Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
SEPANJANG Mei 2019-Agustus 2020 Indonesia bertugas sebagai Presiden di Dewan Keamanan (DK) PBB. Komitmen Indonesia dalam memerangi terorisme, keterlibatannya di pasukan perdamaian PBB, serta keberhasilan menjaga stabilitas dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara, melalui ASEAN, memberikan rasa percaya diri bagi Indonesia untuk mengusung isu-isu tersebut ketika menjadi Presiden di DK PBB, sebagaimana disampaikan Menlu Retno LP Marsudi (Media Indonesia, 6/6/2018).
Menjadi anggota tidak tetap DK PBB pada periode 2019-2020 dan Presiden DK PBB pada Mei 2019-Agustus 2020, di satu sisi memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk menjembatani kepentingan nasional, kepentingan negara-negara di Asia yang diwakili Indonesia, sekaligus menyuarakan aspirasi masyarakat internasional dalam upaya pemeliharaan stabilitas dan keamanan internasional.
Tantangan
Sebagaimana diatur dalam Piagam PBB, terutama pasal 25 yang menyebutkan The Members of the United Nations agree to accept and carry out the decisions of the Security Council in accordance with the present Charter, DK PBB memiliki keistimewaan tersendiri. Berbeda dengan organ lainnya, dalam PBB yang hanya dapat memberikan rekomendasi kepada negara-negara anggota PBB, DK PBB memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang diterima dan dilaksanakan seluruh anggota PBB.
Pentingnya fungsi DK PBB dibarengi juga dengan adanya hak veto yang hanya dimiliki lima negara anggota tetap DK PBB, yang menjadi pemenang Perang Dunia II, yaitu Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, Rusia, dan Tiongkok. Awalnya, hak veto diberikan sebagai daya tarik agar lima negara tersebut bersedia terlibat dalam PBB. Belajar dari pengalaman Liga Bangsa-bangsa (LBB) yang lebih dulu dibentuk, ketidakhadiran AS di dalamnya membuat LBB tidak bertahan lama.
Hakikatnya, hak veto ini diberikan kepada lima negara pemenang perang tersebut untuk mencegah DK PBB mengambil keputusan yang dianggap mengancam kelima negara besar tersebut dan berujung pada Perang Dunia. Itu berarti, kelima negara pemegang hak veto memiliki kekuatan sekaligus tanggung jawab besar untuk mencegah terjadinya perang dan memastikan PBB dapat menjalankan fungsinya.
Yang terjadi, hak veto justru sering kali digunakan negara-negara tersebut untuk mengamankan kepentingan nasional dan negara-negara sekutunya. Sejak 1946 hingga 2016, AS misalnya, telah mengeluarkan 79 kali veto dan Rusia mengeluarkan 104 kali veto terhadap sejumlah draf resolusi yang dikeluarkan DK PBB karena dianggap mengancam kepentingan mereka.
Dalam 10 tahun terakhir, AS, Rusia, dan Tiongkok menjadi negara yang lebih sering mengeluarkan veto jika dibandingkan dengan Inggris dan Prancis. AS, Tiongkok, dan Rusia misalnya, baru-baru ini saling melakukan veto terkait dengan krisis politik di Suriah dan Venezuela. Sebelumnya, AS juga telah mengeluarkan veto terhadap draf resolusi DK PBB terkait dengan status Jerusalem dan kecaman atas tindakan Israel di jalur Gaza.
Kondisi itu tentu saja menjadi tantangan bagi Indonesia. Menghadapi negara-negara besar yang memiliki keistimewaan hak veto, membuat langkah Indonesia untuk menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945 memelihara keamanan dan perdamaian internasional bisa terhambat. Terutama karena Indonesia memberikan perhatian khusus pada penyelesaian konflik Israel-Palestina dan masalah terorisme.
Ancaman keamanan
Sejumlah pengamat hubungan internasional meyakini bahwa konflik antarnegara berkurang jauh setelah Perang Dunia II berakhir. Hal itu disebabkan antara lain menurut John Andrews dalam bukunya The World in Conflict (2015) karena menguatnya proses globalisasi yang mendorong terciptanya kepentingan bersama melalui perdagangan dan investasi, yang mendorong negara-negara untuk menghindari perang.
Namun, seperti dicatat Harari dalam 21 Lesson for the 21st Century (2018) dan Mahbubani dalam The Great Convergence: Asia, the West and the Logic on One World (2014) berkurangnya perang antarnegara bukan berarti kondisi internasional bebas dari ancaman. Sebaliknya, hingga saat ini agenda DK PBB masih diwarnai berbagai upaya untuk menciptakan stabilitas akibat konflik politik di dalam negeri sejumlah negara yang berakibat pada krisis kemanusiaan dan migrasi besar-besaran, seperti yang terjadi di Suriah, Somalia, Libia, Sudan, Haiti, dan Venezuela. Lemahnya identitas nasional, menurut Fukuyama (2018), menjadi penyebab utama terjadinya kekacauan di dalam negeri negara-negara tersebut.
Agenda lainnya yang juga dibahas dalam sidang-sidang DK PBB ialah tentang peningkatan peran dan kapasitas pasukan perdamaian PBB di sejumlah daerah konflik, keterlibatan perempuan dalam upaya perdamaian dan penciptaan keamanan, penyelesaian masalah Israel-Palestina, serta penghentian pengembangan senjata nuklir dan pemusnah masal.
Isu lain yang tidak kalah pentingnya dalam pembahasan sidang-sidang DK PBB ialah masalah terorisme dan radikalisme, ketakutan masyarakat internasional terhadap Islam dan kesalahpahaman antarperadaban (Sukma, 2018). Peristiwa penembakan di Mesjid Al Noor dan Linwood di Selandia Baru oleh pengagum kelompok white supremacist serta peledakan tiga gereja di Sri Lanka oleh kelompok radikal Islam, National Tawheed Jama’ath (NTJ), yang berafiliasi dengan IS, menunjukkan benturan peradaban saat ini makin masif terjadi melalui aksi terorisme.
Dengan demikian, posisi dalam DK PBB saat ini sesungguhnya menjadi peluang emas bagi Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam terbesar di dunia, untuk menunjukkan wajah Islam yang membawa damai bagi seluruh umat manusia.
Di samping itu, Indonesia dapat membagikan keberhasilannya menangani masalah terorisme di dalam negeri kepada negara-negara lain. Pendekatan penegakan hukum dan belakangan seperti yang dituangkan dalam UU No 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, pendekatan pencegahan dengan prinsip perlindungan HAM dan kerja sama internasional menjadi kunci untuk menanggulangi masalah tersebut.
Dalam menghadapi tantangan keamanan internasional, sekaligus hambatan mekanisme DK PBB yang dianggap tidak demokratis dengan kepemilikan hak veto oleh segelintir negara, ada dua hal yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia melalui diplomasinya.
Pertama, Indonesia harus bisa membangun sebuah persepsi yang sama tentang ancaman terhadap perdamaian dan stabilitas internasional serta urgensinya. Negara-negara anggota DK PBB, terutama pemegang hak veto dan seluruh masyarakat internasional, perlu diyakinkan bahwa apa pun bentuk ancaman dalam sistem internasional hari ini, baik itu politik, ekonomi, maupun sosial dan budaya, semua itu merupakan ancaman terhadap umat manusia dan eksistensinya. Di situlah peran dan komitmen PBB perlu dibuktikan.
Kedua, upaya membangun rasa saling percaya di antara negara-negara anggota PBB, khususnya DK PBB, harus terus dilakukan. Hampir semua konflik internasional dan tindakan saling veto dalam DK PBB lebih disebabkan kurangnya rasa saling percaya. Di sinilah peran Indonesia perlu ditunjukkan. Jika sebelumnya Indonesia telah berhasil mendukung terciptanya stabilitas dan keamanan di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur dan Indo Pasifik melalui ASEAN, Indonesia tentu dapat berkiprah lebih banyak ketika menjadi anggota tidak tetap dan menjabat sebagai Presiden DK PBB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved