Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETIKA berkeliling ke daerah, penulis terlibat dalam dialog penguatan Pancasila. Berkembang aspirasi dari masyarakat untuk menghidupkan kembali Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). Raibnya 'penataran P-4' membuahkan krisis ideologi bangsa, yang membuat generasi muda kita tidak lagi memahami nilai-nilai kebangsaan sendiri. Tepatkah aspirasi ini?
Secara substansial, aspirasi itu memang sangat penting. Artinya, masyarakat membutuhkan sosialisasi, internalisasi, dan edukasi Pancasila yang masif seperti masa Orde Baru. Krisis ideologi bangsa menjadi penyebab urgensitas ini. Survei yang dilakukan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2018, menunjukkan stagnannya skor ketahanan ideologi nasional kita, sebanyak 2,44 (kategori kurang tangguh). Syaiful Arif Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila
Persoalannya, tepatkah menghidupkan kembali P-4? Inilah yang harus dirumuskan dengan hati-hati. Sebab secara yuridis, P-4 telah dicabut TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4. Dengan demikian atas nama hukum, P-4 tidak bisa dihidupkan kembali. Pertanyaannya mengapa P-4 dicabut MPR? Inilah yang perlu kita pahami.
MI/Seno
Penegasan
Sebagai pedoman resmi negara terkait Pancasila, P-4 lahir dari pandangan Presiden Soeharto akan dua hal. Pertama, kebutuhan kesatuan tafsir Pancasila. Di dalam pidato Dies Natalis ke-25 Universitas Gadjah Mada, 19/12/1974, Soeharto menekankan pentingnya kesatuan penafsiran terhadap dasar negara ini. Alasannya, agar tidak terjadi ragam penafsiran yang menyimpang dari Pancasila, sebagaimana terjadi pada era Orde Lama.
Menurut Presiden Soeharto, penafsiran rezim Orde Lama tidak murni dan cenderung 'menunggangi' Pancasila atas nama ideologi lain, yakni sosialisme. Meskipun TAP MPR No. II/MPR/1978 menyatakan bahwa P-4 bukan tafsir Pancasila. Namun, penegasan Presiden Soeharto tersebut mengafirmasi sifat P-4 sebagai tafsir tunggal negara.
Kedua, kebutuhan akan penjabaran nilai-nilai Pancasila secara sederhana, demi pengamalan falsafah bangsa ini dalam kehidupan masyarakat. Bagi Soeharto, keterbatasan manusia harus menjadi pertimbangan dalam edukasi Pancasila. Dasar negara itu tidak bisa dikenalkan secara rumit, intelektual, dan ideologis. Ia harus dididikkan secara sederhana agar bisa dihayati dan diamalkan.
Ini menunjukkan tekanan Soeharto atas penghayatan, daripada pemahaman. Penghayatan merujuk pada internalisasi nilai. Adapun pemahaman mengacu pada penguasaan konsep-konsep pengetahuan.
Persoalannya, P-4 lalu menekankan penghayatan minus pemahaman terhadap konsep-konsep ilmiah Pancasila. Hal ini memang konsekuensi dari pemurnian terhadap Pancasila. Apakah yang dimaksud dengan pemurnian tersebut?
David Bourchier dalam Pancasila Versi Orde Baru dan Asal Muasal Negara Organis Integralistik (2007) menjelaskan, bahwa Orde Baru telah melakukan pemurnian terhadap Pancasila. Pemurnian yang dimaksud ialah penegasan status hakiki Pancasila di dalam ranah formal yuridisnya. Melalui jargon "mengamalkan Pancasila secara murni dan konsekuen", Orde Baru menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Pancasila, oleh karena itu, bukan ide yang pertama kali dicetuskan Soekarno pada 1 Juni 1945. Bukan pula hasil diskusi Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 yang menghasilkan Piagam Jakarta. Pancasila hanyalah rumusan final dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Dengan demikian, Pancasila yang murni ialah alinea keempat Pembukaan UUD tersebut. Kemurnian ini tidak boleh dinodai ide Soekarno pada 1 Juni, serta diskursus yang berkembang di rapat Panitia Sembilan. Melalui pemurnian seperti ini, Pancasila mengalami 'legalisasi'.
Terbatas menjadi norma dasar hukum (grundnorm), tanpa kandungan filosofis dari norma dasar tersebut, yang secara historis terumuskan pada 1 Juni, 22 Juni, 10-17 Juli 1945 (Sidang Kedua BPUPK) hingga 18 Agustus 1945. Pancasila lalu dikeringkan dari kandungan intelektual penggali dan para perumusnya sendiri. Pada titik inilah Orde Baru sebenarnya telah melakukan dehistorisasi dan deintelektualisasi Pancasila.
Menyempurnakan
Lalu, apa yang harus dilakukan setelah P-4 dicabut MPR RI? Inilah yang menjadi pertanyaan penting oleh berbagai stakeholder penguatan Pancasila, terutama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dalam kaitan ini, kita patut bersyukur atas terbitnya Keputusan Presiden Joko Widodo No 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1945. Di dalam Diktum Menimbang Huruf E Keppres tersebut, ditetapkan bahwa Pancasila lahir pada 1 Juni 1945, dirumuskan pada 22 Juni, dan disahkan rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945. Ketiga fase kelahiran, perumusan, dan pengesahan tersebut merupakan kesatuan proses yang saling mengandaikan dan menyempurnakan.
Keppres ini memiliki berdampak akademik sangat mendasar. Yakni penegasan tentang akar dari Pancasila, yang bukan terbatas pada fase 18 Agustus, melainkan 1 Juni 1945. Sebab 18 Agustus bukan hari lahir Pancasila, melainkan Hari Konstitusi sebagaimana penetapan Keputusan Presiden No 18 Tahun 2008.
Pengakaran pada 1 Juni menandaskan 'dimensi kemurnian' Pancasila yang lebih murni dari konsep pemurnian Orde Baru. Oleh karena itu, pemurnian Pancasila oleh Orde Baru, sebenarnya, mengingkari kemurnian Pancasila itu sendiri. Karena, ia tidak dilandaskan pada akar historisnya yang paling awal.
Pertanyannya, apakah kemurnian Pancasila tersebut terbatas pada pidato 1 Juni 1945? Tidak. Sebagaimana Diktum Menimbang Keppres No. 24 Tahun 2016 tersebut, kemurnian Pancasila terletak pada diskursus panjang yang merentang dari 1 Juni-18 Agustus 1945. Artinya, merentang dalam perdebatan panjang para pendiri negara. Tentu perdebatan yang akhirnya melahirkan konsensus dasar negara ini berangkat dari ide Soekarno pada 1 Juni, sebagaimana instruksi Ketua BPUPK, dr Radjiman Widiodiningrat (Mohammad Hatta, 1975: 28).
Oleh karena itu, menanggapi aspirasi penghidupan P-4, penulis merekomendasikan perumusan materi induk Pancasila berdasarkan pemikiran perumus Pancasila pada fase historis Sidang BPUPK-PPKI. Perumusan itu menjadi upaya untuk memurnikan kembali Pancasila pada akar historisnya.
Jika tidak demikian, kita tetap tidak akan mampu memahami visi progresif Pancasila sebagai ideologi negara yang kritis terhadap ketidakdilan struktural, sebagaimana kepedulian utama pendirian negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved