Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kompromi Ekosistem Pendidikan

Hendarman Kepala Pusat Penguatan Karakter, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
18/7/2020 05:35
Kompromi Ekosistem Pendidikan
(kemdikbud.go.id)

APAKAH daerah-daerah sudah siap dengan konsekuensi kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Kesehatan?

Apakah daerah-daerah sudah siapkan strategi pembenahan program belajar dari rumah (BDR)? Apakah daerah sudah bisa ‘memetakan’ satuan-satuan pendidikan yang ada di wilayahnya terkait dengan ketersediaan infrastruktur dan aksesibilitas terhadap teknologi?

Kesiapan data dan informasi

Data akurat dan reliabel mengenai kondisi satuan pendidikan yang berada dalam koordinasi pemerintah daerah, menjadi suatu tantangan tersendiri.

‘Keberpihakan dan kehadiran’ pemerintah daerah menjadi sesuatu yang ditunggu masyarakat. Keputusan bersama empat kementerian tersebut bisa dipandang sebagai ‘pembuka mata’ oleh berbagai
kelompok masyarakat tentang sejauh mana kewenangan pemerintah daerah akibat undang-undang otonomi terwujud dalam realitas. Pemerintah daerah tidak dapat berkilah atau ‘lari dari kenyataan’
untuk mencari ‘kambing hitam’ baru menyikapi kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki mereka.

Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah-langkah yang strategis, dengan mengutamakan prinsip ‘kesehatan dan keselamatan’ untuk memulai pembukaan sekolah (school-reopening). Itu pun apabila daerah mereka masuk status zona hijau.

Data yang ada menunjukkan, saat ini terdapat 534.630 satuan pendidikan, 68,73 juta siswa, dan 4,18 juta guru/dosen yang terlibat pembelajaran jarak jauh (sumber: Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, 2020). Sebanyak 46.272 satuan pendidikan atau 18% dari seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah tidak ada akses ke internet.

Di sam ping itu, terdapat 8.281 satuan pendidikan atau 3% belum terpasang listrik (sumber: Dapodik Kemendikbud, April 2020; dan Emis Kemenag, April 2020). Akses peserta didik terhadap
pembelajaran dalam jaringan (daring) di rumah dapat lebih rendah lagi, mengingat ketersediaan sumber daya selain ketersediaan listrik, yaitu kepemilikan gawai/laptop dan ketersediaan kuota internet.

Sinergi

Keberhasilan kebijakan tersebut sangat ditentukan adanya sinergi dengan berbagai kelompok masyarakat. Daerah daerah tidak dapat bergerak sendiri dalam menentukan berbagai inisiatif dan alternatif solusi.

A p a b i l a m e m a n g status zona daerahnya belum hijau, kepala daerah atau kepala dinas harus melakukan ‘dialog dengan pendekatan suara hati’ kepada para orangtua serta pemuka masyarakat.
Mereka justru harus menyadarkan dan mengedukasi orangtua agar memahami tetap menjalankan moda belajar dari rumah (BDR) Prinsip ‘kesehatan dan keselamatan’ seyogianya dipahami berbagai
pihak. Pembangkangan terhadap kebijakan dapat dimaknai sebagai kegagalan kompromi antarelemen ekosistem pendidikan.

Pertanyaannya, apakah akan ada sanksi terhadap daerah-daerah yang tidak mematuhi kebijakan tersebut? Dari keputusan bersama empat menteri tersebut, masih tidak tercantum klausul yang menyatakan sanksi apabila daerah tidak mematuhi keputusan dimaksud. Apakah seandainya pihak sekolah tidak sepakat dengan kepala daerah atau kepala dinas, atas dasar ‘bukti periksa’ ketidaklayakan melakukan pembelajaran tatap muka, akan dikenakan sanksi oleh kepala daerah atau kepala dinas? Harusnya dipahami bahwa yang ‘paling tahu’ situasi di satuan pendidikan
atau sekolah ialah kepala sekolah dan jajarannya bersama komite sekolah.

Pengetahuan ini harusnya menjadi ‘harga mati’ yang tidak boleh ditawar-tawar penguasa daerah walaupun secara hierarki kepala sekolah di bawah koordinasi dari pemerintah daerah.
Kepala daerah atau kepala dinas pendidikan yang ada di suatu daerah tidak berhak sama sekali untuk membuka sekolah pada jenjang sekolah dasar, bersamaan dengan dibukanya sekolah menengah tingkat pertama dan tingkat atas.

Ketentuan yang berlaku ialah pada bulan pertama yang boleh dibuka pada daerah zona hijau hanya untuk sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat.
Bukan tidak mungkin ada pihakpihak, termasuk kepala daerah, yang memandang panduan tersebut memiliki ‘kekakuan’ dan ‘kurang lentur’. Perubahan status zona dapat juga dipandang sebagai kekakuan karena berpotensi penutupan pembelajaran tatap muka yang sedang berjalan. Pembelajaran di daerah status zona hijau dapat dihentikan tanpa kompromi apabila dalam sekian hari atau minggu terdapat korban terpapar positif.

Implementasi

Walaupun satuan pendidikan atau sekolah sudah memenuhi semua yang dipersyaratkan sesuai daftar periksa, pandanga n orangtua juga harus dipertimbangkan. Apabila orangtua tidak setuju
anaknya masuk sekolah mengikuti pembelajaran tatap muka, tidak ada pemaksaan yang dapat dilakukan pihak satuan pendidikan atau pihak dinas pendidikan. Artinya, anak dari keluarga tertentu bisa saja tidak bersama dengan teman-temannya, dalam pembelajaran tatap muka.

Namun, mengikuti proses melalui pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah. Seharusnya kita menyikapi pembelajaran jarak jauh sebagai suatu keniscyaan di masa depan. Pembelajaran
jarak jauh tidak bisa hanya dilaksanakan sebagai ‘menggugurkan kewajiban’ atau dilaksanakan asal-asalan.

Pemahaman terhadap kebijakan cenderung menjadi isu yang sudah berurat berakar sejak zaman dahulu. Kebijakan yang sebenarnya sudah dirumuskan dengan baik, menjadi tidak baik ketika diimplementasikan di lapangan.

Ditengarai, kebijakan itu dipelintir sejumlah oknum atau kelompok yang melakukan penyesuaian atau adaptasi untuk kepentingan-kepentingan yang di luar domain dari konten kebijakan itu sendiri. Contoh, banyak satuan pendidikan atau sekolah dan kepala sekolah yang belum mengetahui atau menyadari kebijakan ‘relaksasi’ penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Permendikbud No 19/2020 telah mengatur fl eksibilitas penggunaan itu. Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, dapat juga digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun). Ketika ditanya, jawaban mereka harus berkonsultasi dengan pemegang kewenangan kebijakan di daerah.

Pada kenyataannya, masih ada daerah yang tetap memaksakan bagi anak-anak di sekolah dasar untuk masuk sekolah sesuai tahun ajaran baru, bersamaan dengan anak-anak di sekolah menengah.
Hal ini jelas ketidakpatuhan terhadap keputusan bersama empat kementerian. Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi untuk daerah daerah itu? Ini yang masih ditunggu publik dan tentu saja masyarakat umum.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya