Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
'POWER tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely' (Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak).
Kalimat di atas merupakan narasi yang tidak asing lagi terlintas dalam pikiran semua manusia, meskipun akan kaget bagi sejarawan moralis Inggris, John Emerich Edward Dalberg Acton yang kemudian dikenal dengan Lord Acton (1833-1902).
Jika kekuasaan absolut masih digandrungi oleh banyak manusia maupun institusi dalam negara demokrasi, bahkan banyak yang fobia jika kekuasaannya tidak tak terbatas, impresi yang berlebihan terhadap pembatasan kekuasan adalah kewajaran menurut daya nalar manusia, namun semestinya diletakkan pada kelaziman bangunan organ negara.
Prinsip check and balances merupakan prinsip ketatanegaraan yang wajar dan lazim dipergunakan dalam negara-negara yang menganut paham demokrasi, di mana organ-organ negara dapat diatur, dibatasi, bahkan dikontrol dengan sebaiknya sehingga segala bentuk penyalahgunaan kekuasan dapat dicegah dan ditanggulangi.
Dengan demikian pengawasan merupakan salah satu instrumen dalam prinsip checks and balances bahkan hal ini menjadi salah satu semangat kebangsaan dalam merumuskan amendemen UUD 1945, karena demokrasi mengandung makna prinsip kesetaraan dalam setiap organ negara, sehingga tidak lagi ditemukan organ negara yang superpower.
Salah satu isu krusial terhadap perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dengan adanya Dewan Pengawas terhadap lembaga antirasywah itu menimbulkan resistensi dari banyak kalangan. Ada kekhawatiran dengan adanya Dewan Pengawas dapat melemahkan institusi KPK karena melahirkan intervensi dalam penegakan hukum. Namun perlu diperhatikan bahwa pengawasan harus diartikan dalam rangka melakukan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang serta etika dan perilaku person yang melaksanakan tugas dan wewenang tersebut.
KPK merupakan lembaga yang sangat penting. Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK diberikan keleluasaan oleh undang-undang untuk melakukan pengecualian terhadap hak asasi manusia (HAM), misalnya penyadapan, dan bahkan tidak menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Penyimpangan terhadap HAM secara konstitusional sebaiknya diletakkan bukan pada kebebasan tak terbatas meskipun diperbolehkan oleh Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, akan tetapi harus dipergunakan dengan prinsip kehati-hatian dan profesional. Karena, jika penyimpangan itu dilaksanakan secara tidak tak terbatas maka akan berimplikasi pada hilangnya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Jaminan perlindungan terhadap Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 merupakan keharusan. Memang acapkali terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang atau melampaui wewenangnya, sebuah institusi negara misalnya saja terkait dengan beberapa kasus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun prosesnya masih mengambang. Padahal pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berbagai macam sanksi sudah melekat pada jabatan, sosial dan lain-lain, sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum, sementara institusi tersebut dilarang oleh UU untuk menetapkan SP3. Dengan demikian pengawasan itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat.
Hal yang sangat signifikan dalan pengawasan yang perlu dikaji secara komprehensif adalah pengawasan itu tidak melahirkan intervensi untuk membatasi penegakan tindak pidana korupsi. Namun pengawasan itu harus diletakkan sebagai salah satu instrumen bagi KPK untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam menegakkan tindak pidana korupsi dengan menekankan pada kepastian hukum dan keadilan.
Dengan demikian, menjadi penting seorang anggota Dewan Pengawas memiliki integritas, negarawan dan berpengalaman di bidang hukum serta tidak pernah terindikasi memiliki masalah hukum.
Baca juga: Revisi Terbatas UU Perkawinan Agenda Mendesak
Untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme maka pengawasan dapat dilakukan melalui model (1) preliminary control, yaitu pengawasan sebelum pelaksanaan penegakan hukum sehingga menghindari penyalahgunaan wewenang (tebang pilih), (2) Feed back control yakni pengawasan yang dilakukan untuk mengukur hasil pelaksanaan tugas dan wewenang, guna mengukur penyimpangan yang mungkin terjadi atau tidak sesuai dengan standar.
Dalam rangka menghindari intervensi pelaksanaan tugas dan wewenang atau melemahkan institusi KPK itu, Dewan Pengawas sebaiknya tidak melaksanakan pengawasan dalam bentuk concurrent control atau pengawasan yang dilaksanakan pada saat tugas dan wewenangnya sedang dijalankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved