Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP menjelang tahun ajaran baru dunia pendidikan kita selalu diwarnai dengan berbagai macam kekisruhan, termasuk kekisruhan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Sebagai hajatan rutin tahunan dan sudah berlangsung lebih dari 71 tahun, semestinya permulaan tahun ajaran baru ataupun PPDB bukan masalah.
Namun, kenyataan di lapangan, masih saja muncul persoalan-persoalan lama yang terulang.
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Daryanto, setidaknya ada 240 laporan ke Kemendikbud dengan beragam persoalan.
Yang cukup menonjol ialah kebutuhan informasi mengenai PPDB (73), sistem zonasi (63), dan sistem pendaftaran online (40).
PPDB dengan sistem online sebetulnya telah dilaksanakan satu dekade terakhir oleh sejumlah daerah, tapi masih bermasalah, terutama terkait dengan jaringan internet dan server.
Demikian pula sistem zonasi telah diterapkan Pemprov DKI Jakarta sejak 2013/2014 dan sekarang dinasionalkan melalui Permendikbud No17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK/sederajat.
Beberapa hal baru yang diatur dalam Permendikbud No 17/2017 itu antara lain PPDB masuk SD tidak tes membaca, menulis, dan berhitung.
Dasar seleksi calon murid di SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempuh sesuai ketentuan zonasi (pasal 11).
Usia tujuh tahun lebih mendapat prioritas daripada enam tahun.
Meskipun demikian, jual beli umur yang terjadi untuk anak yang belum berusia tujuh tahun, tidak perlu terjadi karena anak yang per 1 Juli berusia enam tahun sah diterima sebagai calon murid baru.
Anak yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa atau kesiapan belajar bisa diterima sebagai murid SD meski usia di bawah enam tahun (pasal 5).
Kedua, masalah zonasi dan kuota untuk orang miskin.
Selama ini masalah zonasi dan kuota untuk orang miskin baru dilaksanakan beberapa daerah saja, seperti DKI Jakarta menerapkan zonasi dan Yogyakarta masalah kuota untuk orang miskin.
Melalui Permendikbud No 17/2017, keduanya diberlakukan secara nasional.
Ini merupakan perkembangan yang baru yang patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan negara terhadap mereka yang lemah.
Sistem zonasi itu sebetulnya dijalankan semua negara, terlebih negara-negara maju yang mutu pendidikannya sudah merata.
Anak tidak harus pergi jauh untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu.
Sistem zonasi itu mempunyai dampak positif untuk pemerataan mutu pendidikan sehingga dapat menghilangkan predikat sekolah favorit dan dari aspek transportasi dapat meminimalisasi perjalanan.
Sementara itu, kuota bagi orang miskin itu perlu karena kalau mendasarkan nilai UN saja, sekolah-sekolah negeri hanya akan dimasuki oleh orang-orang kaya, yang karena kapital mereka bisa, ikut bimbingan belajar (bimbel) dan kursus sehingga nilai UN-nya bagus, sedangkan anak-anak orang miskin bersekolah di sekolah swasta pinggiran yang seluruh biayanya ditanggung sendiri dan tidak memiliki biaya ikut bimbel akhirnya hasil UN-nya jelek.
Kebijakan memberikan kuota untuk orang miskin itu dalam bahasa hukumnya dikenal sebagai diskriminasi positif (afirmative action).
Pemerintah Malaysia pernah menerapkan afirmative action ini dalam rangka memajukan warga Melayu.
Sistem kuota bagi orang miskin untuk dapat diterima di sekolah-sekolah negeri itu cermin kebijakan pendidikan yang Pancasilais, khususnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tentu semua kebijakan memiliki sisi positif dan negatif, tapi tugas pemerintah berdiri di tengah agar tidak berat sebelah.
Sistem zonasi dan kuota untuk orang miskin itu tidak akan menimbulkan masalah bila masyarakat bertindak jujur dengan tidak memalsukan data jarak dan status ekonominya.
Keduanya, saat ini bermasalah karena tidak sedikit orangtua yang menghalalkan segala cara agar anaknya dapat diterima di sekolah yang diinginkan.
Data jarak sebetulnya mudah diverifikasi oleh guru, mengingat lokasinya hanya di sekitar sekolah. Paling tidak, sekolah dapat meminta bantuan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan untuk melakukan verifikasi jarak rumah dengan sekolah.
Kebijakan PPDB yang menimbulkan masalah dan tidak dapat dibenarkan akal sehat ialah kebijakan yang diskriminatif tanpa dasar yang jelas, seperti yang dilakukan Pemprov Jabar dengan memprioritaskan anak TNI, Polri, dan keturunan anggota DPRD.
Ini jelas bentuk diskriminasi tidak mendasar, yang melanggengkan ketidakadilan sosial.
Inkonsisten
Pada tataran teknis, kisruh yang muncul pada PPDB ialah penggunaan sistem online secara nasional, tetapi belum didukung infrastruktur yang andal.
Akibatnya proses pendaftaran terganggu, sementara orangtua ingin cepat memperoleh kepastian sekolah bagi anaknya.
PPDB dengan menggunakan sistem online memerlukan beberapa persyaratan, seperti pasokan listrik cukup, jaringan koneksi (internet) lancar, dan server andal.
Bila salah satu terganggu, dapat dipastikan proses PPDB terganggu. Sayangnya, sebagian besar daerah tidak ada jaminan ketiganya itu andal.
Jadi, ada inkonsisten antara sistem yang digunakan dan infrastruktur yang tersedia.
Oleh karena itu, PPDB sistem online itu sebaiknya bukan keharusan, tapi opsional yang penerapannya diserahkan kepada daerah atau sekolah masing-masing.
Daerah dan sekolah yang lebih paham sistem yang cocok dipakai.
Selain ada inkonsisten antara sistem yang digunakan dan infrastruktur yang ada, juga ada inkonsisten antara kebijakan dan sistem yang diterapkan.
Sistemnya online, tapi kebijakannya macam-macam (zonasi, kuota, diskriminatif) dan kurang didukung informasi yang transparan, terutama mengenai daya tampung setiap sekolah.
Setiap orangtua yang akan mendaftarkan anaknya perlu tahu berapa daya tampung sekolah, berapa kursi yang diisi melalui jalur zonasi dan kuota sehingga mereka dapat menghitung seberapa besar peluang anaknya untuk dapat diterima melalui sistem online.
Inkonsistensi juga terjadi pada tingkat regulasi dengan praktik di lapangan yang tidak sejalan.
Regulasinya jelas sekali bahwa penerimaan murid baru untuk pendidikan dasar itu tidak boleh dipungut biaya apa pun.
Namun, dalam praktik di lapangan, banyak sekolah/daerah yang masih memungut biaya atau yang dikenal dengan pungutan liar untuk tingkat pendidikan dasar (negeri).
Bahkan masih ada pula yang melakukan jual beli umur dan bangku.
Praktik-praktik yang membuat praksis pendidikan menjadi tidak berintegritas itu sebaiknya diakhiri dengan menerapkan sanksi tegas pada sekolah yang melanggar dengan penurunan status akreditasi.
Itulah satu-satunya instrumen yang dimiliki oleh Kemendikbud untuk melakukan kontrol terhadap sekolah atau daerah yang melanggar aturan Kemendikbud.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved