Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

104 Karyawan KONI Belum Terima Gaji Selama 5 Bulan

Despian Nurhidayat
13/5/2019 14:45
104 Karyawan KONI Belum Terima Gaji Selama 5 Bulan
Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto(ANTARA)

SEBANYAK 40 karyawan KONI Pusat mengadu ke Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto di ruang rapat Kemenpora, Senin (13/5). Mereka meminta agar Kementerian Pemuda dan Olahraga bisa membantu nasib karyawan KONI yang sudah lima bulan belum menerima gaji.

Dari 40 karyawan KONI yang hadir, di antaranya ada mantan juara dunia tinju IBF kelas Bantam Yunior Ellyas Pical, yang merupakan salah satu karyawan KONI Pusat.

Para karyawan saat menghadap Sesmenpora menyebutkan bahwa total karyawan KONI Pusat sebanyak 104 orang, terkena dampak permasalahan gaji. Para karyawan mengungkapkan mereka tersendat dalam membayar cicilan rumah, listrik, tunggakan utang hingga biaya gugatan cerai.

"Solusi mengenai hal ini sedang dikaji tim Deputi IV Kemenpora, kami tidak mau bapak dan ibu datang ke sini pulang dengan tangan kosong. Beri kami waktu," ujar Gatot saat berdialog dengan 40 karyawan KONI.

Dia menambahkan bahwa sesuai arahan Menpora pada Rapim seminggu sebelumnya, sesuai Perpres No. 95 Tahun 2017, maka kini tidak ada lagi penyaluran anggaran untuk KONI untuk kegiatan Wasping (Pengawasasn dan Pendampingan) sebagaimana pernah terjadi pada 2018. Pasalnya tidak ada satu pasal pun dalam Perpres yang mengamanatkan kewajiban tersebut.

baca juga : Bali United Waspadai Persebaya

"Jajaran KONI perlu memahami bahwa Kemenpora tidak ingin memberikan bantuan yang ujung-ujungnya bermasalah hukum. Banyak kegiatan KONI yang belum tuntas laporan pertanggungjawabannya. Dan kini menjadi temuan BPK yang sedang melakukan pemeriksaan di Kemenpora," ungkap Gatot.

Masalah ini juga menjadi perhatian Komisi X DPR RI. Gatot berharap kasus ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya