Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Guru PAI di Simpang Jalan Persekolahan

Junaidi Abdul Munif Direktur El-Wahid Center Semarang
24/7/2017 00:01
Guru PAI di Simpang Jalan Persekolahan
(thinkstock)

FENOMENA agama (Islam) sebagai 'legalitas' tindakan-tindakan intoleran terhadap kelompok berbeda semakin mengkhawatirkan. Demonstrasi berjilid-jilid terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga tidak terbebas dari kepentingan politik menjadi contoh nyata isu-isu terkait dengan agama sangat ampuh untuk membuat siapa pun bereaksi. Pada wilayah yang lebih lokal, isu-isu agama secara sporadis juga dikembangkan untuk tujuan-tujuan tertentu. Intoleransi tidak hanya dilakukan umat Islam terhadap umat agama lain. Sesama umat Islam terjadi ujaran kebencian, vonis sesat, syirik, dan bidah pada kelompok Islam yang memiliki pandangan berbeda.

Dengan dukungan media sosial yang masif dan sistematis, isu berbasis agama terus berulang, bahkan menyerang figur yang jelas-jelas berkompeten dalam bidang keislaman. 'Serangan' terhadap KH Quraish Shihab ketika menjadi khatib salat Idul Fitri ialah contoh lain bahwa pola seperti itu selalu berulang. Pada era media sosial semua orang seperti bebas berbicara apa saja. Orang yang tidak memiliki keahlian tertentu bisa leluasa mengomentari sesuatu yang bukan keahliannya, termasuk bicara soal agama.
Pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah umum menjadi salah satu sorotan demi melihat latar belakang fenomena tragedi tersebut. Sorotan tersebut cukup masuk akal karena orang-orang alumni pesantren tidak banyak yang ikut arus fenomena 'sesat-menyesatkan' tersebut.

Kompas (4/7) melaporkan sekolah umum kekurangan guru PAI profesional sebanyak 21 ribu orang. Profesional yang dimaksud ialah berijazah S-1 pendidikan agama dan ilmu Islam. Selain itu, guru agama harus mengajarkan agama yang nasionalis, inklusif, toleran, dan bersemangat menghargai kemajemukan sebagai kekuatan bangsa. Kekurangan guru PAI yang profesional dapat dianggap sebagai fenomena unik di Indonesia, yaitu pekerjaan tidak mesti sesuai dengan jurusannya saat kuliah. Hal ini hampir terjadi di semua jurusan, kecuali kedokteran, farmasi, misalnya, dengan potensi penyimpangan pekerjaan sangat kecil.

Peluang guru PAI memang terbuka lebar. Sayangnya, itu belum diimbangi dengan penghargaan yang cukup layak bagi guru baru yang berstatus sebagai guru honorer atau GTT. Mereka yang tidak sabar lebih memilih menanggalkan ijazah demi bekerja di sektor lain atau menjadi wirausaha.

Paradigma sekuler
Pertanyaan mendasar dapat diajukan; seberapa penting pendidikan agama pada anak-anak? Jangan-jangan agama dan pendidikan agama sebagai pelengkap kehidupan dunia. Pada salah satu pengajian bersama Kiai Kanjeng di Semarang, Emha Ainun Nadjib, pernah menyangkal seseorang ketika mengatakan, "Kerja yang sungguh-sungguh, tapi jangan lupa salat.' Nasihat seperti ini sering kita dengar, dan itu sedikit menggambarkan persepsi masyarakat terhadap agama. Menurut Cak Nun, pandangan demikian salah karena ayat Alquran (QS Al-Qashash: 77) justru mengatakan sebaliknya.

"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu dari (kenikmatan) duniawi." Dari pemahaman ini, paradigma menempatkan kehidupan akhirat (kehidupan agama) lebih utama daripada kehidupan dunia. Tentu yang dimaksud dengan kehidupan akhirat bukanlah aspek ibadah ritual saja, melainkan segala dimensi kehidupan yang bertujuan pada Tuhan. Seorang kawan yang merupakan guru PAI di sebuah SMA Negeri mengeluhkan adanya 'paradigma sekuler' guru dalam memandang pendidikan agama. Urusan moral dan karakter peserta didik merupakan tanggung jawab guru PAI dan ini membuat 'beban moral' guru PAI semakin berat karena dia akan menjadi 'penanggung jawab' kenakalan siswa.

Sementara itu, jam pelajaran PAI sangat sedikit. Paradigma tersebut merupakan imbas dari dikotomi ilmu agama dan ilmu umum, bahwa guru hanya bertanggung jawab atas pelajaran yang diampu sehingga melupakan kesalingpautan antarberbagai ilmu.
Sejak awal pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah umum memang sangat problematis. Artinya, alokasi waktu dan kebutuhan pelajaran tidak berimbang. Kekurangan waktu tersebut disiasati dengan ekstrakurikuler PAI, seperti rohis (kerohanian Islam).
Namun, siasat itu ternyata juga memunculkan masalah baru karena dari model PAI ekstrakurikuler ini bibit-bibit radikalisme mulai tertanam di pikiran peserta didik. Madrasah sebagai lembaga formal pendidikan Islam mengalami pergeseran perbandingan pelajaran. Pada awal berdiri, madrasah masih lebih banyak memberikan pelajaran keagamaan.

Namun, demi untuk kesetaraan fungsi ijazah dengan sekolah umum, terbit SKB 3 Menteri yang memutuskan kurikulum madrasah ialah 70% bidang studi umum dan 30% bidang studi agama (Nasir, 2005). Ilmu-ilmu keislaman dalam pelajaran PAI dibagi dalam empat aspek: Alquran-Alhadits, fikih, akidah-akhlak, dan sejarah kebudayaan Islam (SKI). Materi tersebut memiliki tujuan pemahaman siswa akan teks-teks keislaman, praktik ibadah harian, penguatan akidah dan hubungan dengan sesama manusia, dan pengetahuan sejarah perkembangan Islam.

Dari modul
Jika dilihat dari pola pengikut gerakan Islam ekstrem, mereka berpikir tekstualis dan menuntut adanya dalil (ayat Alquran dan Hadis) sebagai legitimasi apakah suatu amalan ibadah sah atau tidak. Oleh karena itu, mereka akan mempertanyakan segala sesuatu yang dilakukan umat Islam memiliki dalil atau tidak. Tradisi masyarakat muslim dan sistem politik yang dianut Indonesia ialah dua hal yang hampir setiap hari digugat legalitas keislamannya. Gus Dur (2009) menjelaskan tahapan kekerasan dalam agama. Pertama, kekerasan doktrinal yang mewujud pada eksklusivisme dan klaim kebenaran sepihak.

Kedua, kekerasan budaya yang mewujud pada intoleransi. Ketiga, kekerasan sosial yang mewujud pada tindakan terorisme. Kekerasan doktrinal akan berkembang menjadi kekerasan budaya dan sosial. Oleh karena itu, mencegah berkembangnya kekerasan doktrinal ialah keharusan. Menjadikan Islam inklusif atau toleran sebagai ruh pendidikan agama Islam memerlukan strategi yang holistis. Kita dapat melihat materi PAI yang termaktub dalam modul, terutama pembahasan Islam di Nusantara. Pada materi tersebut, hanya dijelaskan secara sekilas bagaimana tradisi Islam di Nusantara.

Namun, materi tersebut tidak dilengkapi dengan dalil mengapa tradisi tersebut perlu dipertahankan. Jika tidak dilengkapi dengan dalil, perlu kiranya ditambah materi tentang sejarah sikap Rasulullah terhadap tradisi lokal masyarakat Arab sebelum Islam. Ini penting sebagai landasan bagi generasi muda untuk memiliki kesadaran bahwa tradisi yang saat ini diklaim sebagai tradisi Islam sebetulnya juga tradisi masyarakat pra-Islam yang dimasuki unsur-unsur Islamnya. Dari situ diharapkan siswa memiliki pemahaman bahwa para ulama yang menyebarkan Islam di Nusantara mengikuti sunah Rasulullah.

Era milenial menjadikan guru sebagai salah satu sumber pengetahuan. Siswa mendapatkan pengetahuan agama dari media sosial dan lingkungan yang rawan disalahtafsirkan. Peran guru sebagai sumber kebajikan dan kebijakan harus ditonjolkan untuk memfilter pemahaman fundamental-radikal yang mengarah pada intoleransi dan ekstremisme.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya