Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
OPERASI tangkap tangan (OTT) KPK di Aceh terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, bersama sejumlah pihak swasta lainnya pada 3 Juli 2018, telah memberikan dentuman politik hebat bagi situasi Aceh terkini.
Kasus ini memberikan pukulan telak bagi kekuatan politik lokal. Irwandi sendiri bukan seorang birokrat. Ia lahir dari rahim akademisi. Pada akhir 90-an, ia bergabung dengan GAM. Visi cemerlangnya sebagai tokoh propaganda mengantarkannya menjadi tokoh senior Aceh Monitoring Mission (AMM), lembaga yang dibentuk pascadamai Helsinki, yang memantau tahapan-tahapan perdamaian di Aceh, termasuk pembuatan UU Otsus dan Pilkada serentak pertama, 11 Desember 2006. Ketika itu ia terpilih sebagai gubernur pertama Aceh pascadamai, 2007-2012.
Pada periode pertama Irwandi dikenal sebagai sosok yang populis dan kuat komitmen pada pemberantasan korupsi. Salah satu buktinya dengan melaporkan mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky, kepada KPK.
Namun, konflik di tubuh partai bentukan GAM, Partai Aceh (PA), menyebabkan ia berpisah jalan. Upayanya kembali menjadi gubernur dari jalur independen pada 2012-2017 tidak berhasil. Pada kesempatan ketiga, yaitu pilkada serentak nasional periode 2017-2022, ia kembali terpilih bersama partai lokal bentukannya, Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan didukung Demokrat, PDIP, dan Partai Daulat Aceh (PDA). Tragis, aksi OTT KPK telah menutup semua gerbang karier yang dirintisnya, yang pasti berdampak pada partai-partai pendukung pemerintahan lokal.
OTT pertama
Kasus OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah ini ialah yang pertama dalam sejarah KPK di Aceh. Kasus ini kembali mengingatkan betapa sepinya pengungkapan kasus-kasus korupsi selama beberapa tahun belakangan ini.
Terakhir kali kasus besar yang ditangani KPK ialah penangkapan Abdullah Puteh pada awal pemerintahan SBY-JK, Desember 2004. Berbeda dengan kasus yang dialami Irwandi, kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2 PLC Rostov oleh Puteh hanya 'cuplikan' dari pelbagai kasusnya yang telah menyeruak ke publik.
Proses penyidikan kasusnya juga memakan waktu hingga lima bulan, sebelum 'diangkut' ke Jakarta. Demikian pula kasus korupsi Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang akhirnya mengantarkan Bupati Bener Meriah periode 2012-2016, Ruslan Abdul Gani, ke penjara KPK pada 2016, adalah kasus yang telah masak di penyelidikan dan wacana publik. Terakhir, kasus Ahmadi menambah luka Kabupaten Bener Meriah dua kali berturut-turut terlibat korupsi.
Padahal, kasus Irwandi ini tidaklah cukup unik. Ini yang disebut penerimaan suap (gratifikasi) yang terjadi karena pejabat pemerintah menjual pengaruhnya. Aksi gratifikasi ialah model kejahatan yang terus mengalami 'penyempurnaan' setiap kali dilakukan. Kasus yang menimpa Ketua DPRD yang juga mantan Bupati Bangkalan menunjukkan bahwa ia telah mengumpukan harta Rp414 miliar sebelum tertangkap. Kasus gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara dengan total Rp248 miliar pun merupakan aksi maraton selama berkuasa.
OTT ialah kulminasi dari kebebalan pelaku korupsi. Sang koruptor merasa aman, sehasta demi sehasta gerakan korupsi dilakukan. Sukses dengan pengalaman pertama dilanjutkan dengan pengalaman kedua, dst. Biasanya dimulai dengan 'nominal aman' rencana yang halus, hingga terus meningkat jumlahnya, mulai kasar, dan teledor dalam melakukan transaksi. Dalam banyak kasus, pejabat yang tertangkap OTT telah melakukan aksinya beberapa kali sehingga 'hari sial itu menggulungnya'.
Hana fee dan syariat Islam
Salah satu yang menjadi kontroversi dari perilaku korupsi Irwandi ini ialah peneguhannya sejak awal sebagai pemerintahan yang bersih dan memakai mazhab hana fee, gabungan bahasa Aceh dan Inggris, artinya tidak menggunakan todongan bayaran dari setiap proyek. Dampak fonetis penyebutan itu juga menjadi penanda kepada salah satu Imam mazhab Sunni, yaitu Abu Hanifah (699 - 767) atau sering dikenal dengan mazhab Hanafi. Ternyata ia juga penganut pro-fee.
Meskipun demikian, praktik koruptif ini tentu tak dapat dimuarakan hanya kepada seorang gubernur atau bupati. Sistem dan kultur yang korup ikut menyemai pada struktur dan sistem hukum yang lebih luas. Perbandingannya ialah antara Irwandi era pertama dan era kedua mengalami perubahan baik pada karakter kepemimpinan. Selera pada materi, tim pendukung, termasuk sistem koruptif warisan sebelumnya.
Kasus yang terjadi kali ini terkait commitment fee dari proyek Dana Otonomi Khusus (DOK), yang total akan diterima Rp1,5 miliar (Media Indonesia, 5 Juli 2018). Rp500 juta yang telah diterima pada tahap ini ialah untuk membantu kegiatan maraton internasional di Aceh, yang ternyata memiliki hubungan dengan isu personal yang kini merebak di pemberitaan di Aceh.
Jika dilihat memiliki kemiripan dengan kisah Gubernur Sumut terpidana korupsi, Gatot Pujo. Lingkaran kekuasaan yang melenakan oleh bujuk-rayu harta dan wanita bisa mendorong ke tubir keruntuhan.
Bagaimana kaitan Aceh sebagai garda terdepan pemberlakuan syariat Islam? Sepanjang pengetahuan penulis, tidak ada rumusan dari kalangan ulama dan lembaga agama, seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Dinas Syariat Islam yang menyikapi masalah korupsi secara fundamental. Bahkan di dalam Qanun No 6/2014 tentang Jinayah dan Qanun No 8/2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, tidak ada satu klausul pun yang membahas korupsi. Korupsi masih dianggap konsep sumir sehingga perumusannya di dalam peraturan lex specialis pun menjadi gamang.
Pernah ada pada 2015 dirancang peta jalan (grand design) tentang syariat Islam secara komprehensif. Sayangnya, inisiasi dari Dinas Syariat Islam berhenti sebagai sebuah dokumen akademik dan tidak berbicara luas dalam wacana praksis. Padahal, di tempat lain gerakan menolak korupsi sebagai seruan panggilan jihad telah cukup familier, terutama di kalangan Nahdlatul Ulama.
Salah satu yang cukup progresif ialah fatwa ulama NU Jatim bahwa korupsi (ghulul) lebih berbahaya jika dibandingkan mencuri dan merampok. Karena itu, mereka berijtihad bahwa koruptor ialah kaum fasik, mayat mereka pun tak layak disalati. Konsep itu diambil, misalnya, berdasarkan sumber hukum primer hadis riwayat Muslim, bahwa salat yang dilakukan tanpa wudu tidak akan diterima oleh Allah, sama seperti sedekah dari harta korupsi (ghulul).
Pandangan lain misalnya dari pemikir politik Islam, Ibnu Khaldun. Menurutnya, pengusaha harus dicegah melakukan kegiatan bisnis ketika berkuasa sebab tindakan itu akan meninggalkan mudarat kepada rakyat dan kerusakan bagi pemasukan negara (Marzuki Wahid (ed), Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi, 2016: 74-75).
Bukti-bukti autentik dari khazanah Islam itu sesungguhnya bisa digali untuk memperkuat tata kelola pemerintahan bersih. Sehingga bisa menepis dampak buruk dari personalisasi kebijakan, yang menyebabkan korosif pada bangunan politik. Semoga saja Aceh cepat keluar dari bencana korupsi ini dan bergerak maju menyelamatkan demokrasi dan masyarakatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved