Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pembuatan Kartu Anggota Perbakin Ilegal Harus Ditindak

Sri Utami
02/4/2021 08:27
Pembuatan Kartu Anggota Perbakin Ilegal Harus Ditindak
Ilustrasi--Sejumlah atlet mengikuti Kejuaraan Menembak Perbakin di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KETUA MPR, sekaligus Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin) Bambang Soesatyo meminta berbagai marketplace memblokir akun yang menjual jasa pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin.

Kepolisian juga diminta turun tangan karena tindakan menjual jasa pembuatan KTA Perbakin melalui marketplace merupakan tindakan penipuan sekaligus pemalsuan.

"Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena penyalahgunaan KTA palsu tersebut. Apalagi si penjual sampai mematok harga tinggi, antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Tidak semudah itu mendapatkan KTA. Setiap KTA dikeluarkan oleh lembaga Perbakin bukan diperjualbelikan melalui marketplace," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (1/4)

Baca juga: Menpora Bantah Kabar Penundaan Pelaksanaan PON Papua XX

Dia menjelaskan terdapat tiga tipe KTA Perbakin yakni KTA Tembak Sasaran (TS) diperuntukan bagi anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, serta atlet penembak senapan angin.

KTA Berburu (B), dikhususkan untuk anggota yang mahir menggunakan senjata api laras panjang dalam kegiatan berburu. Serta KTA Tembak Reaksi (TR) untuk anggota yang mahir kegiatan tembak reaksi menggunakan senjata api laras pendek maupun panjang.

"Ada perbedaan antara KTA Klub Menembak dengan KTA Perbakin. Seseorang yang memiliki KTA Klub, tidak otomatis menjadikan dirinya sebagai anggota Perbakin. Ada proses panjang yang masih harus dilalui jika ingin mendapatkan KTA Perbakin," jelasnya.

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) itu menerangkan proses panjang seseorang mendapat KTA Perbakin dimulai dengan terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin serta mendapatkan rekomendasi minimal dari dua pengurus aktif PB Perbakin.

"Untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran (TS), yang bersangkutan harus aktif sebagai atlet menembak. Minimal pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi yang ditandai dengan melampirkan hasil pertandingannya. Atau yang bersangkutan merupakan anggota PB Perbakin, Pengprov/Pengkab Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Kepengurusan," jelas Bamsoet.

Calon anggota Bidang Berburu (B), yang bersangkutan harus mengikuti penataran/pelatihan dasar berburu yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.

Sementara untuk calon anggota Bidang Tembak Reaksi (TR), yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.

"Berbagai penataran yang harus diikuti oleh calon penerima KTA PERBAKIN tipe TS, TR, maupun B, tidaklah mudah. Guna memastikan setiap orang yang menerima KTA tersebut telah teruji kemampuan menembak hingga kesiapan mental," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya