Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Banjir dan Pemulihan Hak Alam

Mimin Dwi Hartono Staf Senior Komnas HAM RI
04/1/2020 08:20
Banjir dan Pemulihan Hak Alam
Ilustrasi MI(MI/Seno)

KETIKA sebagian warga di belahan wilayah lain menikmati pergantian Tahun Baru, banjir menerpa sebagian wilayah Jabodetabek yang berakibat pada tewasnya 43 orang (catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB hingga Jumat (3/1) pukul 09.00 WIB). Sukacita berubah menjadi dukacita.

Banjir telah menenggelamkan ribuan rumah, merusak infrastruktur publik, serta menenggelamkan wilayah bisnis dan perkantoran. Lingkungan alam berontak karena hak-haknya telah dilanggar manusia (environment rights).

Ribuan orang mengungsi di tempat pengungsian sementara dengan fasilitas secukupnya. Dampak banjir lainnya ialah munculnya berbagai penyakit yang diderita para pengungsi, minimnya ketersediaan air bersih dan sanitasi, serta pangan yang terbatas.

Banjir disebabkan daya dukung ekologi (carrying capacity) yang semakin turun akibat alih fungsi lahan tak terkendali, baik untuk rumah, gedung perkantoran, kawasan bisnis, maupun perkebunan. Hal ini diperparah minimnya kapasitas masyarakat dan pemerintah dalam mengantisipasi dan memitigasi banjir. Jika kapasitas masyarakat dan pemerintah memadai, dampak banjir bisa diminimalkan dan sebaliknya.

Banjir, khususnya di Jakarta, sudah sering terjadi, tapi kita selalu tidak mau belajar dari pengalaman dan kesalahan. Bahkan, ada yang menganggap banjir sebagai takdir serta mengambinghitamkan alam dan curah hujan sebagai penyebabnya. Padahal, banjir tidak serta-merta terjadi, pasti melewati sebuah proses sebab-akibat yang bisa diidentifikasi sejak awal untuk menyusun langkah-langkah penanggulangan.

Curah hujan yang tinggi menjadi salah satu early warning system akan potensi terjadinya banjir. Hal tersebut tidak menjadi soal ketika daya dukung alam terpenuhi, misalnya, kapasitas sungai yang cukup dan kawasan resapan air yang memadai. Saat ini yang terjadi ialah sebaliknya, kapasitas sungai dan kawasan resapan telah berkurang drastis sehingga air mencari jalan sendiri untuk bergerak ke tempat yang lebih rendah.

Air pun berontak karena 'rumahnya' telah dirusak manusia, digantikan dengan rumah, gedung, mal, kantor, dan sebagainya. Alhasil, air menduduki kawasan yang dihuni manusia untuk 'merebut' kembali hak-haknya yang telah diabaikan atau direbut manusia untuk pembangunan.

Pelanggaran terhadap hak-hak lingkungan ini diperparah kebijakan pemerintah yang melegitimasi perubahan tata ruang. Syarat minimal 30% kawasan resapan tidak terpenuhi, bahkan di Jakarta hanya tinggal 9%. Alih fungsi lahan di Puncak, Bogor, diperkirakan seluas 10.000 hektare per tahun. Wacana kebijakan pemerintah untuk menghapus izin mendirikan bangunan dan analisis dampak lingkungan (Amdal) harus ditolak.

Jika manusia punya hak untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan, lingkungan alam pun punya hak, yaitu untuk mencari keseimbangan diri dan berkembang.

 

Protes lingkungan

Banjir, tanah longsor, dan bencana alam lainnya ialah bentuk dari 'protes' alam atas ulah manusia yang semena-mena terhadapnya. Berbeda dengan manusia, ketika hak-haknya dilanggar bisa mengadu dan menempuh proses secara hukum, lain dengan alam yang tidak mampu bersuara (voiceless). Alam tidak bisa bersuara untuk dirinya sendiri. Menjadi tugas manusia untuk membela hak-hak lingkungan alam ketika terjadi perusakan, khususnya menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi dan membela alam.

Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, organisasi lingkungan diberikan hak untuk mewakili suara alam (legal standing). Yurisprudensi ini pernah terjadi sekitar era 1980-an ketika majelis hakim menyetujui legal standing Walhi yang menggugat pemerintah atas nama lingkungan alam.

Alam di Jakarta dan sekitarnya, serta kota-kota lain, telah rusak parah. Ibarat barang, perlu diperbaiki secara menyeluruh dan mendalam, tidak bisa sepotong-sepotong. Perlu upaya dan tindakan sistematis untuk memulihkan hak-hak lingkungan alam. Berikan hak lingkungan alam secara proporsional sehingga antara pembangunan dan kelestarian alam berjalan secara harmonis.

Banjir merupakan pertanda bahwa alam telah rusak. Oleh karenanya, harus diidentifikasi komponen-komponen penting dari alam untuk pemulihannya, di antaranya mengembalikan kawasan resapan air menjadi minimal 30%

Pemerintah harus serius dan tegas menindak pelanggaran tata ruang, membongkar dan menuntut pihak yang telah membangun di kawasan resapan air. Pembongkaran vila-vila di Puncak baru langkah awal, harus ada tindakan yang lebih besar lagi. Pengembalian kawasan resapan harus dilakukan di hulu dan hilir secara terintegrasi.

Pendekatan berbasis ekosistem layak diterapkan untuk melihat sebab dan akibat banjir dalam satu kesatuan ruang ekologi dengan menghilangkan sekat administrasi, politik, sosial, dan ekonomi. Ekosistem Jakarta ialah satu ruang dengan ekosistem Bogor, Puncak, dan Cianjur sehingga saling bergantung dan memengaruhi.

Kembalikan hak lingkungan yang berada di dalam kesatuan ekosistem yang sama, jangan pisahkan mereka atas dasar batas kewilayahan dan geopolitik. Lebih lanjut ialah menertibkan permukiman di bantaran sungai melalui langkah-langkah relokasi ke hunian yang lebih aman dan nyaman. Dengan demikian, kapasitas sungai akan terpulihkan untuk menampung air dan hak air untuk mempunyai 'rumah' sebagai penampungan dan alur sungai untuk mengalir tersedia secara memadai.

Banjir yang selalu berulang seharusnya menyadarkan kita bahwa melestarikan lingkungan ialah sebuah tuntutan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Banjir bukan fenomena alam an-sich, melainkan buah dari keserakahan manusia dan kebijakan negara yang telah mengabaikan hak-hak lingkungan alam yang mempunyai hak untuk berkembang dan mencari keseimbangan diri.

Jika kita menginginkan terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kita wajib menghormati hak-hak alam agar berfungsi secara baik untuk keberlanjutan kehidupan manusia dan pembangunan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya