PENGADILAN militer Thailand, kemarin, menggelar persidangan dengan menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam serangan bom yang terjadi di Kuil Erawan, Bangkok, dan menewaskan 20 orang, pada 17 Agustus silam.
Sepuluh tuntutan dijatuhkan terhadap kedua tersangka, Bilal Mohammed alias Adem Karadag dan Yusufu Mieraili. "Jaksa militer telah memutuskan untuk mendakwa mereka dengan sejumlah tuntutan," ujar kepala jaksa militer, Withtaya Puangpunngam.
Tuduhan yang dijatuhkan kepada dua tersangka, Karadag dan Mieraili, antara lain percobaan pembunuhan be-rencana, konspirasi untuk melakukan peledakan, kepemilik-an senjata secara ilegal, dan memasuki wilayah Thailand secara ilegal.
"Semua itu telah mereka akui selama penyelidikan," papar Puangpunngam.
Namun, dari semua tuduhan itu, jaksa tidak menjatuhkan satu pun tuduhan terkait dengan aksi terorisme.
Pasalnya, jika aksi peledakan bom di Kuil Erawan dikaitkan dengan tindakan terorisme, pemerintah khawatir hal tersebut akan mempersulit pemasukan dari sektor pariwisata yang menjadi andalan utama 'Negeri Gajah Putih'.
Sepasang pelaku pengeboman itu telah ditahan selama hampir tiga bulan. Karadag ditangkap dua minggu setelah insiden terjadi. Dia ditangkap di sebuah flat di pinggiran Kota Bangkok.
Mieraili ditangkap tiga hari setelah Karadag. Ia ditangkap di dekat daerah perbatasan ketika sedang mencoba menyeberang ke negara tetangga Thailand, Kamboja.
Kendati sudah menjatuhkan tuntutan, hingga saat ini, pemerintah beserta kepolisian Thailand masih belum berhasil mengungkap apa motif di balik serangan tersebut. Kelompok-kelompok ekstremis pun tidak ada yang mengklaim bertangung jawab atas aksi pengeboman itu.
Spekulasi kuat muncul bahwa serangan yang dilancarkan di lokasi wisata itu dilakukan milisi atau warga Uighur, etnik muslim minoritas di Provinsi Xinjiang, Tiongkok.
Itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, satu bulan sebelum ledakan terjadi, Bangkok mendeportasi 109 warga etnik Uighur ke Tiongkok. Etnik itu khawatir jika dikembalikan tempat asal, mereka akan mendapat perlakuan tidak adil dari aparat Tiongkok.
Terlebih lagi, menurut pengacara tersangka, keduanya ialah etnik Uighur. Karadag ialah warga Uighur Tiongkok yang menetap di Turki, sedangkan Mieraili memiliki paspor Tiongkok yang juga etnik Uighur.(AFP/Pra/I-3)