Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Covid-19 dan Momentum Transformasi Pendidikan

IGK Manila Gubernur Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem
13/4/2020 09:05
Covid-19 dan Momentum Transformasi Pendidikan
(MI/RAMDANI)

DI satu sisi, sejak covid- 19 merebak di Indonesia, kegiatan pendidikan terpaksa sebagian besar dirumahkan serta di-online-kan, ada persoalan keterkelolaan. Berbagai agenda kegiatan pendidikan dibatalkan, diganti, atau disederhanakan. Tujuan dan target pencapaian akademis dan nonakademis harus disesuaikan.

Selain aspek akademis, sekolah- sekolah tentu harus memutar otak dan membuat terobosan supaya kegiatan-kegiatan pendukung, seperti administrasi sekolah dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tetap berjalan. Sebagai lembaga publik yang mengurus pendidikan, sekolah tak bisa berhenti beroperasi begitu saja.

Di sisi lain, dilihat dari sudut pandang kreativitas, pandemi ini menuntut manajemen sekolah dan guru-guru untuk mencari, mencoba, dan menjalankan berbagai cara pembelajaran, sampai dengan urusan penilaian yang bisa jadi sebelumnya tak lazim, kecuali bagi manajemen dan guru-guru yang bermotivasi rendah atau mudah menyerah, karena tidak menguasai teknologi. Pandemi ini semestinya menjadi kesempatan bagi pejuang pendidikan supaya lebih kreatif dan inovatif.


Transformasi pendidikan

Dari segi politik pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan beberapa kebijakan yang meringankan. Sekolah dibebaskan untuk mengelola aspek akademis dan nonakademis sesuai kemampuan masing-masing. Bahkan, pemerintah sudah meniadakan ujian nasional dan menyerahkan kebijakan penilaian hasil belajar kepada sekolah sepenuhnya (24/3/2020).

Kebijakan pendidikan yang dibuat pemerintah menyikapi covid-19, menurut pendapat saya, bisa dilihat sejalan dengan semangat transformasi pendidikan yang sudah dimulai sejak Kabinet Indonesia Maju mulai bekerja sejak Oktober 2019. Pemerintah secara konsisten berusaha ‘memerdekakan’ sekolah dan kampus dan mengajak semua stakeholders pendidikan untuk membuka alam pikiran seluas-luasnya.

Khusus dalam momentum pandemi ini, ‘kemerdekaan’ mengelola pendidikan menjadi lebih luas lagi. Sekolah-sekolah dan guru yang sebelumnya dihantui target-target kurikulum yang sempit diajak untuk mengalihkan sebagian perhatian, yakni dari pembelajaran yang melulu berbasis konten menjadi pembelajaran yang juga mementingkan proses. Termasuk, dalam konsepsi proses ini, bagaimana teknologi serta inovasi dan kreativitas menjadi faktor determinan keberlangsungan pembelajaran.

Demikian juga, pendidikan yang sebelumnya bertumpu pada sistem persekolahan yang cenderung terasing dari keseharian murid di rumah dan lingkungan sosial, dipaksa adanya home-learningmenjadi berbasis rumahan. Orangtua, yang sebelumnya seperti menyerahkan sepenuhnya urusan pendidikan ke sekolah, kini terpaksa terlibat lebih intens dalam mendidik anak-anak mereka sendiri.

Ini adalah momentum, kesimpulan saya, yakni pikiran banyak orang sedang terbuka dan kerelaan menggunakan perspektif berbeda sedang tumbuh. Ini adalah momentum, yakni kegelisahan dan harapan bisa mengalahkan egosentrisme, sikap keras kepala, dan kekakuan berpikir. Ini adalah waktu yang tepat bagi pihak-pihak yang menginginkan terjadinya transformasi pendidikan memaksimalkan usaha mereka.


Agenda setting

Transformasi bisa bermula dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri dan lembaga-lembaga terkait pengembangan pendidikan yang juga mendapatkan pembiayaan dari negara. Di samping itu, berbagai organisasi pendidikan yang dibentuk masyarakat sipil bisa digandeng atau didukung untuk menelurkan pikiranpikiran transformatif mereka.

Aspek pertama yang harus disegerakan ialah persoalan kurikulum, yakni konsepsi belajar, sekolah dan kampus merdeka bisa menjadi titik tolak. Momentum krisis karena pandemi covid-19 harus dimanfaatkan untuk memerdekakan mata semua stakeholders pendidikan untuk melihat mana yang wajib dipelajari. Mana yang ‘sunah’ dan mana yang tidak perlu. Kemerdekaan kurikuler dalam pendidikan harus bermula dari kebutuhan kehidupan nyata— di saat krisis maupun stabil.

Secara kurikuler, telah berpuluh tahun lamanya, materi pelajaran di-copy dan paste dari satu buku teks ke buku teks berikutnya. Telah berpuluh tahun juga, oleh karena itu, generasi yang berbeda pada dasarnya belajar konten-konten yang sama ketika pada kenyataannya zaman berganti dan tuntutan kehidupan juga berubah.

Meskipun tak terlibat langsung dalam pendidikan di sekolah, saya memperhatikan persoalan kurikuler ini terjadi pada anak-anak saya serta kini cucu-cucu saya. Demikian juga, saya mengamati kenaifan kurikuler ini terjadi pada anakanak muda yang pernah saya perhatikan. *Pada akhirnya, meskipun mereka sudah lulus SD, SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi, kepemilikan akan pengetahuan dan pengalaman yang tak diujikan di bangku pendidikan menjadi penentu utama keberhasilan karier dan kehidupan mereka.

Aspek kedua yang harus sesegera mungkin diagendakan, bagaimana debirokratisasi pendidikan bisa terwujud. Pendidikan semestinya dijalankan dengan konsep school-based management. Dalam hal ini, semua program pembaruan pendidikan haruslah terpusat pada sekolah. Tidak lagi mengawangawang dalam model eselonisasi yang pada dasarnya membuat banyak anggaran, waktu, dan sumber daya lainnya berujung kebijakan ‘menghidupi’ para birokrat pendidikan. Dengan kata lain, unit kalkulasi anggaran, SDM, dan sarana-prasarana benar-benar berbasis sekolah sebagai satuan penyelenggara pendidikan.

Seiring konsep school-based management, upaya memerdekakan pendidikan nasional harus beragendakan pembibitan dan pengembangan kapasitas guru secara nyata, bukan lagi sebagai formalitas semata. Patokan awalnya ialah UU No 19/2005 tentang Guru dan Dosen, yakni setiap guru wajib memiliki kompetensi profesional, pedagogis, sosial, dan kepribadian.

Dalam ranah pembibitan, pendidikan keguruan harus naik kelas. Semua perguruan tinggi yang menyelenggarakan tak boleh lagi menerima mahasiswa secara serampangan dan menjalankan proses pendidikan apa adanya. *Konsep standardisasi pembangunan kompetensi harus dimulai, dijalankan, dan dikembangkan secara konsisten dan bertanggung jawab di sini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus membuat kebijakan yang tegas, tajam, dan terukur.

Tak berbeda dari kebijakan dan proses pembibitan guru, kebijakan dalam pengembangan kapasitas guru—sudah terlanjur adanya ratusan atau bahkan mungkin jutaan guru yang inkompeten—Kementerian Pendidikan dan Kebudayan harus membuat dan menjalankan standardisasi yang terukur secara konsisten.

Rangkaian pendidikan lanjutan keguruan serta pelatihanpelatihan khusus bagi guru tak bisa lagi dijalankan sekadar mengisi untuk daftar hadir, mendapat sertifikat, dan naik pangkat.

Guru-guru yang enggan berkembang dan bekerja benar telah berpuluh tahun menjadi virus yang menggerogoti dan membusukkan dunia pendidikan kita. Jika hendak terus menjadi guru, mereka harus ikut berubah, mentransformasi diri menjadi orang-orang yang bangga dengan keberhasilan nyata dalam profesi yang penuh kemuliaan tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya