Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Palu MK atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Atang Irawan, Pengamat Hukum Tata Negara
11/5/2020 14:25
Palu MK atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Atang Irawan, Pengamat Hukum Tata Negara(MI/Panca Syurkani)

PERSIDANGAN pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) di Mahkamah Konstitusi (MK) selalu dinanti para penggiat hukum, meskipun pengujian Perppu oleh MK bukanlah hal baru.  MK telah menguji 8 Perppu dari 27 permohonan (dengan beberapa permohonan yang sama), dan telah melahirkan 12 putusan.

Memperhatikan putusan MK atas pengujian Perppu, belum satu pun permohonan yang dikabulkan MK, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Beberapa klasifikasi putusan MK, yakni, pertama menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Karena, pemohon tidak mememuhi syarat kedudukan hukum, sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menguji Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, MK menilai permohonan telah kehilangan objek permohonan. Sehingga, kedudukan hukum dan pokok permohonan tidak perlu lagi dipertimbangkan, karena Perppu tersebut sudah diterima dalam rapat paripurna DPR dan disahkan sebagai UU selama berlangsung proses persidangan di MK.

Putusan itu terdapat pada putusan MK Nomor 91/PUU-XI/2013 atas permohonan menguji Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua tentang MK. Hal ini sama dengan perkara Nomor 92/PUU-XI/2013. Putusan MK serupa juga terjadi atas pengujian atas 8 permohonan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Ketiga, MK menilai permohonan tidak dapat diterima dengan pertimbangan, permohonan terhadap pengujian pernah diajukan dalam perkara lain dan telah diputus oleh MK.

Hal itu antara lain pada Putusan Nomor 91/PUU-XI/2013, terhadap pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Karena MK mendasarkan pada Pasal 60 ayat (1) UU MK yang menyatakan, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Keempat, permohonan dinyatakan gugur, karena MK telah memanggil pemohon secara patut, namun pemohon tidak hadir dalam persidangan MK. Putusan itu seperti dalam perkara  Nomor 128/PUU-XII/2014.

Berkaca dari berbagai putusan MK atas pengujian Perppu, maka MK dalam menguji Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi menyatakan permohonan tidak dapat diterima, sebagaimana dijelaskan dalam putusan MK pada klasifikasi kedua di atas, karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, telah disetujui, dibahas dan disepakati DPR dalam rapat Banggar yang digelar Senin (4/5) malam.

Dapat dipastikan akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020. Dengan demikian pemohon telah kehilangan objek permohonan, karena Perppu yang sedang diuji oleh MK telah berubah menjadi UU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.

Meskipun MK berwenang menguji Perppu atas tafsirnya, dan telah berulang kali melakukan pengujian terhadap Perppu. Namun, wewenang tersebut secara gramatikal tidak ditemukan dalam Pasal 24C  UUD 1945, yang pada prinsipnya MK diberikan kewenangan secara limitatif. Salah satunya adalah menguji UU terhadap UUD.

Perbedaan pandangan
Dengan demikian, pengujian Perppu dalam diskursus akademik masih mengundang perbedaan pandangan. Beberapa hal yang menjadi perdebatan itu, pertama, MK menafsir wewenangnya dalam rangka menguji Perppu akan beririsan dengan kewenangan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, bahwa Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.

Bagaimana jika MK menyatakan Perppu bertentangan dengan UUD 1945, apakah sekaligus menghilangkan wewenang DPR sebagaimana dimaksud? Bagaimana jika yang dibatalkan hanya pasal atau beberapa pasal, padahal DPR diberikan wewenang memberikan persetujuan terhadap Perppu secara komprehensif, dan merupakan kewenangan DPR secara orisinil yang tidak dapat didelegasikan atau dibagi-bagi?

Kedua, makna MK menguji UU terhadap UUD adalah menguji secara vertikal. Namun dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, MK mendasarkan pada pengujian horizontal. Disebutkan bahwa MK berwenang menguji Perppu dengan alasan kedudukan yang sama antara UU dan Perppu sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketiga, bagaimana jika DPR tetap mendasarkan pada pandangannya, bahwa DPR yang secara tegas diberikan wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap Perppu oleh UUD (constitutionally entrusted power), maka akan berakibat terjadinya Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Sesuai Pasal 24C UUD 1945 MK diberi wewenang untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Tentunya, MK tidak dapat menjadi pemohon atas dirinya dalam SKLN.

Keempat, apakah Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD baik secara keseluruhan atau hanya sebatas pasal-pasalnya, dapat dikatakan bertentangan dengan hukum, padahal UUD merupakan sumber hukum? Jika dianggap bertentangan dengan hukum, apakah dapat disamakan dengan syarat pemakzulan terhadap Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945.

Kelima, secara gramatikal, UUD 1945 tidak mengenal istilah Perppu. Namun, dalam Pasal 22 UUD 1945 dikenal isilah peraturan pemerintah sebagai pengganti UU. Dengan demikian kedudukannya adalah Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU. Jika dihubungkan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, bahwa Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya, maka Peraturan Pemerintah (PP) seharusnya merupakan pendelegasian dari UU. Namun dalam Pasal 22 UUD 1945 menyatakan PP sebagai pengganti UU.

Keenam, Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Maka makna persetujuan seharusnya memperhatikan Pasal 20 UUD 1945. Sehingga, pembahasan tentang persetujuan Perppu dilaksanakan serupa dengan pembahasan UU (Pembahasan tingkat I dan II).

Dari beberapa potensi masalah konstitusional tersebut di atas, maka sebaiknya Badan Kajian MPR melakukan kajian terkait kedudukan Perppu, dan kewenangan MK dalam menguji Perppu.

Apakah perlu secara tegas diatur bahwa MK berwenang menguji UU/peraturan perundang-undangan sederajat terhadap UUD? Apakah tepat istilah peraturan pemerintah sebagai pengganti UU? Sementara pasal 5 ayat (2) UUD 1945 meletakkan PP dalam rangka menjalankan UU.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya