia, tampak telah mampu berselancar dengan pelbagai tantangan, dan bergerak lebih progresif, dalam beberapa tahun terakhir ini, dalam konteks kerja sama regional dan global.
Indonesia selalu berupaya mengatasi pelbagai tantangan dalam negeri yang berkelindan, dengan tanggung jawab, dan peran kunci panggung internasional. Pada forum-forum tersebut, Indonesia berhasil mengembangkan diri sebagai negara yang mampu bekerjasama, dalam mengatasi tantangan pembangunan global, yang mempengaruhi kemakmuran dalam negeri.
Perjanjian RCEP
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, lahirnya Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), tanggal 15 November yang lalu. Itu merupakan hari yang akan dikenang, tidak hanya oleh rakyat Indonesia, tetapi juga oleh 2,2 miliar penduduk dari 15 negara pesertanya.
Betapa tidak, Perjanjian RCEP yang diprakarsai dan dipimpin perundingannya oleh Indonesia selama 8 tahun, secara kumulatif mewakili 29,6% penduduk dunia, 30,2% GDP dunia, 27,4% perdagangan dunia, dan, 29,8% FDI dunia.
Pembentukan kutub baru perdagangan, dan ekonomi dunia ini, membuktikan prediksi banyak pihak, bahwa abad ini adalah abadnya Asia, dan, Indonesia patut berbangga.
Karena, Indonesia memegang peranan kunci di dalamnya.
Perkongsian ini sangat tepat waktu, di saat para negara anggota yang tengah berusaha bangkit akibat dihantam oleh pandemi covid-19. Dalam konteks ini, kehadiran RCEP diyakini akan membangun kembali harapan berlangsungnya pemulihan ekonomi secara lebih cepat, setidaknya di kawasan RCEP sendiri. Negara-negara RCEP memiliki kesempatan lebih besar untuk memulihkan diri.
Bagi Indonesia, menyukseskan RCEP merupakan langkah untuk mewujudkan mandat yang diberikan Presiden Joko Widodo, kepada Menteri Perdagangan untuk mendorong ekspor, serta, menjaga surplus perdagangan yang berkelanjutan. Hal ini, tentu dengan mempertimbangkan peran penting seluruh Negara peserta RCEP, dalam kaitannya dengan perdagangan Indonesia, dimana ekspor Indonesia ke 14 negara RCEP selama 5 tahun terakhir menunjukkan tren positif 7,35%.
Pada tahun 2019, total ekspor non-migas Indonesia, ke Kawasan RCEP mewakili 56,51% dari total ekspor Indonesia ke dunia, yakni, senilai US$ 84,4 miliar. Sementara dari sudut
impor, RCEP merupakan sumber dari 65,79% total impor Indonesia dari dunia, yakni senilai US$ 102 miliar.
Berbagai kajian tentang RCEP menunjukkan, bahwa Indonesia akan mendapatkan manfaat, bila berpartisipasi penuh, dalam implementasi RCEP. Peningkatan aktivitas perdagangan, dan investasi melalui keterlibatan Indonesia di RCEP, pada gilirannya, akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional kepada level yang dibutuhkan, di tengah upaya Indonesia, untuk melapaskan diri, dari jebakan pendapatan ekonomi menengah (middle income trap).
Yang jelas, RCEP merupakan sebuah prakarsa berani yang dicetuskan Indonesia pada tahun 2011, saat menjadi Ketua ASEAN. Mengajukan suatu proposal, untuk mengonsolidasikan lima ASEAN Plus One FTAs, yang sudah implementasi saat itu, menjadi sebuah perjanjian mega-regional, bukanlah sesuatu hal yang mudah. Hingga Indonesia berhasil memimpin perundingan selama 8 tahun lamanya, merupakan suatu prestasi besar yang turut diapresiasi oleh seluruh Kepala Negara/Pemerintahan Negara peserta RCEP.
Perjanjian perdagangan megaregional ini, akan memperdalam dan memperluas value chain yang berpusat di ASEAN, untuk selanjutnya memainkan peran lebih signifikan, dalam global value chain.
Keberhasilan proses perundingan RCEP, juga merupakan pengejewantahan kolaborasi lintas kementerian dan institusi di Indonesia, yang semakin solid. Hal ini, karena kita sangat menyadari pentingnya bergerak bersama, untuk mewujudkan tujuan-tujuan luhur dari pendiri bangsa, mewujudkan Indonesia adil dan makmur. Tantangan terbesar bagi Indonesia kini, adalah bagaimana memanfaatkan keberadaannya, di forum regional tersebut sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa.
Melihat tantangan ke depan, strategi memperkuat kawasan tampak menjadi solusi yang menjanjikan. Oleh karenanya, Indonesia kemudian bisa berperan lebih dalam, membentuk kawasan di timur dunia, yang lebih terintegrasi.
Dengan fakta bahwa, negara-negara yang tergabung dalam RCEP memiliki porsi intra perdagangan yang signifi kan, maka proses integrasi di kawasan ini tentu sangat menjanjikan. Dalam skema ini, tentu Indonesia akan mampu menjelma menjadi penentu, mengingat hingga saat ini Indonesia telah menunjukkan kepemimpinannya di ASEAN.
Dengan dikembangkannya skema kerja sama kawasan, dengan sentralitas ASEAN, Indonesia akan memperoleh keuntungan, berupa kerja sama yang lebih berkesinambungan, dan konkret, dimana development gap antarnegara tidak terlalu besar.
Sebagai kesimpulan, RCEP akan menjadi salah satu instrumen batu loncatan untuk mencapai integrasi ekonomi, yang tingkatnya lebih luas. Dengan kerja sama kawasan, negara-negara yang tergabung dalam RCEP tersebut akan terdorong untuk terus meminimalisasi restriksi ekonomi di dalam kawasan.
Dengan demikian, adanya kerja sama kawasan yang pada awal implikasinya bersifat hanya dalam kawasan itu, di kemudian hari juga dapat dirasakan secara global. Semakin jelasnya posisi Indonesia, dalam kerangka hubungan Internasional, ditenggarai akan berdampak sistemik ke stabilitas pertumbuhan ekonomi negara-negara di Kawasan Asia dan Dunia. Ini adalah cara kita membingkai masa depan Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved