Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
EKS Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) buntut unggahan patung Buddha Gautama Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo. Roy sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha bernama Kurniawan Santoso.
Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Suntana, mengapresiasi langkah penyidik yang kini telah menahan Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berharap Roy Suryo tetap ditahan hingga proses hukumnya selesai.
Baca juga: Manajer BCL Tersangka Kasus Penyalahgunaan Psikotropika
Herna kemudian meminta Roy Suryo untuk menghormati proses hukum yang dijalaninya. Ia berharap Roy Suryo tidak memancing reaksi negatif dengan melakukan perbuatan yang tidak menghormati proses hukum, seperti sebelumnya berkumpul bersama komunitas Mercedes Benz SL Club Indonesia.
"Kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan manuver yang memancing reaksi negatif dari netizen. Kami berharap setiap orang menghormati proses hukum dengan tidak membuat peradilan di luar pengadilan," kata Herna ketika dihubungi, Senin (8/8).
Herna mengatakan upaya untuk melakukan pembelaan nantinya dilakukan di meja hijau. Ia berharap penyidik segera menuntaskan proses penyidikan dan melakukan pemberkasan agar kasusnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Biar proses hukum berlanjut," katanya.
Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari meme di media sosial Twitter tentang foto patung Buddha Gautama di Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".
Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.
Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar".
Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring BuzzerRp. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.
Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, ia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu.
Kepolisian telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6) terhadap dua laporan tersebut. Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved